BerandaIslampedia
Jumat, 19 Okt 2017 11:38

Masjid, Langgar, dan Musala, Apa Bedanya?

Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang (ragamtempatwisata.com)

Begitu banyak tempat salat di Indonesia kadang membuat kita bingung. Musala, langgar, ataukah masjidkah itu? Apa yang membedakan ketiganya?

Inibaru.id – Istilah masjid, langgar, dan musala yang merujuk pada tempat ibadah umat Islam sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun begitu, perdebatan terkait hal tersebut juga terus bergulir, apakah perbedaan ketiganya?

Dilansir dari Kabar Washliyah (28/10/2016), Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, KH Ovied R, mengatakan, untuk mengklarifikasi ketiga tempat ibadah tersebut, hal terbaik adalah dengan meninjau asal kata ketiganya.

“Masjid” (المسجد) berasal dari istilah Arab dan dipakai Indonesia. Adapun istillah ‘musala’ (المصلى) juga setali tiga uang. Sementara, ‘langgar’ adalah istilah Indonesia. Menurut para ulama, ketiganya mengandung pengertian yang sama, yakni tempat sujud.”

Namun, secara syariat, ketiganya juga relatif mirip. Masjid, musala, mapupun langgar adalah suatu tempat wakaf, yang yang menjadi lokasi didirikannya salat wajib lima waktu secara kontinyu.

Baca juga:
Hindari Kesia-siaan, Cara-Cara Ulama Ini Membagi Waktu Mungkin Bisa Anda Tiru
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?

Hukum ketiganya sama. Kendati demikian, ada istilah Masjid Jami, yakni masjid yang menjadi tempat didirikannya Salat Jumat.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i  dan Mazhab Hanafi, Masjid Jami adalah tempat didirikannya salat lima waktu secara kontinyu, yang kedudukan tanahnya adalah wakaf. Tempat ini bisa digunakan untuk Salat Jumat.

Sementara, musala dan langgar berkedudukan sama seperti masjid, tapi tidak dipergunakan untuk Salat Jumat. Kendati demikian, apabila diperlukan, keduanya juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Jumat.

Baik di masjid, musala, maupun langgar, adalah sunah hukumnya bagi orang yang ingin mendirikan Salat Tahyatulmasjid dan I’tikaf.

Baca juga:
Akulturasi Itu Bernama Ruwatan
Musim Ini Haji Kita yang Wafat lebih Banyak dari Tahun Lalu, Kenapa?

Sedangkan untuk tempat salat di mal, supermarket, tempat perkantoran, dan lainnya yang tidak didirikan salat lima waktu secara kontinyu serta tidak berkedudukan sebagai tanah wakaf, tidak bisa disebut masjid. Di tempat tersebut, tidak didirikan Salat Jumat, meskipun diperbolehkan jika memang diperlukan.

Dengan status bukan masjid secara hukum, tempat itu bisa disebut sebagai musala atau “tempat salat” saja. Maka, di tempat ini tidak disunahkan Salat Tahyatulmasjid. I’tikaf di tempat tersebut juga tidak sah. Status tempat ini tak ubahnya tempat salat yang biasa ada di rumah-rumah.

 Namun, musala ini tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat jenazah, hari raya, dam lain-lain. Satu lagi, tidak berdosa bagi yang berhadas besar (junub, haid, dan nifas), masuk atau berdiam di dalamnya. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024