Inibaru.id – Buat kamu yang masih remaja atau dewasa namun jomlo, tentu nggak begitu paham dengan tiga benda ini; buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Kebanyakan berpikir jika tiga benda ini merujuk pada satu benda yang sama. Padahal, anggapan tersebut nggak tepat, Millens.
Meski sama-sama diperuntukkan bagi pasangan yang menikah, ternyata buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah beda. Fungsinya juga berbeda. Nah, biar nggak bingung, yuk simak perbedaan dari ketiga benda tersebut sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenag berikut ini.
1. Apa Itu Buku Nikah?
Kalau yang satu ini pasti sering kamu lihat saat ada pasangan yang baru saja mengunggah foto pernikahannya. Biasanya, buku nikah ini dipegang pasangan yang sedang berbahagia tersebut atau ditempatkan di depan dada. Sekilas, ukuran buku nikah ini mirip dengan paspor. Bedanya, di paspor nggak ada logo Kementerian Agama RI sebagaimana di buku nikah.
Buku nikah bisa kamu temukan dalam dua jenis warna, yaitu merah marun yang diperuntukkan bagi laki-laki. Untuk pihak perempuan, warna buku nikahnya adalah hijau tua.
Mengapa buku nikah yang sering dipamerkan pasangan yang baru menikah? Pasalnya benda inilah yang jadi dokumen sah yang menunjukkan catatan pernikahan sepasang istri suami. Pada buku tersebut, tercantum tanggal dan lokasi pelaksanaan pernikahan sekaligus data diri dan keluarga lengkap dari kedua belah pasangan.
Yang pasti, keberadaan buku nikah ini bisa dipakai untuk keperluan lebih lanjut seperti membuat akta kelahiran anak nantinya, pengurusan administrasi bank, dan lain-lain.
2. Apa Bedanya dengan Akta Nikah?
Akta nikah juga dikenal dengan sebutan lain akta perkawinan. Fungsinya mirip dengan buku nikah. Tapi, akta nikah bisa dikatakan sebagai catatan pernikahan yang diberikan ke pasangan non-Muslim. Penerbitnya juga bukan Kemenag, melainkan Dinas Catatan Sipil dari kabupaten atau kota tempat pernikahan dijalankan.
Beda dengan buku nikah yang bentuknya mirip paspor, akta nikah bentuknya mirip dengan ijazah yang hanya selembar dan berukuran cukup besar. Meski hanya selembar, tercatat jelas detail pernikahan yang dilangsungkan.
3. Kartu Nikah
Kalau sudah ada buku nikah dan akta nikah, buat apa lagi ada kartu nikah? Secara fungsi, kartu nikah juga nggak jauh beda dengan buku nikah maupun akta nikah. Tapi, bentuknya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa kamu bawa ke mana-mana. Jadi, kalau sewaktu-waktu kamu khawatir ada razia, bisa membawa kartu ini daripada membawa buku nikah atau kartu nikah yang ukurannya lebih besar, Millens.
Gimana, sudah tahu kan beda buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah? Jadi, kapan kamu setidaknya punya salah satu di antaranya? Atau, malah sudah lama punya? (Arie Widodo/E10)