BerandaIslampedia
Minggu, 9 Sep 2017 10:32

Pengurangan Kuota Haji 20% Tiap Tahunnya, Mengapa?

Ilustrasi Infografik Haji. (Foto: Inibaru.id)

Kebijakan pemangkasan kuota haji dari Pemerintahan Kerajaan Arab sebanyak 20 persen hingga 2016 lalu, menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka daftar tunggu haji.

Inibaru.id - Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah haji terbanyak dibanding negara-negara lain. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi juga memberikan kuota haji lebih banyak dibanding yang lain. Kuota haji ini merupakan batasan jumlah jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Setidaknya 200.000 orang diberangkatkan ke Tanah Suci tiap tahunnya guna melakukan rukun islam kelima ini.

Namun, pada 2013-2014 lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah menggalakkan pembangunan dan pengembangan Masjidil Haram. Proyek pembangunan ini bertujuan untuk menambah daya tampung dan memberikan kenyamanan jamaan haji dalam jangka panjang.

Baca juga: Praktik Rentenir, Tas Robek, dan Makanan Basi Jadi Temuan Timwas Haji

Karena renovasi tersebut, daya tampung tempat tawaf yang semula 48.000 menjadi 22.000 jemaah per jam. Mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan pemangkasan kuota haji. Pemangkasan kuota haji ini berlaku untuk seluruh negara tanpa terkecuali Indonesia. Indonesia sendiri mendapat pemangkasan sebanyak 20%.

Sebelumnya, pada 2010-2012 kuota haji dari Indonesia mencapai hingga 211.000 orang. Namun, pasca pemangkasan ini, kuota haji Indonesia berkurang menjadi 168.000 orang yang dibagi dalam 2 kategori, yakni haji reguler dan haji plus. Angka 168.000 ini berlanjut hingga tahun 2016, mengingat pembangunan yang digadang selesai lebih awal ternyata baru terselesaikan pada 2016.

Akibat kebijakan ini, angka waiting list (daftar tunggu) keberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami lonjakan. Dari hal tersebut, diperkirakan, waktu tunggu haji di Indonesia mencapai 8 sampai 35 tahun, meskipun tahun ini kuota haji di Indonesia telah dipulihkan, bahkan ditambah menjadi 221.000 orang dengan rincian 204 jemaah reguler dan 17.000 jemaah plus.

Antusias masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji memang tergolong sangat tinggi. Sehingga, bagi jemaah haji yang memiliki materi lebih, mereka tak puas hanya datang sekali kesana. Alhasil, mereka kembali mendaftar sebagai calon jemaah baru. Hal ini tentu menambar daftar tunggu antrian keberangkatan jemaah haji.

Baca juga: Perlu Tahu! Ini 6 Amalan Gapai Derajat Mulia Sebagai Haji Mabrur

Tingginya angka daftar tunggu haji ini setidaknya juga memicu biro perjalanan haji berlaku curang. Seperti yang terjadi pada 2016 lalu. Pasalnya, 177 calon jemaah haji asal Indonesia harus rela ditahan pemerintah Philipina karena secara ilegal menggunakan kuota negara tersebut.

Untuk menekan berbagai permasalahan yang muncul akibat pemangkasan kuota haji ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan tentang peraturan pendaftaran haji. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PAM) nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler. Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji baru dapat melakukan pendaftaran kembali 10 tahun sejak kali terakhir mereka naik haji. Artinya, untuk ingin kembali menunaikan ibadah haji, seseorang harus menunggu dengan jeda waktu 10 tahun. (NA/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: