BerandaAdventurial
Jumat, 31 Jan 2019 10:14

Ini Kriteria Power Bank yang Boleh Ikut Naik Pesawat

Mengisi ponsel dengan power bank. (Shopback)

Bank daya (power bank) menjadi salah satu barang yang mengancam keselamatanmu saat naik pesawat terbang jika nggak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam aturan penerbangan.

Inibaru.id - Ungkapan “lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan powerbank” di zaman sekarang ini memang benar adanya. Lihat saja, orang-orang terutama kaum milenial di mana pun berada dan setiap detiknya nggak pernah lepas dari gawai. Apa jadinya jika baterei pada gawai tersebut habis, Millens? Hm, bisa-bisa mati gaya, ya.

Terbayang kan bila sedang bepergian, lagi asyik berswafoto, tiba-tiba baterei ponselmu habis? Karena itu, benda bernama bank daya (powerbank) hukumnya wajib ada di dalam tas traveling kamu.

Image result for power bank meledak di pesawat

Kebakaran di kabin pesawat yang diduga diakibatkan powerbank yang meledak. (Weibo)

Namun, tahukah kamu, jika sedang menempuh perjalanan udara, ada pembatasan mengenai kriteria bank daya yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat? International Air Transport Association (IATA) yang mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut.

Rating maksimal bank daya yang boleh kamu bawa masuk ke dalam kabin pesawat menurut IATA adalah 160 Wh (Watt-hour). Jadi, jika bank daya kamu mempunyai rating di bawah 100 Wh boleh dibawa ke dalam bagasi kabin, kok.

Bagaimana dengan nasib bank daya dengan rating 100 Wh sampai 160 Wh? Jika kamu pemilik bank daya jenis ini, maka kamu kudu rela meminta persetujuan dari maskapai yang bersangkutan. Nah, kalau bank daya dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk kamu bawa dalam penerbangan, ya.

Millens, adanya aturan ini jangan lantas bikin kamu khawatir. Meski ada pembatasan, kamu sebagai pemilik bank daya nggak perlu cemas berlebihan. Itu karena sebagian bank daya yang ada di pasaran memiliki rating di bawah 100 Wh.

Itulah sekilas tentang kriteria bank daya yang boleh kamu bawa masuk ke kabin pesawat. Sebagai masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara, kita kudu mematuhi aturan ini. Sebab, jika “bandel” hal buruk sangat mungkin terjadi, lo. (IB20/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Prabowo Targetkan Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026

3 Sep 2026

Saat Serayu Jadi Pengantin dalam Prosesi Manten Gethek

4 Sep 2026

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: