BerandaIslampedia
Minggu, 9 Sep 2017 10:32

Pengurangan Kuota Haji 20% Tiap Tahunnya, Mengapa?

Ilustrasi Infografik Haji. (Foto: Inibaru.id)

Kebijakan pemangkasan kuota haji dari Pemerintahan Kerajaan Arab sebanyak 20 persen hingga 2016 lalu, menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka daftar tunggu haji.

Inibaru.id - Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah haji terbanyak dibanding negara-negara lain. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi juga memberikan kuota haji lebih banyak dibanding yang lain. Kuota haji ini merupakan batasan jumlah jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Setidaknya 200.000 orang diberangkatkan ke Tanah Suci tiap tahunnya guna melakukan rukun islam kelima ini.

Namun, pada 2013-2014 lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah menggalakkan pembangunan dan pengembangan Masjidil Haram. Proyek pembangunan ini bertujuan untuk menambah daya tampung dan memberikan kenyamanan jamaan haji dalam jangka panjang.

Baca juga: Praktik Rentenir, Tas Robek, dan Makanan Basi Jadi Temuan Timwas Haji

Karena renovasi tersebut, daya tampung tempat tawaf yang semula 48.000 menjadi 22.000 jemaah per jam. Mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan pemangkasan kuota haji. Pemangkasan kuota haji ini berlaku untuk seluruh negara tanpa terkecuali Indonesia. Indonesia sendiri mendapat pemangkasan sebanyak 20%.

Sebelumnya, pada 2010-2012 kuota haji dari Indonesia mencapai hingga 211.000 orang. Namun, pasca pemangkasan ini, kuota haji Indonesia berkurang menjadi 168.000 orang yang dibagi dalam 2 kategori, yakni haji reguler dan haji plus. Angka 168.000 ini berlanjut hingga tahun 2016, mengingat pembangunan yang digadang selesai lebih awal ternyata baru terselesaikan pada 2016.

Akibat kebijakan ini, angka waiting list (daftar tunggu) keberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami lonjakan. Dari hal tersebut, diperkirakan, waktu tunggu haji di Indonesia mencapai 8 sampai 35 tahun, meskipun tahun ini kuota haji di Indonesia telah dipulihkan, bahkan ditambah menjadi 221.000 orang dengan rincian 204 jemaah reguler dan 17.000 jemaah plus.

Antusias masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji memang tergolong sangat tinggi. Sehingga, bagi jemaah haji yang memiliki materi lebih, mereka tak puas hanya datang sekali kesana. Alhasil, mereka kembali mendaftar sebagai calon jemaah baru. Hal ini tentu menambar daftar tunggu antrian keberangkatan jemaah haji.

Baca juga: Perlu Tahu! Ini 6 Amalan Gapai Derajat Mulia Sebagai Haji Mabrur

Tingginya angka daftar tunggu haji ini setidaknya juga memicu biro perjalanan haji berlaku curang. Seperti yang terjadi pada 2016 lalu. Pasalnya, 177 calon jemaah haji asal Indonesia harus rela ditahan pemerintah Philipina karena secara ilegal menggunakan kuota negara tersebut.

Untuk menekan berbagai permasalahan yang muncul akibat pemangkasan kuota haji ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan tentang peraturan pendaftaran haji. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PAM) nomor 29 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler. Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji baru dapat melakukan pendaftaran kembali 10 tahun sejak kali terakhir mereka naik haji. Artinya, untuk ingin kembali menunaikan ibadah haji, seseorang harus menunggu dengan jeda waktu 10 tahun. (NA/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: