BerandaHits
Kamis, 11 Sep 2024 08:44

Aturan Baru Kementerian LHK: Aktivis Lingkungan Nggak Bisa Dipidana

Aturan baru Kementerian LHK melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata. (Merdeka/Imam Bohari)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan aturan baru yaitu aktivis atau pejuang lingkungan baik peseorangan maupun kelompok dilindungi. Mereka nggak bisa dituntut pidana atau perdata.

Inibaru.id - Sudah sering kita mendengar kabar tentang pejuang lingkungan bukannya mendapat dukungan justru dikriminalisasi oleh suatu pihak. Pada bulan April 2024 misalnya, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE.

Daniel mengkritisi adanya tambak udang di Karimunjawa yang berimplikasi pada pencemaran limbah. Dia justru dijerat dan dibungkam dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Fakta ini tentu bikin kita merasa prihatin karena negara lebih memilih memenjarakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untungnya, kini kita seperti sedang mendapat angin segar, Millens. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Aturan baru yang diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga nggak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.

Bantuan Hukum dari Kementerian LHK

Pada April 2024, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE. (Greenpeace Indonesia)

Seperti apa bentuk kriminalisasi dan kekerasan fisik yang dimaksud pada Pasal 5 tersebut?

  • Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup berupa (1) pelemahan perjuangan dan partisipasi publik; (2) proses pidana
  • Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: (1) kriminalisasi; (2) kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan disampaikan secara tertulis oleh: (1) pemohon pelindungan hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili; (2) penasihat hukum pemohon pelindungan hukum; (3) perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat; (4) pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup; atau akademisi/ahli.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud.

Semoga dengan adanya aturan ini, para pejuang lingkungan mendapat perlindungan terhadap hak berpendapat, berorganisasi, dan beraksi damai dalam membela kelestarian lingkungan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Harga Gabah Naik, Sumanto Ajak Petani Jalan dengan Kepala Tegak

3 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: