inibaru indonesia logo
Beranda
Islampedia
Benarkah Fitur “Go-Pay” Riba?
Jumat, 20 Okt 2017 10:59
Penulis:
Bagikan:
Layanan Go-Pay. (Youtube)

Layanan Go-Pay. (Youtube)

Ada yang bilang diskon Go-Pay dalam Islam adalah riba. Di bagian mana?

Inibaru.id – Kemudahan transportasi berbasis daring kian dipermudah dengan layanan pembayaran nontunai yang tersedia. Misalnya, pelanggan Go-Jek bisa memanfaatkan fitur Go-Pay untuk transaksi pembayaran.

Tak hanya mudah, fitur Go-Pay juga lebih murah lantaran ada sejumlah diskon apabila pelanggan menggunakan transaksi nontunai tersebut. Namun, banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Ribakah transaksi tersebut?

Sebagaimana kita tahu, Go-Pay merupakan “dompet virtual” yang bisa kita gunakan untuk pembayaran segala transaksi yang ditawarkan Go-Jek, termasuk Go-Ride, Go-Food, dan lain sebagainya. Fitur ini juga menawarkan diskon bervariasi tiap transaksi.

Baca juga: 7 Bentuk Investasi Terbaik yang Diatur dalam Al Quran dan Hadist

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus mengisi saldo Go-Pay terlebih dahulu. Anda juga bisa menarik kembali saldo Go-Pay tersebut via transfer bank. Selain itu, saldo juga bisa ditransfer ke Go-Pay orang lain. Namun, tidak ada keterangan apakah saldo di Go-Pay bisa dimanfaatkan pihak Go-Jek atau tidak.

Bagaimana pendekatan Fiqih saldo Go-Pay tersebut? Ustaz Ammi Nur Baits dalam Konsultasisyariah.com (22/09/2017) mengatakan, ketika kita menyerahkan uang ke orang lain, ada sejumlah kemungkinan dengan konsekuensi berbeda.

Kemungkinan itu antara lain sebagai titipan, alat pembayaran, utang, investasi, atau hibah. Nah, menilik layanan Go-Pay tersebut, Ustaz Ammi mengatakan, kemungkinan yang paling tepat adalah utang.

Dalam utang, uang telah berpindah hak menjadi milik ke penerima. Namun, ia harus menjamin uang akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik. Penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

Maka, Go-Jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan jaminan akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa Go-Jek atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.

Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad jual beli. Hal ini berarti saldo bukanlah alat pembayaran, hanya calon alat pembayaran. Jadi, meskipun dipastikan berniat menggunakannya sebagai alat pembayaran, hal itu belum dilakukan.

Baca juga: 9 Cara Ini akan Selamatkan Anda Saat Berbelanja di Tanah Suci

Sementara, dalam Islam, jual beli ditandai dengan akad, bukan niat akad. Saat pelanggan melakukan top-up, belum terjadi akad, tapi hanya niat. Maka, uang top-up tersebut statusnya adalah utang dari pelanggan ke Go-jek.

Nah, jika itu berupa utang, pelanggan seharusnya tidak boleh menerima keuntungan apa pun dari pihak Go-Jek. Sementara, Go-Jek justru memberikan diskon bagi mereka yang membayar via Go-Pay. Sedangkan Fudhalah bin Ubaid mengatakan, “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba.” (HR. Baihaqi dalam as-Shugra).

Maka, Ustaz Ammi menyimpulkan bahwa diskon Go-Pay adalah riba. (GIL/SA)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved