BerandaHits
Rabu, 4 Mei 2021 12:09

6-17 Mei, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Mendesak dan Non-Mudik

KA Jarak Jauh masih beroperasi di periode larangan mudik. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, KA Jarak Jauh masih tetap beroperasi. Hanya, mereka yang bisa menggunakannya adalah orang-orang yang butuh perjalanan mendesak atau perjalanan non-mudik. Apa saja ya syarat-syaratnya?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Nah, melihat fakta ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun mengeluarkan kebijakan berupa pengoperasian Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya bisa dilakukan untuk kepentingan perjalanan mendesak atau untuk kepentingan non-mudik.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 yang keluar pada 30 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi di periode larangan mudik nggak akan melayani masyarakat umum yang ingin mudik Lebaran. Meski begitu, jika masyarakat membutuhkan perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik untuk perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didamping satu anggota keluarga, serta kepentingan non-mudik lainnya bisa memakai kereta api tersebut. Meski begitu, mereka harus membawa surat keterangan yang berasal dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Lantas, bagaimana jika ada pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/Prajurit TNI/Anggota Polri yang ingin melakukan perjalanan dinas dengan KA Jarak Jauh? Mereka harus membawa print out surat izin perjalanan tertulis. Surat tersebut harus disertai dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II. Mereka juga harus membawa identitas dirinya.

Nah, kalau pegawai swasta, bisa membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kalau pekerja informal atau masyarakat umum non-pekerja, mereka harus membawa surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Syarat naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal sangat ketat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Yang harus diingat, surat-surat izin ini hanya berlaku bagi satu individu dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang saja. Surat ini wajib dibawa bagi mereka yang berusia 17 tahun dan lebih.

Nggak hanya surat, kalau kamu ingin melakukan perjalanan dengan kereta api Jarak Jauh juga harus membawa hasil tes negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Pemeriksaan GeNose C19. Tes-tes itu maksimal diambil 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Surat-surat ini bakal diverifikasi saat calon penumpang melakukan boarding di stasiun. Kalau dianggap nggak lengkap atau nggak sesuai, calon penumpang nggak bakal diperbolehkan naik. Tiketnya juga bakal dibatalkan.

KA Jarak Jauh dan KA Lokal Masih Ada yang Beroperasi

FYI, pada periode larangan mudik itu, 19 KA Jarak Jauh bakal tetap beroperasi untuk kepentingan non-mudik dan keperluan mendesak lainnya. Sebagai contoh, KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 4 Semarang adalah KA Agro Bromo Anggrek, KA Maharani, serta KA Tegal Ekspress.

Kalau kamu membutuhkan perjalanan mendesak dengan kereta, bisa kok membeli tiket kereta-kereta tersebut di aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, serta aplikasi mitra resmi KAI. Kamu juga bisa membelinya langsung di stasiun maksimal 3 jam sebelum kereta berangkat.

Hanya, patut diingat kalau tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk total. Di dalam kereta, nantinya juga bakal diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau KA Lokal, setidaknya masih ada 16 KA yang beroperasi. Meski begitu, jam pengoperasiannya juga tetap dibatasi. Sebagai contoh, keberangkatan dari stasiun awal maksimal adalah pukul 20.00 WIB. Nah, khusus untuk KA Lokal di Daop 4 Semarang, hanya KA Kedungsepur dengan rute Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Grobogan yang beroperasi.

Kalau kamu ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dengan tiket kereta api di masa larangan mudik, bisa kok bertanya langsung ke Customer Service di stasiun terdekat. Kamu juga bisa menghubungi Contact Center KAI di nomor telepon 021-121, Whatsapp KAI121 di 08111-2111-121, surel di cs@kai.id, serta di media sosial di akun @KAI121. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: