inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sanksi Deportasi, Waspadai Tawaran Berangkat Haji dengan Visa Nonhaji!
Senin, 6 Mei 2024 17:13
Bagikan:
Masyarakat hanya bisa berhaji dengan via haji. (Suara Surabaya)

Masyarakat hanya bisa berhaji dengan via haji. (Suara Surabaya)

Antusiasme masyarakat yang tinggi untuk berhaji, membuat beberapa oknum menawarkan pemberangkatan dengan visa lain. Padahal jika tertangkap jemaah bisa dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Inibaru.id - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa nonhaji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Sanksi menggunakan via selain haji untuk menunaikan ibadah haji adalah dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (Shutterstock)
Sanksi menggunakan via selain haji untuk menunaikan ibadah haji adalah dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (Shutterstock)

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal yang sama juga berlaku untuk jemaah haji khusus, yang sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.

Mengingat dampak serius berhaji dengan visa lain, sebaiknya imbauan ini benar-benar dilaksanakan ya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved