BerandaPilkada
Jumat, 15 Feb 2018 17:50

Kampanye Pilkada Serentak Dimulai, Perhatikan Aturan Ini!

Kampanye terbuka, (Gehanghofari.blogspot.com)

Kampanye Pilkada Serentak 2018 telah resmi dimulai. Apa saja yang perlu diperhatikan peserta kampanye, timses, dan para pendukungnya?

Inibaru.id - Kampanye Pilkada Serentak 2018 resmi dimulai hari ini, Kamis (15/2/2018). Kamu tahu? Setelah pasangan calon ditetapkan sebagai calon peserta pilkada pada Senin (13/2) dan mengambil nomor urut sehari berselang, kini mereka mulai boleh berkampanye hingga 23 Juni mendatang.

Nah, sesuai Peraturan KPU No 2 Tahun 2018, ada sejumlah rule of the game yang sebaiknya ditaati para kontentan Pilkada 2018 jika nggak mau disemprit KPU. Oh ya, kamu juga bisa berpartisipasi dengan mengingatkan para kontestan, tim sukses, atau pendukung merek untuk menaati semua aturan yang berlaku. Apa saja?

Misalnya, selama masa kampanye, tiap pasangan calon maupun tim suksesnya diminta untuk nggak membuat ujaran kebencian pada siapapun. Tentu saja ini bertujuan agar suasana Pilkada 2018 bisa tetap berlangsung adem dan ayem.

Baca juga:
Pilgub Jateng 2018: Ganjar-Yasin Nomor 1, Sudirman-Ida Nomor 2
Ganjar-Yasin dan Sudirman-Ida Resmi Head-to-head di Pilgub Jateng 2018

Kemudian, seperti yang sudah-sudah, eksploitasi anak juga dilarang dalam pilkada serentak kali ini. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, anak-anak memang nggak seharusnya mengikuti kampanye. Mereka, lanjutnya, sebaiknya bertingkah sesuai tahapan tumbuh kembang mereka.

“Jangan mengekang potensi anak-anak dengan menjadikannya sebagai komoditas politik,” ungkapnya, dilansir dari Detik.com, Rabu (14/2).

Selain itu, kemudian KPU juga menetapkan pembatasan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal senilai Rp750 juta. Sementara, sumbangan dari pihak perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp75 juta.

“Jadi, ada penetapan batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun corporate. Semua ada batasnya,” terang Wahyu.

Baca juga:
Tujuh Kepala Daerah Jadi Tersangka pada Awal 2018
KPK OTT Bupati Subang, Siapa Dia?

Sebagaimana ditulis Bonepos.com, Kamis (15/2), Pilkada Serentak 2018 bakal diikuti 171 daerah di Indonesia, yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, termasuk di dalamnya Jawa Barat Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baiklah, selamat datang, Pilkada Serentak! Boleh kampanye, tapi tolong yang kreatif dan kondusif ya. (YFH/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: