BerandaPasar Kreatif
Minggu, 29 Okt 2022 18:48

PP Ekraf Belum Bisa Diterapkan di Dunia Seni Rupa

Koalisi Seni menggelar diskusi bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12. (Koalisi Seni)

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tapi, PP itu belum bisa diterapkan di dunia seni rupa karena terusik sejumlah masalah struktural.

Inibaru.id - Pemerintah mempunyai niat baik ingin mengapresiasi setiap karya seni dan melindungi nilai produk seni. Hal itu diwujudkan dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi hal itu masih terusik sejumlah masalah struktural. Misalnya, tata kelola hak cipta serta akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan KI sebagai jaminan utang.

Di dunia seni rupa misalnya, belum ada kondisi yang ideal untuk mewujudkan hal itu. Perupa FX Harsono mencontohkan harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.

“Hal itu menunjukkan harga tidak bisa dijadikan standar. Jadi, bagaimana ini bisa menjadi jaminan fidusia?” kata Harsono dalam diskusi Koalisi Seni bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12.

Harsono menjelaskan, belum ada kriteria dalam merumuskan sebuah karya seni rupa sebagai objek KI. Kriteria ini misalnya, terkait visual seperti teknik pembuatan, warna, atau lainnya.

Sulit Dievaluasi

Harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.(Faktualnews/Latif Syaipudin)

Tolok ukur untuk menilai objek seni rupa pun punya tingkat kesulitan dan tantangan berbeda sesuai medianya. Karya seni rupa berbasis digital, misalnya, memerlukan aturan dan kontrak tersendiri karena mudah sekali ditiru, disebarkan, dan diperjualbelikan.

Lain lagi karya instalasi, sukar menentukan orisinalitasnya sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank maupun lembaga nonbank. Skema yang belum jelas itu membuat seniman sulit mendaftarkan karyanya sebagai KI.

“Karena pasti seniman akan tanya, KI yang mana? Apa pentingnya mendaftarkan sebuah ciptaan sebagai KI? Karena jika karya seni rupa sudah dibeli orang, itu sudah bukan urusannya si seniman lagi,” ujar Harsono.

Sulit menentukan keorisinalitasan karya instalasi sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank dan nonbank. (Beritatagar/Agustina Rasyida)

Ketua Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia Maya Sujatmiko sepakat bahwa karya seni rupa sangat sulit dievaluasi. Nggak heran bila pengukuran nilai sebuah karya seni rupa untuk fidusia belum pernah dilakukan di Indonesia sampai saat ini.

“PP Ekraf memang dibikin untuk mendukung pekerja seni. Namun untuk mengimplementasikannya di lapangan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata dia dalam diskusi yang sama.

Maya menyoroti salah satu persyaratan karya seni untuk jaminan fidusia yaitu mewajibkan si seniman untuk mengantongi sertifikasi. Menurutnya, perihal sertifikasi perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh Pemerintah ke seniman. Begitu pula lembaga penjamin fidusia baik bank maupun nonbank, yang belum memahami betul skema karya seni sebagai jaminan fidusia, termasuk valuasi dan tolok ukurnya.

Semoga dengan pengawalan PP Ekraf oleh Koalisi Seni, tujuan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan seniman bisa segera terwujud ya, Millens! Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. (Siti Khatijah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: