BerandaHits
Jumat, 29 Apr 2021 13:46

Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan, Tempatmu Gimana?

Mudik lokal di sejumlah wilayah diperbolehkan mesi mudik Lebaran telah dilarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah memang sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Tapi, kalau kamu tinggal di sejumlah wilayah ini, masih boleh kok melakukan 'mudik lokal'. Di mana saja ya wilayah tersebut?

Inibaru.id – Secara resmi, pemerintah sudah melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Otomatis, kamu nggak boleh pulang kampung pada 6 sampai 17 Mei 2021. Nah, larangan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi darat, baik itu kendaraan umum seperti bus, hingga kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor. Larangan serupa juga diberlakukan untuk angkutan air baik itu penyeberangan laut, sungai, ataupun danau.

Meski begitu, ternyata larangan mudik ini nggak ketat-ketat amat kok, Millens. Kalau kamu ingin melakukan “mudik lokal”, ternyata masih boleh. Nah, yang dimaksud dengan mudik lokal adalah mudik di wilayah yang masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Wilayah yang diperbolehkan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 13 Tahun 2021. Berikut adalah daftar wilayah tersebut.

1. Wilayah Mebidangro di Sumatera Utara yang terdiri atas Medan, Binjai, Deli Serdang, serta Karo,

2. Wilayah Jabodetabek yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Wilayah Bandung Raya.

4. Wilayah Kedungsepur di Jawa Tengah yang terdiri atas Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi.

5. Wilayah Yogyakarta.

6. Wilayah Solo Raya.

7. Wilayah Maminasata di Sulawesi Selatan yang terdiri atas Kota Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros.

Mudik nggak bisa sembarangan dilakukan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Eits, meski warga di wilayah yang dimaksud boleh melakukan mudik lokal, bukan berarti mereka bisa ke mana-mana sembarangan ya. Kalau mau pergi ke luar kota, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Transportasi umum juga bakal dibatasi kapasitas, frekuensi, sekaligus jumlah armada yang beroperasi.

Bisakah Ke Luar Kota dengan Kendaraan Pribadi Sebelum 6 Mei?

Kalau kamu ke luar kota dengan kendaraan pribadi seperti mobil atau kendaraan umum di antara 22 April sampai 5 Mei 2021 serta 18 hingga 24 Mei 2021, masih bisa. Nah, buat kamu yang memakai kendaraan pribadi harus membawa hasil tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan tes GeNose C19 di sejumlah rest area.

Kalau mau memakai transportasi umum layaknya bus, bisa kok membawa hasil tes acak Rapid Test Antigen atau GeNose C19. Meski begitu, sebelumnya penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang ada di aplikasi e-HAC.

Nah, kalau ada keluarga yang sakit, kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal, kepentingan persalinan, perjalanan dinas, dan kebutuhan mendesak lainnya juga bisa ke luar kota. Meski begitu, sebaiknya membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa serta dokumen kesehatan sebagai persyaratannya.

Kalau kamu, apakah bisa mudik lokal Lebaran nanti, Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: