BerandaPasar Kreatif
Minggu, 29 Okt 2022 18:48

PP Ekraf Belum Bisa Diterapkan di Dunia Seni Rupa

Koalisi Seni menggelar diskusi bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12. (Koalisi Seni)

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tapi, PP itu belum bisa diterapkan di dunia seni rupa karena terusik sejumlah masalah struktural.

Inibaru.id - Pemerintah mempunyai niat baik ingin mengapresiasi setiap karya seni dan melindungi nilai produk seni. Hal itu diwujudkan dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi hal itu masih terusik sejumlah masalah struktural. Misalnya, tata kelola hak cipta serta akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan KI sebagai jaminan utang.

Di dunia seni rupa misalnya, belum ada kondisi yang ideal untuk mewujudkan hal itu. Perupa FX Harsono mencontohkan harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.

“Hal itu menunjukkan harga tidak bisa dijadikan standar. Jadi, bagaimana ini bisa menjadi jaminan fidusia?” kata Harsono dalam diskusi Koalisi Seni bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12.

Harsono menjelaskan, belum ada kriteria dalam merumuskan sebuah karya seni rupa sebagai objek KI. Kriteria ini misalnya, terkait visual seperti teknik pembuatan, warna, atau lainnya.

Sulit Dievaluasi

Harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.(Faktualnews/Latif Syaipudin)

Tolok ukur untuk menilai objek seni rupa pun punya tingkat kesulitan dan tantangan berbeda sesuai medianya. Karya seni rupa berbasis digital, misalnya, memerlukan aturan dan kontrak tersendiri karena mudah sekali ditiru, disebarkan, dan diperjualbelikan.

Lain lagi karya instalasi, sukar menentukan orisinalitasnya sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank maupun lembaga nonbank. Skema yang belum jelas itu membuat seniman sulit mendaftarkan karyanya sebagai KI.

“Karena pasti seniman akan tanya, KI yang mana? Apa pentingnya mendaftarkan sebuah ciptaan sebagai KI? Karena jika karya seni rupa sudah dibeli orang, itu sudah bukan urusannya si seniman lagi,” ujar Harsono.

Sulit menentukan keorisinalitasan karya instalasi sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank dan nonbank. (Beritatagar/Agustina Rasyida)

Ketua Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia Maya Sujatmiko sepakat bahwa karya seni rupa sangat sulit dievaluasi. Nggak heran bila pengukuran nilai sebuah karya seni rupa untuk fidusia belum pernah dilakukan di Indonesia sampai saat ini.

“PP Ekraf memang dibikin untuk mendukung pekerja seni. Namun untuk mengimplementasikannya di lapangan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata dia dalam diskusi yang sama.

Maya menyoroti salah satu persyaratan karya seni untuk jaminan fidusia yaitu mewajibkan si seniman untuk mengantongi sertifikasi. Menurutnya, perihal sertifikasi perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh Pemerintah ke seniman. Begitu pula lembaga penjamin fidusia baik bank maupun nonbank, yang belum memahami betul skema karya seni sebagai jaminan fidusia, termasuk valuasi dan tolok ukurnya.

Semoga dengan pengawalan PP Ekraf oleh Koalisi Seni, tujuan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan seniman bisa segera terwujud ya, Millens! Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. (Siti Khatijah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: