BerandaPendidikan
Kamis, 9 Agu 2017 17:46

Niat Suruh Siswanya Salat Dzuhur, Guru Ini Justru Kena Vonis 3 Bulan Penjara

Darmawati, guru SMA Negeri 3 Kota Parepare yang kena vonis 3 bulan penjara. (Foto: Satumedia.net)

Miris, tegur siswanya untuk salat dzuhur, guru agama yang mengajar di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan justru berujung 3 bulan penjara.

Inibaru.id – Salah seorang guru agama yang mengajar di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Darmawati akhirnya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan. Berdasarkan keterangan, penyebab vonis hukuman tersebut karena memarahi siswinya yang tidak melakukan shalat zuhur.

Kasus ini terjadi pada bulan Februari 2017 silam, saat Darmawati memergoki beberapa siswi sekolah tempat Ia mengajar berkeliaran diwaktu salat zuhur. Padahal, pihak sekolah sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa-siswinya untuk melakukan shalat di mushola setempat.

Karena tak mampu menahan emosi, alhasil Darmawati memarahi siswi-siswi tersebut dengan cara yang sedikit berlebihan, yakni memukul salah satu siswi berinisial AA. Di runtut dari kejadian perkara, AA saat diotegur justru membantah dan tidak mau melakukan shalat dzuhur di mushola sekolah. Darmawati yang lulusan sekolah STAIN Parepare ini sendiri mengaku memukul AA di bagian lengan meskipun tidak keras.

Baca juga: Ini Tanggapan Metro TV Pasca Najwa Shihab Mundur

Guru yang status PNS di Kota Parepare dan telah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama belasan tahun ini mengaku tindakannya dilakukan demi tujuan mendidik. Sayangnya, bagi pihak Pengadilan Negeri Parepare, hal tersebut dikategorikan dalam tindakan kekerasan sehingga menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Vonis ini tergolong ringan karena sebelumnya tuntutan pada Darmawati adalah 3 tahun penjara.

Kasus yang menimpa Darmawati ini sontak menjadi perhatian masyarakat Parepare. Cukup banyak elemen masyarakat setempat yang melakukan aksi solidaritas pada guru yang juga menjadi pengurus Aisyiah dan KAHMI ini. Tercatat, kelompok yang mengatasnamakan diri dari Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar, Himaptika Matematikan Umpar, Parependen, Nasyiatul Aisyah, dan berbagai kelompok lainnya ikut dalam aksi solidaritas dan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare.

Asmar, Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare menyebutkan bahwa setelah kasus pemukulan ini terjadi, pihak keluarga siswi seketika marah. Dari pihak PGRI sebenarnya juga telah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Namun sayangnya, hampir dua bulan Darmawati tak juga meminta maaf pada pihak keluarga siswi. Hingga pada akhirnya, baru di bulan April 2107 lalu, Darmawati mau meminta maaf. Kendati telah meminta maaf, kasus tersebut telah masuk sebagai laporan dan tetap berlanjut di pengadilan.

Baca juga: Mata Najwa Berhenti Tayang, Ada Apa Gerangan?

Andi Pallemmui, Kepala SMAN 3 Parepare, mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa gurunya ini. Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan mediasi agar terjadi perdamaian. Sayangnya, tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak. Sementara itu, Nassir Dollo selaku dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare menilai vonis hukuman yang diberikan pada Darmawati bisa menjadi preseden buruk pada dunia pendidikan di Parepare dan tanah air secara umum.

Dengan adanya vonis ini, dikhawatirkan kedepan guru akan cenderung acuh dan tidak mau lagi menasehati atau memarahi anak didiknya yang tidak patuh karena takut akan terjerat kasus yang mirip. Hal ini tentu bisa membahayakan keadaan moral generasi penerus di masa mendatang. (AS/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: