BerandaHits
Selasa, 27 Jun 2022 09:57

Apa Saja Dampak Sanksi BI Checking?

Ilustrasi: Sanksi BI Checking bisa diterapkan bagi mereka yang bermasalah dengan kredit. (Blogsederhana.web.id)

Kalau kamu kesulitan melunasi pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain, bisa jadi bakal kena sanksi BI Checking. Apa saja ya dampak dari sanksi ini?

Inibaru.id – Sebagian masyarakat Indonesia terbiasa mengajukan kredit ke bank untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, atau hal lainnya. Nah, kalau sampai kredit mereka bermasalah, bisa jadi akan mengalami sanksi BI Checking. Apa saja ya dampaknya jika sampai terkena hal ini?

Sebenarnya ya, yang mengurus BI Checking bukanlah lagi Bank Indonesia, melainkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sistem ini punya informasi lengkap terkait dengan riwayat debitur bank hingga lembaga keuangan lainnya. Jadi, kalau kamu terdaftar dalam data tersebut namun sering bermasalah dengan kredit, bisa jadi akan terkena sanksi, Millens.

Omong-omong ya, data SLIK OJK cukup akurat. Soalnya, seluruh bank dan lembaga keuangan menyetor data para debitur ini untuk saling ditukarkan sebagai cara untuk memberikan peringatan satu sama lain andai memang ada debitur nakal atau bermasalah. Data ini bahkan sangat lengkap karena berupa identitas lengkap, agunan, pemilik dan pengurus untuk badan usaha yang menjadi debitur, jumlah biaya yang diterima, riwayat cicilan pembayaran, hingga seberapa banyak cicilan yang macet.

O ya, bank serta lembaga keuangan yang saling bertukar data di SLIK OJK ini tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Setiap bulan, data BIK itu terus diperbarui oleh bank-bank dan lembaga keuangan tersebut.

Sanksi BI Checking bisa membuat kreditur nakal tidak bisa mengajukan kredit di masa depan. (Kompas/Zulfikar)

Lantas, seperti apa ya dampaknya jika kamu bermasalah dengan kredit dan akhirnya sampai terkena sanksi BI checking? Salah satunya adalah kamu bakal ditolak untuk mengajukan kredit lagi di masa depan. Padahal, bisa jadi kamu membutuhkannya untuk membeli rumah, tanah, kendaraan, dan hal-hal lain. Duh, hal ini tentu sangat merepotkan, bukan?

Memang, kamu masih bisa meminjam dari lembaga keuangan yang nggak resmi. Tapi, lembaga ini berbahaya karena biasanya bisa menjeratmu dengan bunga atau tempo pembayaran yang nggak masuk akal. Kalau sudah begini, bisa jadi kamu malah terjerat utang yang sangat mengerikan.

Lantas, apakah nggak ada solusi bagi mereka yang sudah mendapatkan sanksi BI Checking kembali bisa mengajukan kredit? Kala sudah melunasi tunggakan, bunga, serta biaya denda, seharusnya sih bisa lagi. Tapi, realitanya di lapangan terkadang nggak semudah itu.

Jadi, andai kamu meminjam uang di bank atau sekadar memiliki kartu kredit untuk dipakai membayar kebutuhan sehari-hari, pastikan untuk benar-benar melunasinya agar nggak sampai terkena sanksi BI Checking, ya? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: