BerandaHits
Sabtu, 7 Jun 2024 11:20

Arab Saudi Tangkap Selebgram Indonesia yang Menjual Visa Haji Ilegal

Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. (Reuters)

Ada sanksi tegas yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk mereka yang haji menggunakan visa nonhaji atau visa haji ilegal. Baru-bari ini, seorang selebgram Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi karena menjual paket haji dengan visa ziarah.

Inibaru.id - Mungkin saja kamu pernah melihat iklan di media sosial yang mengajak bergabung dalam biro perjalanan haji tapi nggak menggunakan visa haji? Rupanya hal itu menyalahi aturan dan jika nekad melakukannya, kamu bisa ditangkap oleh Pemerintahan Arab Saudi, lo!

Seperti yang terjadi kemarin, Kamis (6/6/2024) seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. Kini Pemerintah Arab sudah mencatat akun-akun jualan itu, baik yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

"Kami mendapat kabar seorang selebgram sudah ditahan, detailnya belum dapat," ujarnya.

Menurut Yusron, selebgram itu menjual visa haji tanpa tasreh dan visa ziarah. Para jemaah yang membeli tiket tersebut kini sudah ada di Makkah dan sedang ditelusuri keberadaannya.

Yusron menegaskan pihaknya nggak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu," ujarnya.

Jangan Nekat!

Dirjen PHU Hilman Latief meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. (Kemenag)

Tahun ini, aturan untuk berhaji menggunakan visa haji, bukannya visa nonhaji makin diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. Karena mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.

Arab Saudi Ambil Langkah Tegas

Jika aturan dari Arab Saudi perihal visa haji tersebut dilanggar, langkah tegas apa yang bakal dilakukan? Sanksinya nggak main-main, Millens. Otoritas memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp43,3 juta (kurs Rp4.339).

Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tukas Hilman.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya nggak boleh masuk atau tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.

Wah, daripada nggak bisa masuk Tanah Suci selama 10 tahun ke depan, sebaiknya kita hormati aturan dari otoritas Arab Saudi ini ya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: