BerandaHits
Kamis, 11 Sep 2024 08:44

Aturan Baru Kementerian LHK: Aktivis Lingkungan Nggak Bisa Dipidana

Aturan baru Kementerian LHK melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata. (Merdeka/Imam Bohari)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan aturan baru yaitu aktivis atau pejuang lingkungan baik peseorangan maupun kelompok dilindungi. Mereka nggak bisa dituntut pidana atau perdata.

Inibaru.id - Sudah sering kita mendengar kabar tentang pejuang lingkungan bukannya mendapat dukungan justru dikriminalisasi oleh suatu pihak. Pada bulan April 2024 misalnya, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE.

Daniel mengkritisi adanya tambak udang di Karimunjawa yang berimplikasi pada pencemaran limbah. Dia justru dijerat dan dibungkam dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Fakta ini tentu bikin kita merasa prihatin karena negara lebih memilih memenjarakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Untungnya, kini kita seperti sedang mendapat angin segar, Millens. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Aturan baru yang diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus bulan lalu tersebut melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum secara pidana maupun perdata.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid itu, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Pejuang lingkungan hidup baik perorangan maupun kelompok juga nggak bisa dibalas oleh pihak yang mereka kritisi. Aturan itu juga merinci bentuk pembalasan yang mungkin dilakukan terlapor atau terduga pelaku pencemaran lingkungan hidup terhadap pejuang lingkungan hidup.

Bantuan Hukum dari Kementerian LHK

Pada April 2024, aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara, Jateng karena terjerat pasal UU ITE. (Greenpeace Indonesia)

Seperti apa bentuk kriminalisasi dan kekerasan fisik yang dimaksud pada Pasal 5 tersebut?

  • Tindakan Pembalasan terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup berupa (1) pelemahan perjuangan dan partisipasi publik; (2) proses pidana
  • Pelemahan perjuangan dan partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: (1) kriminalisasi; (2) kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.

Kementerian LHK akan memberikan bantuan hukum kepada para pejuang lingkungan hidup yang menghadapi proses hukum. Untuk mendapatkan itu, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Hal itu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan disampaikan secara tertulis oleh: (1) pemohon pelindungan hukum sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa mewakili; (2) penasihat hukum pemohon pelindungan hukum; (3) perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat; (4) pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup; atau akademisi/ahli.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan oleh kementerian/lembaga atau instansi daerah berdasarkan permintaan pemohon,” tulis ayat 3 pada Pasal 9 aturan dimaksud.

Semoga dengan adanya aturan ini, para pejuang lingkungan mendapat perlindungan terhadap hak berpendapat, berorganisasi, dan beraksi damai dalam membela kelestarian lingkungan, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: