BerandaTechno
Kamis, 28 Feb 2018 15:15

Belum Juga Registrasi Kartu SIM Prabayarmu? Ini Konsekuensinya!

Kartu SIM prabayar dan ponsel pintar. (Pixabay.com/Pexels)

Masa registrasi kartu SIM prabayar sudah sampai pada batas akhirnya, yakni 28 Februari 2018. Jadi, apa yang bakal terjadi jika kamu belum registrasi?

Inibaru.id – Terhitung sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna ponsel di Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM prabayarnya dengan menyertakan nomor KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Hari ini, Rabu (28/2/2018), adalah batas akhir registrasi tersebut. Nah, gimana kalau belum mendaftar?

Buat kamu yang belum melakukan registrasi ulang, Kemenkominfo mengancam akan melakukan pemblokiran secara bertahap, yang berujung pada pemblokiran kartu SIM-mu secara permanen. Ini berarti nomor teleponmu nggak bakal bisa dipakai untuk seterusnya.

Kumparan.com, Rabu (28/2) menulis, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan, terhitung sejak 28 Februari, kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi dipastikan bakal diblokir secara bertahap.

Baca juga:
Kurang Aktual, Banyak Pengguna Instagram Pindah ke Vero
Kembalinya "Nokia Pisang" yang Legendaris di Pasaran

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyaman kita bersama. 28 Februari dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap,” ujarnya.

Namun begitu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang hingga hari ini, masih diberi batas akhir sampai 30 April 2018 sebelum nomor benar-benar diblokir secara permanen.

“Jadi daftar masih boleh terus. Pendaftaran kartu prabayar boleh sampai April,” kata Zudan, dikutip dari Tirto.id, Rabu (28/2).

Bertahap

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pada tahap awal, apabila 28 Februari 2018 masyarakat belum registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. Jadi, terhitung mulai 31 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan SMS keluar.

Tahap kedua, jika selama masa tenggang itu kamu belum juga melakukan registrasi sampai 14 April, sehari berikutnya layanan panggilan masuk dan SMS yang diterima juga bakal turut diblokir.  

Tahap terakhir, kalau kamu belum juga melakukan registrasi sampai 29 April, pemblokiran secara menyeluruh dipastikan bakal dilakukan pada nomormu sehari berikutnya, yakni pada 30 April. Pemblokiran itu berlaku untuk seluruh layanan, termasuk untuk data internet.

Baca juga:
Gencarkan Sosialisasi Registrasi SIM Card Prabayar Jelang "Deadline"
Lagi, Qualacomm Curi Start Akselerasi Chip Jaringan 5G

Yap, nggak ada salahnya sih mengikuti anjuran pemerintah. Toh ini buat kebaikan kita juga, bukan? Jadi, sebenarnya registrasi kartu SIM prabayar ini memang merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kejahatan siber seperti penipuan en berita palsu (hoaks). Kebijakan tersebut juga bisa digunakan untuk memudahkan pihak berwajib melacak ponsel yang hilang.

Jadi, Millens, yuk registrasi! (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

31 Mei 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: