BerandaHits
Kamis, 11 Sep 2024 08:44

Aturan Baru Kementerian LHK: Aktivis Lingkungan Nggak Bisa Dipidana

Aturan baru Kementerian LHK melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata. (Merdeka/Imam Bohari)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan aturan baru yaitu aktivis atau pejuang lingkungan baik peseorangan maupun kelompok dilindungi. Mereka nggak bisa dituntut pidana atau perdata.

Inibaru.id - Sudah sering kita mendengar kabar tentang pejuang lingkungan bukannya mendapat dukungan justru dikriminalisasi oleh suatu pihak. Pada bulan April 2024 misalnya, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE.

Daniel mengkritisi adanya tambak udang di Karimunjawa yang berimplikasi pada pencemaran limbah. Dia justru dijerat dan dibungkam dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Fakta ini tentu bikin kita merasa prihatin karena negara lebih memilih memenjarakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untungnya, kini kita seperti sedang mendapat angin segar, Millens. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Aturan baru yang diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga nggak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.

Bantuan Hukum dari Kementerian LHK

Pada April 2024, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE. (Greenpeace Indonesia)

Seperti apa bentuk kriminalisasi dan kekerasan fisik yang dimaksud pada Pasal 5 tersebut?

  • Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup berupa (1) pelemahan perjuangan dan partisipasi publik; (2) proses pidana
  • Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: (1) kriminalisasi; (2) kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan disampaikan secara tertulis oleh: (1) pemohon pelindungan hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili; (2) penasihat hukum pemohon pelindungan hukum; (3) perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat; (4) pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup; atau akademisi/ahli.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud.

Semoga dengan adanya aturan ini, para pejuang lingkungan mendapat perlindungan terhadap hak berpendapat, berorganisasi, dan beraksi damai dalam membela kelestarian lingkungan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: