BerandaHits
Kamis, 11 Sep 2024 08:44

Aturan Baru Kementerian LHK: Aktivis Lingkungan Nggak Bisa Dipidana

Aturan baru Kementerian LHK melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata. (Merdeka/Imam Bohari)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan aturan baru yaitu aktivis atau pejuang lingkungan baik peseorangan maupun kelompok dilindungi. Mereka nggak bisa dituntut pidana atau perdata.

Inibaru.id - Sudah sering kita mendengar kabar tentang pejuang lingkungan bukannya mendapat dukungan justru dikriminalisasi oleh suatu pihak. Pada bulan April 2024 misalnya, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE.

Daniel mengkritisi adanya tambak udang di Karimunjawa yang berimplikasi pada pencemaran limbah. Dia justru dijerat dan dibungkam dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Fakta ini tentu bikin kita merasa prihatin karena negara lebih memilih memenjarakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untungnya, kini kita seperti sedang mendapat angin segar, Millens. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Aturan baru yang diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga nggak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.

Bantuan Hukum dari Kementerian LHK

Pada April 2024, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE. (Greenpeace Indonesia)

Seperti apa bentuk kriminalisasi dan kekerasan fisik yang dimaksud pada Pasal 5 tersebut?

  • Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup berupa (1) pelemahan perjuangan dan partisipasi publik; (2) proses pidana
  • Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: (1) kriminalisasi; (2) kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan disampaikan secara tertulis oleh: (1) pemohon pelindungan hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili; (2) penasihat hukum pemohon pelindungan hukum; (3) perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat; (4) pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup; atau akademisi/ahli.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud.

Semoga dengan adanya aturan ini, para pejuang lingkungan mendapat perlindungan terhadap hak berpendapat, berorganisasi, dan beraksi damai dalam membela kelestarian lingkungan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024