BerandaHits
Kamis, 12 Jan 2022 16:11

Ardhito Pramono Ditangkap Karena Narkoba Berjenis Ganja

Ardhito Pramono ditangkap karena narkoba berjenis ganja. (Radardepok)

Ardhito Pramono ditangkap karena narkoba. Menurut keterangan polisi, narkoba yang membuatnya ditangkap berjenis ganja.

Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari penyanyi sekaligus aktor film Ardhito Pramono yang ditangkap karena narkoba. Hal ini bahkan diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo hanya berkata kalau pihaknya baru saja menangkap musisi yang juga merupakan aktor film berinisial AP saja. Namun, Kombes Zulpan justru langsung mengungkap nama lengkap sang selebritas.

“Ya, benar baru saja mengamankan public figure aktor film layar lebar, penulis lagu, dan penyanyi,” ungkap Kombes Ady.

Satu hal yang pasti, Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya yang ada di kawasan Jakarta Timur. Kini, Ardhito sedang diperiksa oleh penyidik. Kabarnya, Ardhito ditangkap karena kepemilikan ganja.

“Ditangkap karena ganja,” ujar Kombes Zulpan.

Lebih Dalam Mengenal Ganja yang Bikin Ardhito Pramono Ditangkap

Ganja punya nama latin cannabis sativa. Meski begitu, sebutannya ada bermacam-macam. Ada yang menyebutnya weed, pot, marijuana, dan lain-lain. Kalau di sejumlah tempat di luar negeri yang melegalkan ganja seperti Belanda, ganja bisa dipotong-potong, dicacah, dikeringkan, dan kemudian dijadikan rokok.

Ganja masih dianggap narkoba oleh BNN. (Flickr/ Cannabis Pictures)

Kok bisa dianggap narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)? Kalau yang ini karena adanya kandungan tetrahidrokanabinol (THC) di dalamnya. BNN menyebut kandungan ini bisa menyebabkan gangguan fisik dan mental.

Kandungan THC ini kabarnya bisa menyebabkan gangguan fungsi kognitif otak, penurunan daya ingat, dan penurunan perhatian parah, khususnya bagi mereka yang menggunakan ganja dalam skala berat. Bahkan, BNN menyebut mereka yang hobi memakai ganja rentan terkena gangguan mental, depresi, dan memiliki keinginan bunuh diri.

Selain itu, BNN juga menyebut di dalam ganja ada kandungan karsinogen yang setara dengan yang didapatkan jika mengisap asap tembakau. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Halla dan Degenhardt pada 2014 silam. Jadi, kalau sering mengisapnya, ada risiko besar terkena kanker paru, Millens.

Tapi, mengapa ada sejumlah pakar kesehatan yang menyebut ganja bisa dijadikan obat? Kalau soal ini, tentu harus dengan racikan yang tepat dan diawasi oleh ahlinya, ya, Millens. Jadi, kamu nggak bisa asal menggunakan ganja dan kemudian bisa menyembuhkan penyakit. Apalagi, di Indonesia belum ada hukum yang mengizinkan penggunaan ganja sebagai pengobatan.

Jadi, kasus Ardhito Pramono yang ditangkap karena narkoba, tepatnya ganja ini harus jadi perhatian semua orang agar nggak memakainya, ya? Ingat, di sini masih termasuk narkoba lo. (Det, RSKO-Jak/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: