BerandaHits
Sabtu, 7 Jun 2024 11:20

Arab Saudi Tangkap Selebgram Indonesia yang Menjual Visa Haji Ilegal

Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. (Reuters)

Ada sanksi tegas yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk mereka yang haji menggunakan visa nonhaji atau visa haji ilegal. Baru-bari ini, seorang selebgram Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi karena menjual paket haji dengan visa ziarah.

Inibaru.id - Mungkin saja kamu pernah melihat iklan di media sosial yang mengajak bergabung dalam biro perjalanan haji tapi nggak menggunakan visa haji? Rupanya hal itu menyalahi aturan dan jika nekad melakukannya, kamu bisa ditangkap oleh Pemerintahan Arab Saudi, lo!

Seperti yang terjadi kemarin, Kamis (6/6/2024) seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. Kini Pemerintah Arab sudah mencatat akun-akun jualan itu, baik yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

"Kami mendapat kabar seorang selebgram sudah ditahan, detailnya belum dapat," ujarnya.

Menurut Yusron, selebgram itu menjual visa haji tanpa tasreh dan visa ziarah. Para jemaah yang membeli tiket tersebut kini sudah ada di Makkah dan sedang ditelusuri keberadaannya.

Yusron menegaskan pihaknya nggak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu," ujarnya.

Jangan Nekat!

Dirjen PHU Hilman Latief meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. (Kemenag)

Tahun ini, aturan untuk berhaji menggunakan visa haji, bukannya visa nonhaji makin diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. Karena mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.

Arab Saudi Ambil Langkah Tegas

Jika aturan dari Arab Saudi perihal visa haji tersebut dilanggar, langkah tegas apa yang bakal dilakukan? Sanksinya nggak main-main, Millens. Otoritas memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp43,3 juta (kurs Rp4.339).

Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tukas Hilman.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya nggak boleh masuk atau tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.

Wah, daripada nggak bisa masuk Tanah Suci selama 10 tahun ke depan, sebaiknya kita hormati aturan dari otoritas Arab Saudi ini ya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: