BerandaIslampedia
Jumat, 19 Okt 2017 11:38

Masjid, Langgar, dan Musala, Apa Bedanya?

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang (ragamtempatwisata.com)

Begitu banyak tempat salat di Indonesia kadang membuat kita bingung. Musala, langgar, ataukah masjidkah itu? Apa yang membedakan ketiganya?

Inibaru.id – Istilah masjid, langgar, dan musala yang merujuk pada tempat ibadah umat Islam sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun begitu, perdebatan terkait hal tersebut juga terus bergulir, apakah perbedaan ketiganya?

Dilansir dari Kabar Washliyah (28/10/2016), Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R, mengatakan, untuk mengklarifikasi ketiga tempat ibadah tersebut, hal terbaik adalah dengan meninjau asal kata ketiganya.

“Masjid” (المسجد) berasal dari istilah Arab dan dipakai Indonesia. Adapun istillah ‘musala’ (المصلى) juga setali tiga uang. Sementara, ‘langgar’ adalah istilah Indonesia. Menurut para ulama, ketiganya mengandung pengertian yang sama, yakni tempat sujud.”

Namun, secara syariat, ketiganya juga relatif mirip. Masjid, musala, mapupun langgar adalah suatu tempat wakaf, yang yang menjadi lokasi didirikannya salat wajib lima waktu secara kontinyu.

Baca juga:
Hindari Kesia-siaan, Cara-Cara Ulama Ini Membagi Waktu Mungkin Bisa Anda Tiru
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Hukum ketiganya sama. Kendati demikian, ada istilah Masjid Jami, yakni masjid yang menjadi tempat didirikannya Salat Jumat.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i  dan Mazhab Hanafi, Masjid Jami adalah tempat didirikannya salat lima waktu secara kontinyu, yang kedudukan tanahnya adalah wakaf. Tempat ini bisa digunakan untuk Salat Jumat.

Sementara, musala dan langgar berkedudukan sama seperti masjid, tapi tidak dipergunakan untuk Salat Jumat. Kendati demikian, apabila diperlukan, keduanya juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Jumat.

Baik di masjid, musala, maupun langgar, adalah sunah hukumnya bagi orang yang ingin mendirikan Salat Tahyatulmasjid dan I’tikaf.

Baca juga:
Akulturasi Itu Bernama Ruwatan
Musim Ini Haji Kita yang Wafat lebih Banyak dari Tahun Lalu, Kenapa?

Sedangkan untuk tempat salat di mal, supermarket, tempat perkantoran, dan lainnya yang tidak didirikan salat lima waktu secara kontinyu serta tidak berkedudukan sebagai tanah wakaf, tidak bisa disebut masjid. Di tempat tersebut, tidak didirikan Salat Jumat, meskipun diperbolehkan jika memang diperlukan.

Dengan status bukan masjid secara hukum, tempat itu bisa disebut sebagai musala atau “tempat salat” saja. Maka, di tempat ini tidak disunahkan Salat Tahyatulmasjid. I’tikaf di tempat tersebut juga tidak sah. Status tempat ini tak ubahnya tempat salat yang biasa ada di rumah-rumah.

 Namun, musala ini tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat jenazah, hari raya, dam lain-lain. Satu lagi, tidak berdosa bagi yang berhadas besar (junub, haid, dan nifas), masuk atau berdiam di dalamnya. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: