BerandaTradisinesia
Selasa, 2 Mei 2022 13:00

Tradisi Balon Udara Wonosobo saat Lebaran, Tetap Eksis dengan Syarat Ini

Tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran. (magelangekspres.com)

Tradisi balon udara Wonosobo tetap dilangsungkan pada Lebaran 2022. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi syarat ini. Apa sih syaratnya?

Inibaru.id – Salah satu tradisi khas yang dilakukan warga Wonosobo, Jawa Tengah adalah menerbangkan balon udara saat libur Lebaran. Masalahnya, balon-balon udara ini dilarang terbang oleh otoritas penerbangan Indonesia karena dianggap membahayakan transportasi udara. Untungnya, ada solusi agar tradisi balon udara Wonosobo ini bisa tetap lestari.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan kalau penerbangan balon udara boleh dilakukan, namun balon nggak boleh dilepas. Jadi, balon harus diikat ke tanah atau bangunan sehingga nggak bisa terbang bebas.

Keputusan ini diambil usai Pemkab Wonosobo melakukan petemuan dengan AirNav Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat pun mengaku siap melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini ke masyarakat sesuai dengan arahan bupati.

“Karena kita tahu jika tradisi penerbangan balon itu dilakukan selepas Lebaran. Oleh karena itu jauh-jauh hari perlu kita ingatkan lagi pada masyarakat,” ungkap Fahmi, Senin (11/4/2022).

Alasan utama mengapa balon udara harus ditambat adalah agar nggak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Balon udara harus ditambat ke tanah atau bangunan agar nggak mengganggu penerbangan. (reportase9.com)

“Keselamatan pesawat terbang di udara menjadi prioritas. Sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengaku nggak ingin menghilangkan tradisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia hanya ingin tradisi ini disesuaikan dengan keamanan penerbangan udara.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun. Kita nggak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tidak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dengan menambatkan balon tersebut saat terbang,” katanya.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo Retno Eko Syafariti memastikan bakal menindak tegas siapa saja yang melanggar ketentuan ini. Jika ada warga yang menerbangkan balon udara liar, maka akan dikenakan Pasal 53 ayat 1 UU Penerbangan.

“Sesuai Pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Meski kini harus ditambat, sepertinya tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran bakal tetap meriah ya, Millens. (Rad/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: