BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2023 08:49

Aturan Baru, Tiktok Nggak Bisa untuk Jualan

Ilustrasi: Platform sosial commerce seperti Tiktok hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. (Allstars)

Sekarang mungkin kamu masih bisa membeli barang di Tiktok Shop. Tapi setelah pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kamu nggak akan bisa bertransaksi di sana.

Inibaru.id - Pada bulan Juli lalu, Tiktok Shop mengaku Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk beroperasi sebagai platform media sosial dan e-commerce (sosial commerce) di Indonesia. Namun mulai kemarin, Senin (25/9/2023), Indonesia secara resmi melarang Tiktok Shop memfasilitasi jual beli.

Hal itu merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar platform sosial commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

Karena itu, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan. Mendag mengatakan platform seperti Tiktok dan sejenisnya hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Nggak Semua Barang Bisa Diimpor

Pedagang yang berjualan di pasar mengalami penurunan penjualan sejak ada sosial commerce. (Detik/Wildan)

Setelah adanya aturan ini, nggak semua barang dari luar negeri bisa masuk dan dijual di Indonesia. Menurut keterangan Zulhas, barang yang masuk ke Indonesia hanya positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan salah satu barang yang nggak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang positive list yang boleh. Yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Nggak hanya itu, aturan barang impor juga akan disamakan dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.

Ya, keputusan ini memang seperti melindungi para pedagang dalam negeri yang berjualan secara offline ya, Millens? Tapi, sebenarnya para pelaku UMKM kita yang sudah menggunakan platform Tiktok Shop untuk berjualan juga merasakan imbas atau dampak negatif dari keputusan ini. Bagaimana pendapatmu? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: