BerandaHits
Sabtu, 12 Jul 2024 17:05

Apa Beda Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah?

Buku nikah dan kartu nikah memiliki perbedaan meski fungsinya hampir sama. (Liputan6/Angga Yuniar)

Fungsi buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah mirip-mirip. Tapi, mengapa tiga-tiganya disediakan, ya? Biar nggak bingung, simak dulu yuk perbedaannya!

Inibaru.id – Buat kamu yang masih remaja atau dewasa namun jomlo, tentu nggak begitu paham dengan tiga benda ini; buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Kebanyakan berpikir jika tiga benda ini merujuk pada satu benda yang sama. Padahal, anggapan tersebut nggak tepat, Millens.

Meski sama-sama diperuntukkan bagi pasangan yang menikah, ternyata buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah beda. Fungsinya juga berbeda. Nah, biar nggak bingung, yuk simak perbedaan dari ketiga benda tersebut sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag berikut ini.

1. Apa Itu Buku Nikah?

Kalau yang satu ini pasti sering kamu lihat saat ada pasangan yang baru saja mengunggah foto pernikahannya. Biasanya, buku nikah ini dipegang pasangan yang sedang berbahagia tersebut atau ditempatkan di depan dada. Sekilas, ukuran buku nikah ini mirip dengan paspor. Bedanya, di paspor nggak ada logo Kementerian Agama RI sebagaimana di buku nikah.

Buku nikah bisa kamu temukan dalam dua jenis warna, yaitu merah marun yang diperuntukkan bagi laki-laki. Untuk pihak perempuan, warna buku nikahnya adalah hijau tua.

Mengapa buku nikah yang sering dipamerkan pasangan yang baru menikah? Pasalnya benda inilah yang jadi dokumen sah yang menunjukkan catatan pernikahan sepasang istri suami. Pada buku tersebut, tercantum tanggal dan lokasi pelaksanaan pernikahan sekaligus data diri dan keluarga lengkap dari kedua belah pasangan.

Yang pasti, keberadaan buku nikah ini bisa dipakai untuk keperluan lebih lanjut seperti membuat akta kelahiran anak nantinya, pengurusan administrasi bank, dan lain-lain.

2. Apa Bedanya dengan Akta Nikah?

Akta nikah atau akta perkawinan dikeluarkan Dinas Catatan Sipil. (Kompas/Audia Natasha Putri)

Akta nikah juga dikenal dengan sebutan lain akta perkawinan. Fungsinya mirip dengan buku nikah. Tapi, akta nikah bisa dikatakan sebagai catatan pernikahan yang diberikan ke pasangan non-Muslim. Penerbitnya juga bukan Kemenag, melainkan Dinas Catatan Sipil dari kabupaten atau kota tempat pernikahan dijalankan.

Beda dengan buku nikah yang bentuknya mirip paspor, akta nikah bentuknya mirip dengan ijazah yang hanya selembar dan berukuran cukup besar. Meski hanya selembar, tercatat jelas detail pernikahan yang dilangsungkan.

3. Kartu Nikah

Kalau sudah ada buku nikah dan akta nikah, buat apa lagi ada kartu nikah? Secara fungsi, kartu nikah juga nggak jauh beda dengan buku nikah maupun akta nikah. Tapi, bentuknya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa kamu bawa ke mana-mana. Jadi, kalau sewaktu-waktu kamu khawatir ada razia, bisa membawa kartu ini daripada membawa buku nikah atau kartu nikah yang ukurannya lebih besar, Millens.

Gimana, sudah tahu kan beda buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah? Jadi, kapan kamu setidaknya punya salah satu di antaranya? Atau, malah sudah lama punya? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: