BerandaCOVID 19
Rabu, 27 Jul 2021 14:00

Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Per 26 Juli 2021

Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Guna menekan laju penyebaran Covid-19, PT KAI membuat aturan baru terkait persyaratan calon penumpang, yang berlaku untuk wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra per 26 Juli 2021. Apa saja aturanya?

Inibaru.id - PT KAI turut berusaha keras menekan grafik peningkatan penderita Covid-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan baru dalam berkereta. Aturan ini ditujukan untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra.

Terhitung mulai 26 Juli 2021, penumpang berniat melakukan perjalanan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan, selain surat keterangan hasil negatif, penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa juga diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

"Pengecualian, penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan Kartu Vaksin. Penumpang di bawah usia lima tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelas Krisbiantoro.

Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sementara itu, penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, bakal ada pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Saat ini perjalanan KA Lokal hanya diberlakukan untuk sektor esensial dan kritikal perkantoran, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau pimpinan perusahaan.

Oya, perlu kamu tahu, calon penumpang yang nggak memenuhi persyaratan nggak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket bakal dikembalikan 100 persen. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: