BerandaIslampedia
Jumat, 19 Okt 2017 11:38

Masjid, Langgar, dan Musala, Apa Bedanya?

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang (ragamtempatwisata.com)

Begitu banyak tempat salat di Indonesia kadang membuat kita bingung. Musala, langgar, ataukah masjidkah itu? Apa yang membedakan ketiganya?

Inibaru.id – Istilah masjid, langgar, dan musala yang merujuk pada tempat ibadah umat Islam sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun begitu, perdebatan terkait hal tersebut juga terus bergulir, apakah perbedaan ketiganya?

Dilansir dari Kabar Washliyah (28/10/2016), Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R, mengatakan, untuk mengklarifikasi ketiga tempat ibadah tersebut, hal terbaik adalah dengan meninjau asal kata ketiganya.

“Masjid” (المسجد) berasal dari istilah Arab dan dipakai Indonesia. Adapun istillah ‘musala’ (المصلى) juga setali tiga uang. Sementara, ‘langgar’ adalah istilah Indonesia. Menurut para ulama, ketiganya mengandung pengertian yang sama, yakni tempat sujud.”

Namun, secara syariat, ketiganya juga relatif mirip. Masjid, musala, mapupun langgar adalah suatu tempat wakaf, yang yang menjadi lokasi didirikannya salat wajib lima waktu secara kontinyu.

Baca juga:
Hindari Kesia-siaan, Cara-Cara Ulama Ini Membagi Waktu Mungkin Bisa Anda Tiru
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Hukum ketiganya sama. Kendati demikian, ada istilah Masjid Jami, yakni masjid yang menjadi tempat didirikannya Salat Jumat.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i  dan Mazhab Hanafi, Masjid Jami adalah tempat didirikannya salat lima waktu secara kontinyu, yang kedudukan tanahnya adalah wakaf. Tempat ini bisa digunakan untuk Salat Jumat.

Sementara, musala dan langgar berkedudukan sama seperti masjid, tapi tidak dipergunakan untuk Salat Jumat. Kendati demikian, apabila diperlukan, keduanya juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Jumat.

Baik di masjid, musala, maupun langgar, adalah sunah hukumnya bagi orang yang ingin mendirikan Salat Tahyatulmasjid dan I’tikaf.

Baca juga:
Akulturasi Itu Bernama Ruwatan
Musim Ini Haji Kita yang Wafat lebih Banyak dari Tahun Lalu, Kenapa?

Sedangkan untuk tempat salat di mal, supermarket, tempat perkantoran, dan lainnya yang tidak didirikan salat lima waktu secara kontinyu serta tidak berkedudukan sebagai tanah wakaf, tidak bisa disebut masjid. Di tempat tersebut, tidak didirikan Salat Jumat, meskipun diperbolehkan jika memang diperlukan.

Dengan status bukan masjid secara hukum, tempat itu bisa disebut sebagai musala atau “tempat salat” saja. Maka, di tempat ini tidak disunahkan Salat Tahyatulmasjid. I’tikaf di tempat tersebut juga tidak sah. Status tempat ini tak ubahnya tempat salat yang biasa ada di rumah-rumah.

 Namun, musala ini tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat jenazah, hari raya, dam lain-lain. Satu lagi, tidak berdosa bagi yang berhadas besar (junub, haid, dan nifas), masuk atau berdiam di dalamnya. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: