BerandaTechno
Kamis, 28 Feb 2018 15:15

Belum Juga Registrasi Kartu SIM Prabayarmu? Ini Konsekuensinya!

Kartu SIM prabayar dan ponsel pintar. (Pixabay.com/Pexels)

Masa registrasi kartu SIM prabayar sudah sampai pada batas akhirnya, yakni 28 Februari 2018. Jadi, apa yang bakal terjadi jika kamu belum registrasi?

Inibaru.id – Terhitung sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna ponsel di Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM prabayarnya dengan menyertakan nomor KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Hari ini, Rabu (28/2/2018), adalah batas akhir registrasi tersebut. Nah, gimana kalau belum mendaftar?

Buat kamu yang belum melakukan registrasi ulang, Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran secara bertahap, yang berujung pada pemblokiran kartu SIM-mu secara permanen. Ini berarti nomor teleponmu nggak bakal bisa dipakai untuk seterusnya.

Kumparan.com, Rabu (28/2) menulis, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan, terhitung sejak 28 Februari, kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi dipastikan bakal diblokir secara bertahap.

Baca juga:
Kurang Aktual, Banyak Pengguna Instagram Pindah ke Vero
Kembalinya "Nokia Pisang" yang Legendaris di Pasaran

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyaman kita bersama. 28 Februari dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap,” ujarnya.

Namun begitu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang hingga hari ini, masih diberi batas akhir sampai 30 April 2018 sebelum nomor benar-benar diblokir secara permanen.

“Jadi daftar masih boleh terus. Pendaftaran kartu prabayar boleh sampai April,” kata Zudan, dikutip dari Tirto.id, Rabu (28/2).

Bertahap

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pada tahap awal, apabila 28 Februari 2018 masyarakat belum registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Jadi, terhitung mulai 31 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan SMS keluar.

Tahap kedua, jika selama masa tenggang itu kamu belum juga melakukan registrasi sampai 14 April, sehari berikutnya layanan panggilan masuk dan SMS yang diterima juga bakal turut diblokir.  

Tahap terakhir, kalau kamu belum juga melakukan registrasi sampai 29 April, pemblokiran secara menyeluruh dipastikan bakal dilakukan pada nomormu sehari berikutnya, yakni pada 30 April. Pemblokiran itu berlaku untuk seluruh layanan, termasuk untuk data internet.

Baca juga:
Gencarkan Sosialisasi Registrasi SIM Card Prabayar Jelang "Deadline"
Lagi, Qualacomm Curi Start Akselerasi Chip Jaringan 5G

Yap, nggak ada salahnya sih mengikuti anjuran pemerintah. Toh ini buat kebaikan kita juga, bukan? Jadi, sebenarnya registrasi kartu SIM prabayar ini memang merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan siber seperti penipuan en berita palsu (hoaks). Kebijakan tersebut juga bisa digunakan untuk memudahkan pihak berwajib melacak ponsel yang hilang.

Jadi, Millens, yuk registrasi! (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: