BerandaIslampedia
Jumat, 19 Okt 2017 11:38

Masjid, Langgar, dan Musala, Apa Bedanya?

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang (ragamtempatwisata.com)

Begitu banyak tempat salat di Indonesia kadang membuat kita bingung. Musala, langgar, ataukah masjidkah itu? Apa yang membedakan ketiganya?

Inibaru.id – Istilah masjid, langgar, dan musala yang merujuk pada tempat ibadah umat Islam sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun begitu, perdebatan terkait hal tersebut juga terus bergulir, apakah perbedaan ketiganya?

Dilansir dari Kabar Washliyah (28/10/2016), Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R, mengatakan, untuk mengklarifikasi ketiga tempat ibadah tersebut, hal terbaik adalah dengan meninjau asal kata ketiganya.

“Masjid” (المسجد) berasal dari istilah Arab dan dipakai Indonesia. Adapun istillah ‘musala’ (المصلى) juga setali tiga uang. Sementara, ‘langgar’ adalah istilah Indonesia. Menurut para ulama, ketiganya mengandung pengertian yang sama, yakni tempat sujud.”

Namun, secara syariat, ketiganya juga relatif mirip. Masjid, musala, mapupun langgar adalah suatu tempat wakaf, yang yang menjadi lokasi didirikannya salat wajib lima waktu secara kontinyu.

Baca juga:
Hindari Kesia-siaan, Cara-Cara Ulama Ini Membagi Waktu Mungkin Bisa Anda Tiru
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Hukum ketiganya sama. Kendati demikian, ada istilah Masjid Jami, yakni masjid yang menjadi tempat didirikannya Salat Jumat.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i  dan Mazhab Hanafi, Masjid Jami adalah tempat didirikannya salat lima waktu secara kontinyu, yang kedudukan tanahnya adalah wakaf. Tempat ini bisa digunakan untuk Salat Jumat.

Sementara, musala dan langgar berkedudukan sama seperti masjid, tapi tidak dipergunakan untuk Salat Jumat. Kendati demikian, apabila diperlukan, keduanya juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Jumat.

Baik di masjid, musala, maupun langgar, adalah sunah hukumnya bagi orang yang ingin mendirikan Salat Tahyatulmasjid dan I’tikaf.

Baca juga:
Akulturasi Itu Bernama Ruwatan
Musim Ini Haji Kita yang Wafat lebih Banyak dari Tahun Lalu, Kenapa?

Sedangkan untuk tempat salat di mal, supermarket, tempat perkantoran, dan lainnya yang tidak didirikan salat lima waktu secara kontinyu serta tidak berkedudukan sebagai tanah wakaf, tidak bisa disebut masjid. Di tempat tersebut, tidak didirikan Salat Jumat, meskipun diperbolehkan jika memang diperlukan.

Dengan status bukan masjid secara hukum, tempat itu bisa disebut sebagai musala atau “tempat salat” saja. Maka, di tempat ini tidak disunahkan Salat Tahyatulmasjid. I’tikaf di tempat tersebut juga tidak sah. Status tempat ini tak ubahnya tempat salat yang biasa ada di rumah-rumah.

 Namun, musala ini tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat jenazah, hari raya, dam lain-lain. Satu lagi, tidak berdosa bagi yang berhadas besar (junub, haid, dan nifas), masuk atau berdiam di dalamnya. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: