BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 11:54

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

Konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun ditetapkan menjadi tersangka. (Twitter/FlipsFlops88)

Ternyata, konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Dianggap melanggar protokol kesehatan, kini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menggelar hajatan tersebut pun dijadikan tersangka.

Inibaru.id – Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Dia tetap menggelar pesta meski sudah mendapatkan peringatan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

“Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial WES,” ungkap Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Tegal pada Senin (28/9/2020).

Rita menjelaskan, penetapan tersangka terhadap WES ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota pada 25 September 2020. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (Humas Pemkot Tegal)

Ada beberapa alasan yang membuat WES ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan tetap mengundang banyak tamu sekaligus menggelar hiburan. Selain itu, ribuan orang datang ke acara tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan juga nggak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas sebelumnya,” jelas Rita.

Tim penyidik dari Polda Jawa Tengah serta Polres Tegal Kota mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Mereka juga meminta pendapat dari ahli pidana, ahli kesehatan, serta ahli bahasa. Selain itu, tujuh barang bukti sudah diamankan, yakni surat pengantar RT, pengantar dari kelurahan, surat pernyataan dengan tandatangan WES, surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek, serta satu keping DVD yang isinya ada rekaman video acara.

Wasmad melakukan tes swab. (Wartabahari)

Kini, WES terancam akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Hanya, meski statusnya adalah tersangka, WES ternyata nggak ditahan. Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar di Kota Tegal ini kini diminta untuk wajib lapor sembari menjalani proses hukum.

Semoga saja ketegasan polisi dalam kasus konser dangdut ini juga berlaku bagi tempat-tempat lain yang mengadakan acara yang berpotensi memicu penularan penyakit, ya, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Gedung PGRI Kabupaten Semarang Dibangun dari Iuran Guru Sekabupaten

25 Apr 2024

Konser Sheila On 7 Lima Kota: Harga Tiket dan Cara Membeli

25 Apr 2024

Mencampur Minyak Kayu Putih dengan Bensin, Memang Boleh?

25 Apr 2024

Kata Kemenaker Soal Lulusan S2 Susah Dapat Kerja di Indonesia

25 Apr 2024

Penanggulangan Narkoba di Kalangan Anak-Anak, Guru BK dan Orang Tua Perlu Dilibatkan

25 Apr 2024

Peningkatan Gas Metana, Ancaman Serius bagi Lingkungan

25 Apr 2024

Menang atas Korsel, Peluang Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024 Paris Makin Besar!

26 Apr 2024

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

26 Apr 2024

Komentar Avenged Sevenfold Soal Lagu 'Dear God' yang Populer di Warnet Indonesia

26 Apr 2024

Kecanduan Gim Bisa Bikin Anak Tantrum

26 Apr 2024

Hari Ini, Nama Pratama Arhan Dielu-elukan Seantero Negeri!

26 Apr 2024

Singgung Kesetaraan Gender, Angela: Kesenjangan Gaji 20 Persen

26 Apr 2024

Ngalap Berkah Sunan Muria di Tengah Ribuan Peserta Sewu Kupatan Kudus

26 Apr 2024

Mengabadikan Sejarah Kota Semarang bersama Komunitas Blusuk.an

27 Apr 2024

Mengenal Songgo Buwono, Burger Asli Keraton Yogyakarta

27 Apr 2024

Polemik Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam; Antara Keamanan dan Ekonomi

27 Apr 2024

Hana, Nama Perempuan yang Bisa Ditemui di Indonesia, Jepang, dan Korea

27 Apr 2024

Jangan Salah Pilih! Ini Warna Baju yang Bisa Membuat Kamu Terlihat Lebih Tua

27 Apr 2024

Uniknya Satai Ambal Khas Kebumen, Disiram Saus Tempe!

27 Apr 2024

World Water Forum ke-10: ESDM Upayakan Pengadaan Listrik Murah

27 Apr 2024