BerandaPendidikan
Kamis, 9 Agu 2017 17:46

Niat Suruh Siswanya Salat Dzuhur, Guru Ini Justru Kena Vonis 3 Bulan Penjara

Darmawati, guru SMA Negeri 3 Kota Parepare yang kena vonis 3 bulan penjara. (Foto: Satumedia.net)

Miris, tegur siswanya untuk salat dzuhur, guru agama yang mengajar di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan justru berujung 3 bulan penjara.

Inibaru.id – Salah seorang guru agama yang mengajar di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Darmawati akhirnya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan. Berdasarkan keterangan, penyebab vonis hukuman tersebut karena memarahi siswinya yang tidak melakukan shalat zuhur.

Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2017 silam, saat Darmawati memergoki beberapa siswi sekolah tempat Ia mengajar berkeliaran diwaktu salat zuhur. Padahal, pihak sekolah sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa-siswinya untuk melakukan shalat di mushola setempat.

Karena tak mampu menahan emosi, alhasil Darmawati memarahi siswi-siswi tersebut dengan cara yang sedikit berlebihan, yakni memukul salah satu siswi berinisial AA. Di runtut dari kejadian perkara, AA saat diotegur justru membantah dan tidak mau melakukan shalat dzuhur di mushola sekolah. Darmawati yang lulusan sekolah STAIN Parepare ini sendiri mengaku memukul AA di bagian lengan meskipun tidak keras.

Baca juga: Ini Tanggapan Metro TV Pasca Najwa Shihab Mundur

Guru yang status PNS di Kota Parepare dan telah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama belasan tahun ini mengaku tindakannya dilakukan demi tujuan mendidik. Sayangnya, bagi pihak Pengadilan Negeri Parepare, hal tersebut dikategorikan dalam tindakan kekerasan sehingga menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Vonis ini tergolong ringan karena sebelumnya tuntutan pada Darmawati adalah 3 tahun penjara.

Kasus yang menimpa Darmawati ini sontak menjadi perhatian masyarakat Parepare. Cukup banyak elemen masyarakat setempat yang melakukan aksi solidaritas pada guru yang juga menjadi pengurus Aisyiah dan KAHMI ini. Tercatat, kelompok yang mengatasnamakan diri dari Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar, Himaptika Matematikan Umpar, Parependen, Nasyiatul Aisyah, dan berbagai kelompok lainnya ikut dalam aksi solidaritas dan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare.

Asmar, Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare menyebutkan bahwa setelah kasus pemukulan ini terjadi, pihak keluarga siswi seketika marah. Dari pihak PGRI sebenarnya juga telah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Namun sayangnya, hampir dua bulan Darmawati tak juga meminta maaf pada pihak keluarga siswi. Hingga pada akhirnya, baru di bulan April 2107 lalu, Darmawati mau meminta maaf. Kendati telah meminta maaf, kasus tersebut telah masuk sebagai laporan dan tetap berlanjut di pengadilan.

Baca juga: Mata Najwa Berhenti Tayang, Ada Apa Gerangan?

Andi Pallemmui, Kepala SMAN 3 Parepare, mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa gurunya ini. Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan mediasi agar terjadi perdamaian. Sayangnya, tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak. Sementara itu, Nassir Dollo selaku dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare menilai vonis hukuman yang diberikan pada Darmawati bisa menjadi preseden buruk pada dunia pendidikan di Parepare dan tanah air secara umum.

Dengan adanya vonis ini, dikhawatirkan kedepan guru akan cenderung acuh dan tidak mau lagi menasehati atau memarahi anak didiknya yang tidak patuh karena takut akan terjerat kasus yang mirip. Hal ini tentu bisa membahayakan keadaan moral generasi penerus di masa mendatang. (AS/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: