Inibaru.id - Tahukah anda jika di dalam tahun ini saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 44 investasi bodong yang berasal dari 44 lembaga? Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing. Bahkan, OJK juga sedang memanggil 11 lembaga lainnya karena dugaan investasi bodong. Melihat banyaknya kasus investasi bodong ini, ada baiknya memang kita memang lebih mengenal modus investasi bodong yang marak terjadi di tanah air.
Tingginya minat investasi di Indonesia sayangnya tidak disertai dengan pengetahuan yang baik tentang investasi. Alhasil, masih banyak saja korban dari investasi bodong ini. Dilansir dari Kompas.com pada Hari Sabtu (9/9), Togam menyebutkan bahwa kita patut mencurigai investasi yang menawarkan keuntungan sangat tinggi dalam waktu yang cepat tanpa adanya resiko. Sebagai contoh, investasi yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 30 persen setiap bulannya atau memakai skema ponzi yang menjanjikan bonus andai berhasil menarik peserta baru.
“Dasarnya (investasi bodong) adalah investasi uang yang menawarkan profit sangat tinggi.” Begitu keterangan Togam.
Berikut adalah beberapa modus investasi bodong di Indonesia yang patut untuk kita waspadai.
Baca juga:
Jangan Mudah Tergiur Investasi Berkeuntungan Cepat dan Besar
Keren! Go-Jek Masuk Daftar Perusahaan Berpengaruh Dunia
Investasi emas
Investasi emas yang patut kita curigai adalah yang tidak memberikan produk emas kepada nasabahnya sama sekali dan hanya menawarkan keuntungan 5 persen setiap bulannya. Sebagai contoh, kasus investasi emas yang bodong ini adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang berlokasi di Cirebon, jawa Barat. PT CSI berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat melalui investasi emas serta tabungan dengan iming-iming imbalan hingga 5 persen per bulan.
Investas properti
Inibaru.id - Biasanya, investasi properti yang abal-abal menargetkan mereka yang masih belum memiliki rumah dan sedang kesulitan membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau mereka yang ingin punya rumah tanpa harus berhutang. Salah satu contoh kasus invertasi bodong ini adalah PT. Miracle Bangun Indo (PT.MBI) yang menyelenggarakan Program Gotong Royong Bersama Kita Sukses (GBKS) bagi mereka yang belum punya rumah.
Yang menjadi masalah adalah, penawaran investasi ini sangat tidak masuk akal seperti cicilan Rp 700 ribu selama 6 bulan saja dan berbagai bonus menggiurkan lainnya.
Baca juga:
Ahli Ekonomi dan Keuangan dari 189 Negara akan Berkumpul di Indonesia dalam AM 2018
Hebat! Pesawat CN235 Produksi Dalam Negeri Tembus Pasar Negara-Negara Ini
Arisan online
Arisan online ini biasanya dilakukan dengan cara sekali bayar saja dan ke depannya sama sekali tidak ada yang membayar lagi. Beberapa contoh kasusnya adalah arisan Manusia Membantu Manusia (MMM), Komunitas Mavrodian Indonesia, serta Mavrodi Mondial Moneybox yang sudah memakan banyak sekali korban.
Investasi Tiruan
Investasi bodong ini meniru atau mengkloning investasi yang legal. Sebagai contoh. Terdapat website yang meniru website resmi monex.co yang terlihat seperti investasi legal namun sebenarnya tidak.