BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2023 08:49

Aturan Baru, Tiktok Nggak Bisa untuk Jualan

Ilustrasi: Platform sosial commerce seperti Tiktok hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. (Allstars)

Sekarang mungkin kamu masih bisa membeli barang di Tiktok Shop. Tapi setelah pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kamu nggak akan bisa bertransaksi di sana.

Inibaru.id - Pada bulan Juli lalu, Tiktok Shop mengaku Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk beroperasi sebagai platform media sosial dan e-commerce (sosial commerce) di Indonesia. Namun mulai kemarin, Senin (25/9/2023), Indonesia secara resmi melarang Tiktok Shop memfasilitasi jual beli.

Hal itu merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar platform sosial commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

Karena itu, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan. Mendag mengatakan platform seperti Tiktok dan sejenisnya hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Nggak Semua Barang Bisa Diimpor

Pedagang yang berjualan di pasar mengalami penurunan penjualan sejak ada sosial commerce. (Detik/Wildan)

Setelah adanya aturan ini, nggak semua barang dari luar negeri bisa masuk dan dijual di Indonesia. Menurut keterangan Zulhas, barang yang masuk ke Indonesia hanya positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan salah satu barang yang nggak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang positive list yang boleh. Yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Nggak hanya itu, aturan barang impor juga akan disamakan dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.

Ya, keputusan ini memang seperti melindungi para pedagang dalam negeri yang berjualan secara offline ya, Millens? Tapi, sebenarnya para pelaku UMKM kita yang sudah menggunakan platform Tiktok Shop untuk berjualan juga merasakan imbas atau dampak negatif dari keputusan ini. Bagaimana pendapatmu? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024