BerandaHits
Jumat, 29 Apr 2021 13:46

Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan, Tempatmu Gimana?

Mudik lokal di sejumlah wilayah diperbolehkan mesi mudik Lebaran telah dilarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah memang sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Tapi, kalau kamu tinggal di sejumlah wilayah ini, masih boleh kok melakukan 'mudik lokal'. Di mana saja ya wilayah tersebut?

Inibaru.id – Secara resmi, pemerintah sudah melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Otomatis, kamu nggak boleh pulang kampung pada 6 sampai 17 Mei 2021. Nah, larangan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi darat, baik itu kendaraan umum seperti bus, hingga kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor. Larangan serupa juga diberlakukan untuk angkutan air baik itu penyeberangan laut, sungai, ataupun danau.

Meski begitu, ternyata larangan mudik ini nggak ketat-ketat amat kok, Millens. Kalau kamu ingin melakukan “mudik lokal”, ternyata masih boleh. Nah, yang dimaksud dengan mudik lokal adalah mudik di wilayah yang masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Wilayah yang diperbolehkan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 13 Tahun 2021. Berikut adalah daftar wilayah tersebut.

1. Wilayah Mebidangro di Sumatera Utara yang terdiri atas Medan, Binjai, Deli Serdang, serta Karo,

2. Wilayah Jabodetabek yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Wilayah Bandung Raya.

4. Wilayah Kedungsepur di Jawa Tengah yang terdiri atas Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi.

5. Wilayah Yogyakarta.

6. Wilayah Solo Raya.

7. Wilayah Maminasata di Sulawesi Selatan yang terdiri atas Kota Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros.

Mudik nggak bisa sembarangan dilakukan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Eits, meski warga di wilayah yang dimaksud boleh melakukan mudik lokal, bukan berarti mereka bisa ke mana-mana sembarangan ya. Kalau mau pergi ke luar kota, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Transportasi umum juga bakal dibatasi kapasitas, frekuensi, sekaligus jumlah armada yang beroperasi.

Bisakah Ke Luar Kota dengan Kendaraan Pribadi Sebelum 6 Mei?

Kalau kamu ke luar kota dengan kendaraan pribadi seperti mobil atau kendaraan umum di antara 22 April sampai 5 Mei 2021 serta 18 hingga 24 Mei 2021, masih bisa. Nah, buat kamu yang memakai kendaraan pribadi harus membawa hasil tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan tes GeNose C19 di sejumlah rest area.

Kalau mau memakai transportasi umum layaknya bus, bisa kok membawa hasil tes acak Rapid Test Antigen atau GeNose C19. Meski begitu, sebelumnya penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang ada di aplikasi e-HAC.

Nah, kalau ada keluarga yang sakit, kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal, kepentingan persalinan, perjalanan dinas, dan kebutuhan mendesak lainnya juga bisa ke luar kota. Meski begitu, sebaiknya membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa serta dokumen kesehatan sebagai persyaratannya.

Kalau kamu, apakah bisa mudik lokal Lebaran nanti, Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: