BerandaHits
Rabu, 29 Sep 2020 11:54

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

Konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun ditetapkan menjadi tersangka. (Twitter/FlipsFlops88)

Ternyata, konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Dianggap melanggar protokol kesehatan, kini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menggelar hajatan tersebut pun dijadikan tersangka.

Inibaru.id – Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Dia tetap menggelar pesta meski sudah mendapatkan peringatan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

“Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial WES,” ungkap Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Tegal pada Senin (28/9/2020).

Rita menjelaskan, penetapan tersangka terhadap WES ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota pada 25 September 2020. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (Humas Pemkot Tegal)

Ada beberapa alasan yang membuat WES ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan tetap mengundang banyak tamu sekaligus menggelar hiburan. Selain itu, ribuan orang datang ke acara tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan juga nggak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas sebelumnya,” jelas Rita.

Tim penyidik dari Polda Jawa Tengah serta Polres Tegal Kota mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Mereka juga meminta pendapat dari ahli pidana, ahli kesehatan, serta ahli bahasa. Selain itu, tujuh barang bukti sudah diamankan, yakni surat pengantar RT, pengantar dari kelurahan, surat pernyataan dengan tandatangan WES, surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek, serta satu keping DVD yang isinya ada rekaman video acara.

Wasmad melakukan tes swab. (Wartabahari)

Kini, WES terancam akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Hanya, meski statusnya adalah tersangka, WES ternyata nggak ditahan. Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar di Kota Tegal ini kini diminta untuk wajib lapor sembari menjalani proses hukum.

Semoga saja ketegasan polisi dalam kasus konser dangdut ini juga berlaku bagi tempat-tempat lain yang mengadakan acara yang berpotensi memicu penularan penyakit, ya, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: