BerandaHits
Rabu, 4 Mei 2021 12:09

6-17 Mei, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Non-Mudik

KA Jarak Jauh masih beroperasi di periode larangan mudik. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, KA Jarak Jauh masih tetap beroperasi. Hanya, mereka yang bisa menggunakannya adalah orang-orang yang butuh perjalanan mendesak atau perjalanan non-mudik. Apa saja ya syarat-syaratnya?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Nah, melihat fakta ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mengeluarkan kebijakan berupa pengoperasian Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perjalanan mendesak atau untuk kepentingan non-mudik.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 yang keluar pada 30 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi di periode larangan mudik nggak akan melayani masyarakat umum yang ingin mudik Lebaran. Meski begitu, jika masyarakat membutuhkan perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik untuk perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didamping satu anggota keluarga, serta kepentingan non-mudik lainnya bisa memakai kereta api tersebut. Meski begitu, mereka harus membawa surat keterangan yang berasal dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Lantas, bagaimana jika ada pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/Prajurit TNI/Anggota Polri yang ingin melakukan perjalanan dinas dengan KA Jarak Jauh? Mereka harus membawa print out surat izin perjalanan tertulis. Surat tersebut harus disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II. Mereka juga harus membawa identitas dirinya.

Nah, kalau pegawai swasta, bisa membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kalau pekerja informal atau masyarakat umum non-pekerja, mereka harus membawa surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Syarat naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal sangat ketat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Yang harus diingat, surat-surat izin ini hanya berlaku bagi satu individu dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang saja. Surat ini wajib dibawa bagi mereka yang berusia 17 tahun dan lebih.

Nggak hanya surat, kalau kamu ingin melakukan perjalanan dengan kereta api Jarak Jauh juga harus membawa hasil tes negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Pemeriksaan GeNose C19. Tes-tes itu maksimal diambil 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Surat-surat ini bakal diverifikasi saat calon penumpang melakukan boarding di stasiun. Kalau dianggap nggak lengkap atau nggak sesuai, calon penumpang nggak bakal diperbolehkan naik. Tiketnya juga bakal dibatalkan.

KA Jarak Jauh dan KA Lokal Masih Ada yang Beroperasi

FYI, pada periode larangan mudik itu, 19 KA Jarak Jauh bakal tetap beroperasi untuk kepentingan non-mudik dan keperluan mendesak lainnya. Sebagai contoh, KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 4 Semarang adalah KA Agro Bromo Anggrek, KA Maharani, serta KA Tegal Ekspress.

Kalau kamu membutuhkan perjalanan mendesak dengan kereta, bisa kok membeli tiket kereta-kereta tersebut di aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, serta aplikasi mitra resmi KAI. Kamu juga bisa membelinya langsung di stasiun maksimal 3 jam sebelum kereta berangkat.

Hanya, patut diingat kalau tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk total. Di dalam kereta, nantinya juga bakal diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau KA Lokal, setidaknya masih ada 16 KA yang beroperasi. Meski begitu, jam pengoperasiannya juga tetap dibatasi. Sebagai contoh, keberangkatan dari stasiun awal maksimal adalah pukul 20.00 WIB. Nah, khusus untuk KA Lokal di Daop 4 Semarang, hanya KA Kedungsepur dengan rute Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Grobogan yang beroperasi.

Kalau kamu ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dengan tiket kereta api di masa larangan mudik, bisa kok bertanya langsung ke Customer Service di stasiun terdekat. Kamu juga bisa menghubungi Contact Center KAI di nomor telepon 021-121, Whatsapp KAI121 di 08111-2111-121, surel di cs@kai.id, serta di media sosial di akun @KAI121. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: