BerandaHits
Jumat, 31 Jan 2019 11:32

Vanessa Angel Resmi Ditahan

Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim. (Jurnalisindonesia)

Setelah resmi menjadi tersangka, aktris Vanessa Angel ditahan Polda Jatim. Penahanan ini demi memperlancar penyelidikan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan puluhan aktris dan model.

Inibaru.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan aktris Vanessa Angel terkait dengan kasus prostitusi online pada Rabu (30/1/2019) siang. Vanessa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Medcom.id, Rabu (30/1) menulis, Vanessa terbukti melanggar pasal tersebut dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Artis VA telah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah secara resmi melakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.

Kasus ini pun semakin berkembang karena polisi menemukan fakta-fakta lain. Demi keperluan penyidikan, Vanessa akhirnya ditahan. Penahanan itu dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang nggak diinginkan seperti melarikan diri dan sebagainya.

“VA akan kami tahan selama 20 hari ke depan demi membantu proses penyidikan,” terang Frans.

Penetapan status tersangka kepada artis yang kerap membintangi FTV ini didasarkan pada bukti yang telah dikumpukan polisi. Vanessa dinyatakan mengeksploitasi dirinya secara aktif kepada mucikari dan pelanggan melalui ponsel, baik itu melalui percakapan maupun dengan cara mengirim foto dan video tanpa busana. Lewat hal-hal inilah Vanessa dikatakan bisa menggaet pelanggan.

“Dari 15 transaksi yang ditemukan sejak 2017, ada 9 transaksi yang secara langsung melibatkan Vanessa. Perinciannya adalah dua transaksi untuk pelayanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Surabaya,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan.

Sebelum ini, Vanessa ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Saat itu, Vanessa dikabarkan sedang melayani pelanggannya yang didapatkan dari perantara mucikari ES serta TN. Penangkapan itu sempat menggegerkan media sosial Tanah Air.

Semoga kasus ini cepat selesai, ya. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: