BerandaHits
Sabtu, 7 Jun 2024 11:20

Arab Saudi Tangkap Selebgram Indonesia yang Menjual Visa Haji Ilegal

Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. (Reuters)

Ada sanksi tegas yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk mereka yang haji menggunakan visa nonhaji atau visa haji ilegal. Baru-bari ini, seorang selebgram Indonesia ditahan otoritas Arab Saudi karena menjual paket haji dengan visa ziarah.

Inibaru.id - Mungkin saja kamu pernah melihat iklan di media sosial yang mengajak bergabung dalam biro perjalanan haji tapi nggak menggunakan visa haji? Rupanya hal itu menyalahi aturan dan jika nekad melakukannya, kamu bisa ditangkap oleh Pemerintahan Arab Saudi, lo!

Seperti yang terjadi kemarin, Kamis (6/6/2024) seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. Kini Pemerintah Arab sudah mencatat akun-akun jualan itu, baik yang ada di Indonesia maupun dari negara lain. Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.

"Kami mendapat kabar seorang selebgram sudah ditahan, detailnya belum dapat," ujarnya.

Menurut Yusron, selebgram itu menjual visa haji tanpa tasreh dan visa ziarah. Para jemaah yang membeli tiket tersebut kini sudah ada di Makkah dan sedang ditelusuri keberadaannya.

Yusron menegaskan pihaknya nggak memiliki kewenangan untuk menindak.

"Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya. Kemarin sudah mepet waktunya untuk menyelamatkan korban ke Tanah Air terlebih dahulu," ujarnya.

Jangan Nekat!

Dirjen PHU Hilman Latief meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. (Kemenag)

Tahun ini, aturan untuk berhaji menggunakan visa haji, bukannya visa nonhaji makin diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang nggak memiliki visa haji nggak mencoba untuk beribadah haji. Karena mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/6/2024).

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.

Arab Saudi Ambil Langkah Tegas

Jika aturan dari Arab Saudi perihal visa haji tersebut dilanggar, langkah tegas apa yang bakal dilakukan? Sanksinya nggak main-main, Millens. Otoritas memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp43,3 juta (kurs Rp4.339).

Selain itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas," tukas Hilman.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Selain itu, pemegang visa ziarah dalam berbagai jenisnya nggak boleh masuk atau tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.

Wah, daripada nggak bisa masuk Tanah Suci selama 10 tahun ke depan, sebaiknya kita hormati aturan dari otoritas Arab Saudi ini ya? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: