BerandaHits
Sabtu, 7 Jun 2024 11:20

Arab Saudi Tangkap Selebgram Indonesia yang Menjual Visa Haji Ilegal

Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. (Reuters)

Ada sanksi tegas yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk mereka yang haji menggunakan visa nonhaji atau visa haji ilegal. Baru-bari ini, seorang selebgram Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi karena menjual paket haji dengan visa ziarah.

Inibaru.id - Mungkin saja kamu pernah melihat iklan di media sosial yang mengajak bergabung dalam biro perjalanan haji tapi nggak menggunakan visa haji? Rupanya hal itu menyalahi aturan dan jika nekad melakukannya, kamu bisa ditangkap oleh Pemerintahan Arab Saudi, lo!

Seperti yang terjadi kemarin, Kamis (6/6/2024) seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. Kini Pemerintah Arab sudah mencatat akun-akun jualan itu, baik yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

"Kami mendapat kabar seorang selebgram sudah ditahan, detailnya belum dapat," ujarnya.

Menurut Yusron, selebgram itu menjual visa haji tanpa tasreh dan visa ziarah. Para jemaah yang membeli tiket tersebut kini sudah ada di Makkah dan sedang ditelusuri keberadaannya.

Yusron menegaskan pihaknya nggak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu," ujarnya.

Jangan Nekat!

Dirjen PHU Hilman Latief meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. (Kemenag)

Tahun ini, aturan untuk berhaji menggunakan visa haji, bukannya visa nonhaji makin diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. Karena mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.

Arab Saudi Ambil Langkah Tegas

Jika aturan dari Arab Saudi perihal visa haji tersebut dilanggar, langkah tegas apa yang bakal dilakukan? Sanksinya nggak main-main, Millens. Otoritas memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp43,3 juta (kurs Rp4.339).

Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tukas Hilman.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya nggak boleh masuk atau tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.

Wah, daripada nggak bisa masuk Tanah Suci selama 10 tahun ke depan, sebaiknya kita hormati aturan dari otoritas Arab Saudi ini ya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024