BerandaHits
Rabu, 4 Mei 2021 12:09

6-17 Mei, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Non-Mudik

KA Jarak Jauh masih beroperasi di periode larangan mudik. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, KA Jarak Jauh masih tetap beroperasi. Hanya, mereka yang bisa menggunakannya adalah orang-orang yang butuh perjalanan mendesak atau perjalanan non-mudik. Apa saja ya syarat-syaratnya?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Nah, melihat fakta ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mengeluarkan kebijakan berupa pengoperasian Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perjalanan mendesak atau untuk kepentingan non-mudik.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 yang keluar pada 30 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi di periode larangan mudik nggak akan melayani masyarakat umum yang ingin mudik Lebaran. Meski begitu, jika masyarakat membutuhkan perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik untuk perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didamping satu anggota keluarga, serta kepentingan non-mudik lainnya bisa memakai kereta api tersebut. Meski begitu, mereka harus membawa surat keterangan yang berasal dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Lantas, bagaimana jika ada pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/Prajurit TNI/Anggota Polri yang ingin melakukan perjalanan dinas dengan KA Jarak Jauh? Mereka harus membawa print out surat izin perjalanan tertulis. Surat tersebut harus disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II. Mereka juga harus membawa identitas dirinya.

Nah, kalau pegawai swasta, bisa membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kalau pekerja informal atau masyarakat umum non-pekerja, mereka harus membawa surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Syarat naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal sangat ketat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Yang harus diingat, surat-surat izin ini hanya berlaku bagi satu individu dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang saja. Surat ini wajib dibawa bagi mereka yang berusia 17 tahun dan lebih.

Nggak hanya surat, kalau kamu ingin melakukan perjalanan dengan kereta api Jarak Jauh juga harus membawa hasil tes negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Pemeriksaan GeNose C19. Tes-tes itu maksimal diambil 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Surat-surat ini bakal diverifikasi saat calon penumpang melakukan boarding di stasiun. Kalau dianggap nggak lengkap atau nggak sesuai, calon penumpang nggak bakal diperbolehkan naik. Tiketnya juga bakal dibatalkan.

KA Jarak Jauh dan KA Lokal Masih Ada yang Beroperasi

FYI, pada periode larangan mudik itu, 19 KA Jarak Jauh bakal tetap beroperasi untuk kepentingan non-mudik dan keperluan mendesak lainnya. Sebagai contoh, KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 4 Semarang adalah KA Agro Bromo Anggrek, KA Maharani, serta KA Tegal Ekspress.

Kalau kamu membutuhkan perjalanan mendesak dengan kereta, bisa kok membeli tiket kereta-kereta tersebut di aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, serta aplikasi mitra resmi KAI. Kamu juga bisa membelinya langsung di stasiun maksimal 3 jam sebelum kereta berangkat.

Hanya, patut diingat kalau tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk total. Di dalam kereta, nantinya juga bakal diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau KA Lokal, setidaknya masih ada 16 KA yang beroperasi. Meski begitu, jam pengoperasiannya juga tetap dibatasi. Sebagai contoh, keberangkatan dari stasiun awal maksimal adalah pukul 20.00 WIB. Nah, khusus untuk KA Lokal di Daop 4 Semarang, hanya KA Kedungsepur dengan rute Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Grobogan yang beroperasi.

Kalau kamu ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dengan tiket kereta api di masa larangan mudik, bisa kok bertanya langsung ke Customer Service di stasiun terdekat. Kamu juga bisa menghubungi Contact Center KAI di nomor telepon 021-121, Whatsapp KAI121 di 08111-2111-121, surel di cs@kai.id, serta di media sosial di akun @KAI121. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: