BerandaTradisinesia
Selasa, 2 Mei 2022 13:00

Tradisi Balon Udara Wonosobo saat Lebaran, Tetap Eksis dengan Syarat Ini

Tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran. (magelangekspres.com)

Tradisi balon udara Wonosobo tetap dilangsungkan pada Lebaran 2022. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi syarat ini. Apa sih syaratnya?

Inibaru.id – Salah satu tradisi khas yang dilakukan warga Wonosobo, Jawa Tengah adalah menerbangkan balon udara saat libur Lebaran. Masalahnya, balon-balon udara ini dilarang terbang oleh otoritas penerbangan Indonesia karena dianggap membahayakan transportasi udara. Untungnya, ada solusi agar tradisi balon udara Wonosobo ini bisa tetap lestari.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan kalau penerbangan balon udara boleh dilakukan, namun balon nggak boleh dilepas. Jadi, balon harus diikat ke tanah atau bangunan sehingga nggak bisa terbang bebas.

Keputusan ini diambil usai Pemkab Wonosobo melakukan petemuan dengan AirNav Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat pun mengaku siap melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini ke masyarakat sesuai dengan arahan bupati.

“Karena kita tahu jika tradisi penerbangan balon itu dilakukan selepas Lebaran. Oleh karena itu jauh-jauh hari perlu kita ingatkan lagi pada masyarakat,” ungkap Fahmi, Senin (11/4/2022).

Alasan utama mengapa balon udara harus ditambat adalah agar nggak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Balon udara harus ditambat ke tanah atau bangunan agar nggak mengganggu penerbangan. (reportase9.com)

“Keselamatan pesawat terbang di udara menjadi prioritas. Sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengaku nggak ingin menghilangkan tradisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia hanya ingin tradisi ini disesuaikan dengan keamanan penerbangan udara.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun. Kita nggak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tidak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dengan menambatkan balon tersebut saat terbang,” katanya.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo Retno Eko Syafariti memastikan bakal menindak tegas siapa saja yang melanggar ketentuan ini. Jika ada warga yang menerbangkan balon udara liar, maka akan dikenakan Pasal 53 ayat 1 UU Penerbangan.

“Sesuai Pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Meski kini harus ditambat, sepertinya tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran bakal tetap meriah ya, Millens. (Rad/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: