Inibaru.id – Buat kamu generasi milenial, jangan ragu untuk mulai menata masa depan yang lebih mapan dengan memiliki hunian sendiri. Dengan memiliki rumah sendiri, yakin deh kamu bakal lebih mantap dan semangat dalam mencari rupiah.
Nah, kalau menurutmu harga rumah standar belum bisa kamu jangkau, rumah bersubsidi dari pemerintah bisa jadi solusi buatmu.
Ada beberapa program bantuan pembiayaan rumah yang ditawarkan pemerintah, lo, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jika penghasilan pokokmu nggak melebihi dari Rp 4 juta, kamu bisa lo mengajukan pembiayaan untuk mendapatkan rumah sejahtera tapak. Sementara jika bisa mengantongi Rp 7 juta/bulan, rumah sederhana susun bisa kamu miliki.
Yang perlu kamu tahu, harga yang dipatok untuk rumah subsidi bervariasi, tapi nggak lebih dari Rp 200 juta kok. Harga ini dipatok pemerintah dan berbeda setiap wilayah ya. Kamu bisa mencari informasi terkait rumah bersubsidi di daerah yang kamu incar.
Ada beberapa kelebihan yang bakal kamu nikmati jika memilih rumah bersubsidi. Apa saja?
1. Harga murah
Harga murah menjadi keuntungan yang bakal kamu dapat. Pembangunan rumah subsidi ini dibantu pemerintah sehingga harga yang diberikan buatmu lebih terjangkau.
Dengan harga di bawah Rp 200 juta, kamu sudah bisa mendapatkan rumah dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
2. Uang muka rendah
Pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) biasanya menjadi hambatan ketika membeli rumah. Nah, kamu nggak bakal mengalaminya ketika membeli rumah subsidi karena DP yang diberikan rendah. DP yang harus dibayarkan bahkan biasanya hanya 1 persen atau bahkan 0 persen.
3. Cicilan dan tenor
Takut nggak bisa rutin bayar cicilan karena besar? Tenang, cicilan yang diberikan juga biasanya ringan dengan suku bunga tetap 5 persen. Banyak kok cicilan bulanan dari sebuah rumah subsidi hanya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Tenor cicilannya juga panjang yaitu hingga 20 tahun. Sudah begitu, bebas PPn dan premi asuransi lagi. Yahud kan?
4. Persyaratan mudah
Rumah subsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 4 juta per bulan. Dengan catatan, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya. Gampang banget kan syaratnya, Millens?
5. Pengembang terpercaya
Karena pembangunan perumahan subsidi merupakan program pemerintah, maka pemilihan pengembang dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah banyak menjalin kerjasama dengan pengembang yang mempunyai track record terpercaya dalam proses pengerjaannya.
6. Kualitas bangunan
Banyak yang beranggapan bahwa membeli rumah subsidi merupakan hal sia-sia karena kualitas bangunan yang buruk. Padahal, kualitas rumah subsidi memiliki standar tertentu yang telah dipatok oleh pemerintah. Kementerian PUPR juga melakukan pengawasan pembangunan rumah subsidi yang dilakukan oleh pengembang.
Pengembang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berfungsi sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.
Jadi gimana nih, Millens, mau punya rumah sendiri apa tetap ngontrak? (Med/IB21/E07)