Inibaru.id – Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, dengan syarat bila seorang umat memiliki rezeki lebih sehingga mampu melaksanakannya. Banyak umat Islam ingin pergi ke Makkah dan berbondong-bondong menabung, sampai rela menunggu bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah suci ini.
Tetapi, bagaimana bila ada seorang muslim berhaji lebih dari satu kali? Bagaimana Islam memandangnya?
Ketetapan perintah melakukan ibadah haji, secara langsung ada di dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan menuju ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari Semesta Alam.”(Al Imran : 97).
Dalam hal ini, menjadi wajib bagi umat Muslim menjalankan ibadah haji dengan catatan bila mampu secara ilmu, mental, dan ekonomi. Sementara itu, nggak ditegaskan harus berapa kali seseorang melaksanakan haji.
Republika.co.id, Senin (27/7/2015), menulis, para ulama seluruh mazhab bersepakat, hukum asal haji berulang kali adalah mandub (sunah). Artinya, kewajiban haji hanya sekali saja seumur hidup. Inilah yang diistilahkan dengan haji wajib.
Hal itu berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas RA. Ketika Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat al-Aqra' bin Abis tentang haji berulang kali, beliau bersabda, "(haji) hanya satu kali saja. Siapa yang menambah, maka itu sunat (tatawwu')," (HR Abu Daud).
Ramainya jemaah haji yang datang tiap tahun. (wajibbaca.com)
Seorang Fuqoha kontemporer Al-Azhar Mesir, Yusuf Qardhawii, membuat rumusan fiqih prioritas tentang mana perbuatan keagamaan yang paling penting, penting, dan nggak terlalu penting. Dia mengatakan, agar orang yang hendak beribadah haji lagi lebih baik perlu menahan diri dan memberi kesempatan kepada kaum muslimin lain yang mengantri untuk menunaikan ibadah haji wajib.
Dengan demikian hartanya bisa dimanfaatkan untuk hal lain seperti bersedekah, membantu anak yatim, hibah, dan lain-lain. Selain itu, juga memberi kelonggaran bagi jemaah haji lain dari berbagai pelosok dunia yang belum pernah melaksanakan ibadah haji wajib, agar nggak berdesak-desakan di sana. (IB07/E05)