BerandaIslampedia
Jumat, 19 Okt 2017 11:38

Masjid, Langgar, dan Musala, Apa Bedanya?

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang (ragamtempatwisata.com)

Begitu banyak tempat salat di Indonesia kadang membuat kita bingung. Musala, langgar, ataukah masjidkah itu? Apa yang membedakan ketiganya?

Inibaru.id – Istilah masjid, langgar, dan musala yang merujuk pada tempat ibadah umat Islam sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun begitu, perdebatan terkait hal tersebut juga terus bergulir, apakah perbedaan ketiganya?

Dilansir dari Kabar Washliyah (28/10/2016), Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R, mengatakan, untuk mengklarifikasi ketiga tempat ibadah tersebut, hal terbaik adalah dengan meninjau asal kata ketiganya.

“Masjid” (المسجد) berasal dari istilah Arab dan dipakai Indonesia. Adapun istillah ‘musala’ (المصلى) juga setali tiga uang. Sementara, ‘langgar’ adalah istilah Indonesia. Menurut para ulama, ketiganya mengandung pengertian yang sama, yakni tempat sujud.”

Namun, secara syariat, ketiganya juga relatif mirip. Masjid, musala, mapupun langgar adalah suatu tempat wakaf, yang yang menjadi lokasi didirikannya salat wajib lima waktu secara kontinyu.

Baca juga:
Hindari Kesia-siaan, Cara-Cara Ulama Ini Membagi Waktu Mungkin Bisa Anda Tiru
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Hukum ketiganya sama. Kendati demikian, ada istilah Masjid Jami, yakni masjid yang menjadi tempat didirikannya Salat Jumat.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i  dan Mazhab Hanafi, Masjid Jami adalah tempat didirikannya salat lima waktu secara kontinyu, yang kedudukan tanahnya adalah wakaf. Tempat ini bisa digunakan untuk Salat Jumat.

Sementara, musala dan langgar berkedudukan sama seperti masjid, tapi tidak dipergunakan untuk Salat Jumat. Kendati demikian, apabila diperlukan, keduanya juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Jumat.

Baik di masjid, musala, maupun langgar, adalah sunah hukumnya bagi orang yang ingin mendirikan Salat Tahyatulmasjid dan I’tikaf.

Baca juga:
Akulturasi Itu Bernama Ruwatan
Musim Ini Haji Kita yang Wafat lebih Banyak dari Tahun Lalu, Kenapa?

Sedangkan untuk tempat salat di mal, supermarket, tempat perkantoran, dan lainnya yang tidak didirikan salat lima waktu secara kontinyu serta tidak berkedudukan sebagai tanah wakaf, tidak bisa disebut masjid. Di tempat tersebut, tidak didirikan Salat Jumat, meskipun diperbolehkan jika memang diperlukan.

Dengan status bukan masjid secara hukum, tempat itu bisa disebut sebagai musala atau “tempat salat” saja. Maka, di tempat ini tidak disunahkan Salat Tahyatulmasjid. I’tikaf di tempat tersebut juga tidak sah. Status tempat ini tak ubahnya tempat salat yang biasa ada di rumah-rumah.

 Namun, musala ini tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat jenazah, hari raya, dam lain-lain. Satu lagi, tidak berdosa bagi yang berhadas besar (junub, haid, dan nifas), masuk atau berdiam di dalamnya. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: