inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Syarat Teranyar Naik Kereta Api Jarak Jauh, RT-PCR Jadi Maksimal 3x24 Jam
Rabu, 3 Nov 2021 17:23
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Syarat naik kereta api jarak jauh kini berubah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Syarat naik kereta api jarak jauh kini berubah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kini, penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apa lagi syarat yang harus dipenuhi?

Inibaru.id – Syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh kembali berubah. Kini, kalau kamu mau naik transportasi ini, boleh membawa surat keterangan negatif tes RT-PCR yang didapatkan 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dulu, kamu harus membawa surat yang didapatkan 2 x 24 jam sebelumnya, Millens.

Perubahan ini diungkap dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam surat ini, disebutkan juga bahwa selain memakai hasil negatif RT-PCR, pengguna kereta api juga boleh menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen. Kalau yang ini, harus didapatkan 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan ya.

Selain syarat itu, ada syarat-syarat lain yang harus pengguna kereta api penuhi, yaitu:

Pengguna KA jarak jauh harus membawa sejumlah persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Pengguna KA jarak jauh harus membawa sejumlah persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Pengguna KA Jarak jauh serta lokal harus mampu menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal sudah mendapatkan dosis pertama.

· Pengguna KA dengan usia kurang dari 12 tahun nggak perlu menunjukkan kartu vaksin.

· Kalau pengguna KA punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksin Covid-19, harus menunjukkan surat keterangan dokter.

· Anak-anak dengan usia kurang dari 12 tahun bisa naik kereta asalkan didampingi orang tua atau keluarga. Bukti adanya kaitan keluarga ini ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK).

KAI juga memastikan pihaknya bakal tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat baik itu di dalam perjalanan kereta api atau di stasiun kereta api demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. Di sisi lain, pengguna kereta api juga diminta untuk patuh protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, nggak makan bersama, dan membawa serta memakai hand sanitizer.

Khusus untuk masker, penguna kereta api diminta untuk memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Mereka juga nggak boleh berbicara baik itu secara langsung ataupun dengan telepon selama perjalanan. Jika perjalanan kereta kurang dari 2 jam, penumpang juga nggak boleh makan dan minum kecuali bagi mereka yang harus melakukannya karena kondisi kesehatan khusus.

Pengguna kereta api juga harus berada dalam kondisi sehat, nggak flu atau pilek, batuk, diare, demam, dan suhu tubuhnya nggak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Nantinya, penumpang yang membeli tiket kereta api harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor ini harus dimasukkan oleh penumpang anak ataupun dewasa demi memvalidasi status vaksinasi atau hasil pemeriksaan Covid-19. (IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved