BerandaPasar Kreatif
Minggu, 12 Mei 2018 11:02

Ayo, Segera Daftarkan Startup Fintech-mu ke BI!

Bank Indonesia Fintech Office. (Serujambi.com)

BI mengimbau kepada seluruh startup fintech di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke BI Startup Office untuk mendapatkan izin menjalankan bisnis berbasis startup. Selain proses yang mudah, para startup fintech mendapat keuntungan yakni namanya dimunculkan dalam situs BI.

Inibaru.id - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh startup fintech yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo pada 29 November 2017 lalu.

Techinasia.com (30/4/2018), menulis, ada dua jenis startup fintech yang nggak perlu melakukan pendaftaran, yakni startup fintech yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan startup fintech yang berada di bawah kewenangan otoritas lain, seperti startup peer-to-peer (P2P) lending yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajer dari Financial Technology (Fintech) Office Bank Indonesia Saryo menjelaskan bahwa proses pendaftaran yang dimaksud dalam peraturan BI berbeda dengan proses pendaftaran yang ditetapkan OJK untuk startup P2P lending.

“Untuk kami, sistemnya lebih fleksibel. Pendaftaran ini bukan syarat mutlak untuk masuk ke perizinan. Bagi startup fintech yang telah mengetahui dengan jelas apa saja izin yang harus mereka penuhi, bisa langsung mengajukan izin tanpa harus mendaftar kepada kami,” jelasnya.

Saryo menambahkan, pendaftaran ke BI Fintech Office diperuntukkan bagi para startup yang mempunyai model bisnis unik, serta startup yang nggak tahu izin seperti apa yang harus mereka dapatkan. Lebih lanjut, BI Fintech Office akan mengarahkan izin apa saja yang harus dipenuhi.

Nah, kalau kamu sudah daftar, dalam waktu maksimal enam bulan, BI Fintech Office bakal menentukan apakah startup-mu dianggap lolos dari proses uji coba atau tidak. Startup yang lolos bisa mulai mengurus izin resmi sesuai dengan model bisnis masing-masing, sedangkan yang tidak lolos akan diminta untuk tidak memasarkan layanan dengan model bisnis atau teknologi tersebut.

Untuk memudahkan, BI Fintech Office telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring (online). Para empunya startup hanya perlu mengunggah beberapa dokumen seperti salinan akta pendirian badan hukum, susunan pengurus, serta penjelasan singkat tentang produk, layanan, dan teknologi yang disediakan.

Setelah itu, tiap startup hanya perlu menunggu respons dari BI Fintech Office tentang status pendaftaran masing-masing. Para pemilik startup yang mendaftar nggak akan dipungut biaya sepeser pun untuk mengikuti proses ini, lo.

Saryo mengaku nggak memberikan batasan, semua startup bisa mendaftar. Dia bisa menerima startup yang produknya masih berbentuk prototipe, asalkan telah mempunyai rencana bisnis yang jelas sehingga BI Fintech Office bisa mudah menentukan klasifikasi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, startup yang telah terdaftar bakal mendapat pengarahan terkait regulasi, serta namanya dimunculkan dalam situs BI sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi bila hendak bekerja sama dengan pihak lain. Itu lah keuntungan mendaftar ke BI Fintech Office.

Nah, bagi Sobat Millens yang memiliki startup fintech, yuk langsung daftarkan startup-mu ke BI. (IB12/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: