BerandaTradisinesia
Selasa, 2 Mei 2022 13:00

Tradisi Balon Udara Wonosobo saat Lebaran, Tetap Eksis dengan Syarat Ini

Tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran. (magelangekspres.com)

Tradisi balon udara Wonosobo tetap dilangsungkan pada Lebaran 2022. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi syarat ini. Apa sih syaratnya?

Inibaru.id – Salah satu tradisi khas yang dilakukan warga Wonosobo, Jawa Tengah adalah menerbangkan balon udara saat libur Lebaran. Masalahnya, balon-balon udara ini dilarang terbang oleh otoritas penerbangan Indonesia karena dianggap membahayakan transportasi udara. Untungnya, ada solusi agar tradisi balon udara Wonosobo ini bisa tetap lestari.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan kalau penerbangan balon udara boleh dilakukan, namun balon nggak boleh dilepas. Jadi, balon harus diikat ke tanah atau bangunan sehingga nggak bisa terbang bebas.

Keputusan ini diambil usai Pemkab Wonosobo melakukan petemuan dengan AirNav Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat pun mengaku siap melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini ke masyarakat sesuai dengan arahan bupati.

“Karena kita tahu jika tradisi penerbangan balon itu dilakukan selepas Lebaran. Oleh karena itu jauh-jauh hari perlu kita ingatkan lagi pada masyarakat,” ungkap Fahmi, Senin (11/4/2022).

Alasan utama mengapa balon udara harus ditambat adalah agar nggak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Balon udara harus ditambat ke tanah atau bangunan agar nggak mengganggu penerbangan. (reportase9.com)

“Keselamatan pesawat terbang di udara menjadi prioritas. Sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengaku nggak ingin menghilangkan tradisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia hanya ingin tradisi ini disesuaikan dengan keamanan penerbangan udara.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun. Kita nggak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tidak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dengan menambatkan balon tersebut saat terbang,” katanya.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo Retno Eko Syafariti memastikan bakal menindak tegas siapa saja yang melanggar ketentuan ini. Jika ada warga yang menerbangkan balon udara liar, maka akan dikenakan Pasal 53 ayat 1 UU Penerbangan.

“Sesuai Pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Meski kini harus ditambat, sepertinya tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran bakal tetap meriah ya, Millens. (Rad/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: