BerandaHits
Jumat, 29 Apr 2021 13:46

Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan, Tempatmu Gimana?

Mudik lokal di sejumlah wilayah diperbolehkan mesi mudik Lebaran telah dilarang. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah memang sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Tapi, kalau kamu tinggal di sejumlah wilayah ini, masih boleh kok melakukan 'mudik lokal'. Di mana saja ya wilayah tersebut?

Inibaru.id – Secara resmi, pemerintah sudah melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Otomatis, kamu nggak boleh pulang kampung pada 6 sampai 17 Mei 2021. Nah, larangan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi darat, baik itu kendaraan umum seperti bus, hingga kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor. Larangan serupa juga diberlakukan untuk angkutan air baik itu penyeberangan laut, sungai, ataupun danau.

Meski begitu, ternyata larangan mudik ini nggak ketat-ketat amat kok, Millens. Kalau kamu ingin melakukan “mudik lokal”, ternyata masih boleh. Nah, yang dimaksud dengan mudik lokal adalah mudik di wilayah yang masih diperbolehkan oleh pemerintah.

Wilayah yang diperbolehkan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 13 Tahun 2021. Berikut adalah daftar wilayah tersebut.

1. Wilayah Mebidangro di Sumatera Utara yang terdiri atas Medan, Binjai, Deli Serdang, serta Karo,

2. Wilayah Jabodetabek yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Wilayah Bandung Raya.

4. Wilayah Kedungsepur di Jawa Tengah yang terdiri atas Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Kota Semarang, dan Purwodadi.

5. Wilayah Yogyakarta.

6. Wilayah Solo Raya.

7. Wilayah Maminasata di Sulawesi Selatan yang terdiri atas Kota Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros.

Mudik nggak bisa sembarangan dilakukan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Eits, meski warga di wilayah yang dimaksud boleh melakukan mudik lokal, bukan berarti mereka bisa ke mana-mana sembarangan ya. Kalau mau pergi ke luar kota, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Transportasi umum juga bakal dibatasi kapasitas, frekuensi, sekaligus jumlah armada yang beroperasi.

Bisakah Ke Luar Kota dengan Kendaraan Pribadi Sebelum 6 Mei?

Kalau kamu ke luar kota dengan kendaraan pribadi seperti mobil atau kendaraan umum di antara 22 April sampai 5 Mei 2021 serta 18 hingga 24 Mei 2021, masih bisa. Nah, buat kamu yang memakai kendaraan pribadi harus membawa hasil tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan tes GeNose C19 di sejumlah rest area.

Kalau mau memakai transportasi umum layaknya bus, bisa kok membawa hasil tes acak Rapid Test Antigen atau GeNose C19. Meski begitu, sebelumnya penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang ada di aplikasi e-HAC.

Nah, kalau ada keluarga yang sakit, kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal, kepentingan persalinan, perjalanan dinas, dan kebutuhan mendesak lainnya juga bisa ke luar kota. Meski begitu, sebaiknya membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa serta dokumen kesehatan sebagai persyaratannya.

Kalau kamu, apakah bisa mudik lokal Lebaran nanti, Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: