BerandaHits
Minggu, 22 Jun 2019 09:33

30 Karyawan Digugat Cerai Gara-Gara KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama

Karyawan KAI dilarang bekerja dalam perusahaan yang sama dengan pasangannya. (Antara/M Risyal Hidayat)

PT KAI keluarkan aturan baru yag menyebut pasutri nggak boleh kerja di wilayah yang sama. Bila ada yang bekerja di wilayah yang sama, salah satunya terpaksa dimutasi. Banyak karyawan yang bahkan digugat cerai akibat hal ini.

Inibaru.id – Sebanyak 30 karyawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) digugat cerai pasangannya. Gugatan ini muncul akibat adanya peraturan baru di PT KAI yang nggak mengizinkan pasangan suami istri kerja dalam satu wilayah yang sama. Kasus yang nggak biasa ini diungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Kererta Api (SPKA) Edi Suryanto.

Menurut Edi, peraturan direksi PT KAI tentang peraturan pernikahan yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu itu memberikan banyak dampak bagi pasangan suami istri yang bekerja di satu wilayah yang sama. Banyak dari mereka yang harus rela dimutasi ke tempat yang cukup jauh sehingga membuat kehidupan pernikahan mereka juga ikut berubah.

Bahkan, bagi pekerja pelaksana yang cenderung memiliki pendapatan dan tunjangan yang kecil, peraturan ini memberikan dampak yang sangat besar.

“Setidaknya kami mendapatkan laporan bahwa ada 30 pasutri yang digugat cerai sebagai dampak dari peraturan ini. Sangat memprihatinkan,” terang Edi seperti ditulis laman Kompas, Jumat (21/6/2019).

Edi juga menyebut banyak pekerja KAI yang terganggu psikologisnya akibat harus terpisah dengan pasangan sehingga jarang bertemu.

“Ada sebagian pasangan yang bahkan harus terpisah di pulau yang berbeda. Mereka jarang bertemu, apalagi ditambah dengan tiket pesawat yang sekarang mahal. Bisa jadi mereka hanya bertemu setahun sekali,” ucap Edi.

Sebelum ini, ribuan karyawan PT KAI di Pulau Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan mogok kerja demi menentang peraturan tersebut. Hal itu didasarkan banyaknya kasus yakni sekitar 150 pasangan yang terpaksa dimutasi.

Edi juga menuding PT KAI nggak pernah membahas hal ini dengan karyawan sebelum memberlakukannya.

Kalau menurut Millens, peraturan PT KAI ini sebenarnya bagus atau nggak, sih? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: