Inibaru.id – Ibadah haji termasuk bagian rukun Islam dan ibadah inti dalam Islam. Pelaksanaannya diatur secara rinci, mulai dari waktu pelaksanaan sampai tatacaranya.
Setiap orang yang memiliki kecukupan harta dan dikaruniai kesehatan fisik wajib untuk melaksanakan haji sekali seumur hidup, Millens. Tapi, perlu kamu tahu nih, dalam literatur fikih dikatakan bahwa hukum ibadah haji nggak tunggal dan wajib bagi semua orang.
Ibadah haji. (Detik.com)
Dalam Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf, tertulis bahwa hukum haji terbagi dalam lima kategori, yaitu wajib, fardhu kifayah, sunnah, makruh, dan haram. Hukum-hukum ini berlaku bagi umat muslim dengan menyesuaikan kondisi dan keadaan mereka.
Wajib
Seperti ditulis Islami.co (31/07/2018), haji dikatakan wajib bagi orang yang mampu memenuhi persyaratan haji, seperti sehat badannya, mampu membayar ongkos perjalanan dan akomodasi selama ibadah haji, perjalanan aman, dan persyaratan lainnya.
Fardu Kifayah
Sementara itu, haji dihukumi fardu kifayah karena setiap tahun selalu ada yang meramaikan kakbah (ihya’ ka’bah). Nah, apabila sudah ada sebagian orang Islam yang melakukan ibadah haji pada setiap tahun, maka kewajiban umat Islam lainnya untuk meramaikan kakbah sudah terpenuhi.
Umat muslim berkumpul di Kakbah untuk melaksanakan ibadah haji. (nabawimulia.com)
Sunah
Haji disunahkan bagi anak-anak kecil atau orang yang berada jauh dari Mekah dan mampu melakukan perjalanan ke baitullah. Haji juga sunha hukumnya bagi orang yang hendak melaksanakan haji untuk kedua kalinya. Itu karena dia telah melaksanakan haji sebelumnya.
Makruh
Haji dimakruhkan bagi orang yang dikhawatirkan menderita dan sakit dalam proses pelaksanaan haji ataupun setelahnya. Nggak hanya itu, haji juga makruh bagi orang miskin dan nggak memiliki kecukupan biaya untuk naik haji, tetapi dia tetap bersikeras berangkat naik haji dengan cara meminta-minta.
Ibadah haji. (cendekia)
Haram
Terakhir, haji bersifat haram bagi perempuan yang nggak mendapatkan izin dari suaminya untuk berangkat hajiperempuan yang nggak memiliki jaminan keamanan, serta nggak ada pendamping dalam perjalanan menuju baitullah. Takutnya dia nanti ditimpa marabahaya dan musibah.
Gimana Millens? Sekarang sudah tahu kan hukum ibadah haji berdasarkan keadaan dan kemampuanmu? (IB06/E05)