BerandaHits
Kamis, 29 Nov 2017 16:43

Agen Perjalanan Haji Sambut Positif Larangan Swafoto di Mekah-Madinah

Kakbah di Masjidil Haram, Mekah (Reuters/Suhaib Salem)

Edaran berswafoto di Mekah Madinah disambut positif kalangan agen perjalanan haji Indonesia.

Iniibaru.id – Beberapa hari lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Edaran yang ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah itu mendapatkan respons positif sebagian masyarakat Tanah Air.

Dilansir dari Ihram.com, Senin (27/11), perusahaan jasa perjalanan haji dan umroh Munatour menyambut baik kebijakan pemerintah Saudi tersebut. Manajer Munatour Jakarta N Lulu Alwiyah MZ mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mengingatkan hal tersebut.

Baca juga:
Pengikut Medsos Antimuslim Palsu Terus Meningkat
Oxford Cabut Gelar Kehormatan bagi Aung San Suu Kyi

“Tujuan ke Tanah Suci kan untuk ibadah,” ungkap Lulu yang mengaku selalu mengingatkan para jemaah saat manasik dan sebelum berangkat agar tidak berswafoto pas berada di Tanah Suci.

Menurut Lulu, kegiatan berswafoto di Makkah dan Madinah sesungguhnya sangat mengganggu jemaah lain. Terlebih, ungkapnya, saat ini di Masjidil Haram sedang dalam perbaikan sumur zam-zam sehingga ruang untuk tawaf lebih sempit.

“Kita kan ke Makkah-Madinah buat beribadah. Maka, penting bagi jemaah untuk menjaga kekhusyukan ibadahnya,” terang Lulu.

Sementara, Kepala Munatour Palembang Siti Hawa yang mengatakan larangan swafoto atau selfie itu bukanlah hal yang baru. Selama ini pihak keamanan, khususnya di Masjidil Haram telah lama melarang jemaah mengambil gambar Kakbah agar tidak menganggu aktivitas ibadah serta menjauhkan dari sifat riya yang dapat merusak pahala ibadah.

"Kami juga sudah menerima surat edaran mengenai larangan itu dari Pemerintahan Arab Saudi dan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk disampaikan kepada para calon jemaah haji maupun umrah," katanya.

Baca juga:
Mereka Tak Sadar Medsos Itu Ranah Publik
Cetak Technopreneur via The Hub

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran itu. Mastuki juga mengaku segera menyampaikan surat edaran itu kepada penyelenggara haji dan umrah di seluruh Indonesia.

"Larangan ini kami follow up dengan sosialisasikan ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jemaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” tulisnya. (OS/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: