BerandaHits
Sabtu, 12 Jul 2024 17:05

Apa Beda Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah?

Buku nikah dan kartu nikah memiliki perbedaan meski fungsinya hampir sama. (Liputan6/Angga Yuniar)

Fungsi buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah mirip-mirip. Tapi, mengapa tiga-tiganya disediakan, ya? Biar nggak bingung, simak dulu yuk perbedaannya!

Inibaru.id – Buat kamu yang masih remaja atau dewasa namun jomlo, tentu nggak begitu paham dengan tiga benda ini; buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Kebanyakan berpikir jika tiga benda ini merujuk pada satu benda yang sama. Padahal, anggapan tersebut nggak tepat, Millens.

Meski sama-sama diperuntukkan bagi pasangan yang menikah, ternyata buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah beda. Fungsinya juga berbeda. Nah, biar nggak bingung, yuk simak perbedaan dari ketiga benda tersebut sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag berikut ini.

1. Apa Itu Buku Nikah?

Kalau yang satu ini pasti sering kamu lihat saat ada pasangan yang baru saja mengunggah foto pernikahannya. Biasanya, buku nikah ini dipegang pasangan yang sedang berbahagia tersebut atau ditempatkan di depan dada. Sekilas, ukuran buku nikah ini mirip dengan paspor. Bedanya, di paspor nggak ada logo Kementerian Agama RI sebagaimana di buku nikah.

Buku nikah bisa kamu temukan dalam dua jenis warna, yaitu merah marun yang diperuntukkan bagi laki-laki. Untuk pihak perempuan, warna buku nikahnya adalah hijau tua.

Mengapa buku nikah yang sering dipamerkan pasangan yang baru menikah? Pasalnya benda inilah yang jadi dokumen sah yang menunjukkan catatan pernikahan sepasang istri suami. Pada buku tersebut, tercantum tanggal dan lokasi pelaksanaan pernikahan sekaligus data diri dan keluarga lengkap dari kedua belah pasangan.

Yang pasti, keberadaan buku nikah ini bisa dipakai untuk keperluan lebih lanjut seperti membuat akta kelahiran anak nantinya, pengurusan administrasi bank, dan lain-lain.

2. Apa Bedanya dengan Akta Nikah?

Akta nikah atau akta perkawinan dikeluarkan Dinas Catatan Sipil. (Kompas/Audia Natasha Putri)

Akta nikah juga dikenal dengan sebutan lain akta perkawinan. Fungsinya mirip dengan buku nikah. Tapi, akta nikah bisa dikatakan sebagai catatan pernikahan yang diberikan ke pasangan non-Muslim. Penerbitnya juga bukan Kemenag, melainkan Dinas Catatan Sipil dari kabupaten atau kota tempat pernikahan dijalankan.

Beda dengan buku nikah yang bentuknya mirip paspor, akta nikah bentuknya mirip dengan ijazah yang hanya selembar dan berukuran cukup besar. Meski hanya selembar, tercatat jelas detail pernikahan yang dilangsungkan.

3. Kartu Nikah

Kalau sudah ada buku nikah dan akta nikah, buat apa lagi ada kartu nikah? Secara fungsi, kartu nikah juga nggak jauh beda dengan buku nikah maupun akta nikah. Tapi, bentuknya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa kamu bawa ke mana-mana. Jadi, kalau sewaktu-waktu kamu khawatir ada razia, bisa membawa kartu ini daripada membawa buku nikah atau kartu nikah yang ukurannya lebih besar, Millens.

Gimana, sudah tahu kan beda buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah? Jadi, kapan kamu setidaknya punya salah satu di antaranya? Atau, malah sudah lama punya? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

AMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Menghadirkan Informasi Iklim yang Lebih Kredibel

19 Jun 2026

Kenapa Harga Pertamax Belum Turun Meski Ada Penurunan Harga Minyak Dunia? Ini Faktor yang Mempengaruhinya

20 Jun 2026

Mengapa Kebo Bule Selalu Hadir dalam Kirab Malam 1 Suro? Begini Sejarah dan Maknanya

21 Jun 2026

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: