BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 11:54

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

Konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun ditetapkan menjadi tersangka. (Twitter/FlipsFlops88)

Ternyata, konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Dianggap melanggar protokol kesehatan, kini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menggelar hajatan tersebut pun dijadikan tersangka.

Inibaru.id – Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Dia tetap menggelar pesta meski sudah mendapatkan peringatan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

“Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial WES,” ungkap Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Tegal pada Senin (28/9/2020).

Rita menjelaskan, penetapan tersangka terhadap WES ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota pada 25 September 2020. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (Humas Pemkot Tegal)

Ada beberapa alasan yang membuat WES ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan tetap mengundang banyak tamu sekaligus menggelar hiburan. Selain itu, ribuan orang datang ke acara tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan juga nggak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas sebelumnya,” jelas Rita.

Tim penyidik dari Polda Jawa Tengah serta Polres Tegal Kota mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Mereka juga meminta pendapat dari ahli pidana, ahli kesehatan, serta ahli bahasa. Selain itu, tujuh barang bukti sudah diamankan, yakni surat pengantar RT, pengantar dari kelurahan, surat pernyataan dengan tandatangan WES, surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek, serta satu keping DVD yang isinya ada rekaman video acara.

Wasmad melakukan tes swab. (Wartabahari)

Kini, WES terancam akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Hanya, meski statusnya adalah tersangka, WES ternyata nggak ditahan. Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar di Kota Tegal ini kini diminta untuk wajib lapor sembari menjalani proses hukum.

Semoga saja ketegasan polisi dalam kasus konser dangdut ini juga berlaku bagi tempat-tempat lain yang mengadakan acara yang berpotensi memicu penularan penyakit, ya, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: