BerandaPasar Kreatif
Minggu, 29 Okt 2022 18:48

PP Ekraf Belum Bisa Diterapkan di Dunia Seni Rupa

Koalisi Seni menggelar diskusi bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12. (Koalisi Seni)

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank. Tapi, PP itu belum bisa diterapkan di dunia seni rupa karena terusik sejumlah masalah struktural.

Inibaru.id - Pemerintah mempunyai niat baik ingin mengapresiasi setiap karya seni dan melindungi nilai produk seni. Hal itu diwujudkan dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi hal itu masih terusik sejumlah masalah struktural. Misalnya, tata kelola hak cipta serta akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan KI sebagai jaminan utang.

Di dunia seni rupa misalnya, belum ada kondisi yang ideal untuk mewujudkan hal itu. Perupa FX Harsono mencontohkan harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.

“Hal itu menunjukkan harga tidak bisa dijadikan standar. Jadi, bagaimana ini bisa menjadi jaminan fidusia?” kata Harsono dalam diskusi Koalisi Seni bertajuk “Karya Seni Rupa Sebagai Jaminan Fidusia” di Hotel Grandkemang, Jakarta, Kamis, (27/10/2022) sebagai bagian acara Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD) ke-12.

Harsono menjelaskan, belum ada kriteria dalam merumuskan sebuah karya seni rupa sebagai objek KI. Kriteria ini misalnya, terkait visual seperti teknik pembuatan, warna, atau lainnya.

Sulit Dievaluasi

Harga lukisan di pasar seni rupa umumnya berbeda dengan angka di balai lelang.(Faktualnews/Latif Syaipudin)

Tolok ukur untuk menilai objek seni rupa pun punya tingkat kesulitan dan tantangan berbeda sesuai medianya. Karya seni rupa berbasis digital, misalnya, memerlukan aturan dan kontrak tersendiri karena mudah sekali ditiru, disebarkan, dan diperjualbelikan.

Lain lagi karya instalasi, sukar menentukan orisinalitasnya sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank maupun lembaga nonbank. Skema yang belum jelas itu membuat seniman sulit mendaftarkan karyanya sebagai KI.

“Karena pasti seniman akan tanya, KI yang mana? Apa pentingnya mendaftarkan sebuah ciptaan sebagai KI? Karena jika karya seni rupa sudah dibeli orang, itu sudah bukan urusannya si seniman lagi,” ujar Harsono.

Sulit menentukan keorisinalitasan karya instalasi sebagai elemen valuasi jaminan fidusia ke bank dan nonbank. (Beritatagar/Agustina Rasyida)

Ketua Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia Maya Sujatmiko sepakat bahwa karya seni rupa sangat sulit dievaluasi. Nggak heran bila pengukuran nilai sebuah karya seni rupa untuk fidusia belum pernah dilakukan di Indonesia sampai saat ini.

“PP Ekraf memang dibikin untuk mendukung pekerja seni. Namun untuk mengimplementasikannya di lapangan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata dia dalam diskusi yang sama.

Maya menyoroti salah satu persyaratan karya seni untuk jaminan fidusia yaitu mewajibkan si seniman untuk mengantongi sertifikasi. Menurutnya, perihal sertifikasi perlu disosialisasikan lebih lanjut oleh Pemerintah ke seniman. Begitu pula lembaga penjamin fidusia baik bank maupun nonbank, yang belum memahami betul skema karya seni sebagai jaminan fidusia, termasuk valuasi dan tolok ukurnya.

Semoga dengan pengawalan PP Ekraf oleh Koalisi Seni, tujuan pemerintah untuk melindungi kesejahteraan seniman bisa segera terwujud ya, Millens! Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. (Siti Khatijah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: