BerandaTradisinesia
Selasa, 2 Mei 2022 13:00

Tradisi Balon Udara Wonosobo saat Lebaran, Tetap Eksis dengan Syarat Ini

Tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran. (magelangekspres.com)

Tradisi balon udara Wonosobo tetap dilangsungkan pada Lebaran 2022. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi syarat ini. Apa sih syaratnya?

Inibaru.id – Salah satu tradisi khas yang dilakukan warga Wonosobo, Jawa Tengah adalah menerbangkan balon udara saat libur Lebaran. Masalahnya, balon-balon udara ini dilarang terbang oleh otoritas penerbangan Indonesia karena dianggap membahayakan transportasi udara. Untungnya, ada solusi agar tradisi balon udara Wonosobo ini bisa tetap lestari.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan kalau penerbangan balon udara boleh dilakukan, namun balon nggak boleh dilepas. Jadi, balon harus diikat ke tanah atau bangunan sehingga nggak bisa terbang bebas.

Keputusan ini diambil usai Pemkab Wonosobo melakukan petemuan dengan AirNav Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat pun mengaku siap melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini ke masyarakat sesuai dengan arahan bupati.

“Karena kita tahu jika tradisi penerbangan balon itu dilakukan selepas Lebaran. Oleh karena itu jauh-jauh hari perlu kita ingatkan lagi pada masyarakat,” ungkap Fahmi, Senin (11/4/2022).

Alasan utama mengapa balon udara harus ditambat adalah agar nggak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Balon udara harus ditambat ke tanah atau bangunan agar nggak mengganggu penerbangan. (reportase9.com)

“Keselamatan pesawat terbang di udara menjadi prioritas. Sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar. Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengaku nggak ingin menghilangkan tradisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia hanya ingin tradisi ini disesuaikan dengan keamanan penerbangan udara.

“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun. Kita nggak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tidak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya dengan menambatkan balon tersebut saat terbang,” katanya.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo Retno Eko Syafariti memastikan bakal menindak tegas siapa saja yang melanggar ketentuan ini. Jika ada warga yang menerbangkan balon udara liar, maka akan dikenakan Pasal 53 ayat 1 UU Penerbangan.

“Sesuai Pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Meski kini harus ditambat, sepertinya tradisi balon udara di Wonosobo saat Lebaran bakal tetap meriah ya, Millens. (Rad/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: