inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kini Leasing Boleh Langsung Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan
Kamis, 9 Sep 2021 14:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Leasing bisa langsung menyita barang dari kreditur bermasalah. (mydebtstory)

Ilustrasi: Leasing bisa langsung menyita barang dari kreditur bermasalah. (mydebtstory)

Perdebatan tentang apakah leasing boleh langsung sita barang tanpa menunggu proses pengadilan atau tidak terjawab sudah. Kini, Mahkamah Konstitusi memastikan hal itu boleh dilakukan. Apa alasannya?

Inibaru.id – Sebuah keputusan cukup mencengangkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu. Kini, industri pembiayaan alias leasing bisa langsung menyita barang jika kredit seseorang bermasalah tanpa perlu menunggu proses pengadilan. Selain itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah jadi sebuah alternatif.

Kalau menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada Senin (6/9/2021), penyitaan ini juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Contohnya, sejak awal, kreditur serta debitur harus sudah sepakat kalau nggak bakal ada lagi masalah jika ada penyitaan saat ada kredit yang bermasalah. Hal inilah yang membuat penyitaan nggak perlu menunggu pengadilan.

“Ekskusi melalui putusan pengadilan hanya alternative atau pilihan bagi penerima fidusia,” terang Suwandi.

Adapun, landasan hukum dari ketentuan terbaru ini adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa jika debitur mengaku ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia-nya ke kreditur. Di sisi lain, kreditur bisa langsung melakukan eksekusi jika memang debitur sudah mengakui ada wanprestasi.

Menariknya, putusan MK ini ternyata didasari oleh sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami. Dia mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meski begitu, penagih tidak boleh sembarangan menyita barang. Ada aturannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Meski begitu, penagih tidak boleh sembarangan menyita barang. Ada aturannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong, Joshua adalah seorang kolektor internal di sebuah perusahan leasing. Dia ingin pasal tersebut nggak lagi multitafsir. Maklum, pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2-2019, ada dua tafsiran soal eksekusi jaminan fidusia, yakni bisa langsung dieksekusi di luar pengadilan, namun ada juga pihak yang menyebut harus menunggu proses pengadilan selesai.

Penagih Harus Membawa Dokumen Resmi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penagih utang alias debt collector untuk mengikuti aturan saat menagih hutang. Mereka harus membawa dokumen lengkap layaknya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, bukti jaminan fidusia, serta surat tugas dari leasing tempat kreditur meminjam.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, (26/7).

Selain itu, pihak kreditur yang ditagih juga harus mendapatkan surat peringatan terlebih dahlu kaau sampai ada kredit bermasalah. Penagih juga dilarang mengancam, melakuka tindakan yang mempermalukan, hingga melakukan kekerasan. Kalau nggak, ada potensi terkena sanksi pidana atau sanksi sosial.

Kalau menurut kamu, apakah aturan-aturan tentang penyitaan jaminan kreditur dan penagihan pinjaman ini memang sudah sesuai, Millens? (Kom/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved