Inibaru.id – Sebuah keputusan cukup mencengangkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu. Kini, industri pembiayaan alias leasing bisa langsung menyita barang jika kredit seseorang bermasalah tanpa perlu menunggu proses pengadilan. Selain itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah jadi sebuah alternatif.
Kalau menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada Senin (6/9/2021), penyitaan ini juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Contohnya, sejak awal, kreditur serta debitur harus sudah sepakat kalau nggak bakal ada lagi masalah jika ada penyitaan saat ada kredit yang bermasalah. Hal inilah yang membuat penyitaan nggak perlu menunggu pengadilan.
“Ekskusi melalui putusan pengadilan hanya alternative atau pilihan bagi penerima fidusia,” terang Suwandi.
Adapun, landasan hukum dari ketentuan terbaru ini adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa jika debitur mengaku ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia-nya ke kreditur. Di sisi lain, kreditur bisa langsung melakukan eksekusi jika memang debitur sudah mengakui ada wanprestasi.
Menariknya, putusan MK ini ternyata didasari oleh sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami. Dia mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Omong-omong, Joshua adalah seorang kolektor internal di sebuah perusahan leasing. Dia ingin pasal tersebut nggak lagi multitafsir. Maklum, pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2-2019, ada dua tafsiran soal eksekusi jaminan fidusia, yakni bisa langsung dieksekusi di luar pengadilan, namun ada juga pihak yang menyebut harus menunggu proses pengadilan selesai.
Penagih Harus Membawa Dokumen Resmi
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penagih utang alias debt collector untuk mengikuti aturan saat menagih hutang. Mereka harus membawa dokumen lengkap layaknya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, bukti jaminan fidusia, serta surat tugas dari leasing tempat kreditur meminjam.
“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, (26/7).
Selain itu, pihak kreditur yang ditagih juga harus mendapatkan surat peringatan terlebih dahlu kaau sampai ada kredit bermasalah. Penagih juga dilarang mengancam, melakuka tindakan yang mempermalukan, hingga melakukan kekerasan. Kalau nggak, ada potensi terkena sanksi pidana atau sanksi sosial.
Kalau menurut kamu, apakah aturan-aturan tentang penyitaan jaminan kreditur dan penagihan pinjaman ini memang sudah sesuai, Millens? (Kom/IB09/E05)