BerandaHits
Minggu, 13 Nov 2021 14:30

Urus KTP Hilang atau Rusak di Perantauan? Nggak Perlu Pulang Kampung

Mengurus KTP hilang atau rusak di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau sampai KTP hilang atau rusak di perantauan, apakah harus mengurusnya di kampung halaman? Ternyata nggak perlu lo. Lantas, harus gimana?

Inibaru.id – Salah satu permasalahan yang dialami oleh para perantau adalah jika sampai KTP hilang atau rusak. Maklum, kebanyakan perantau memilih untuk memakai tempat asal mereka berdomisili atau lahir. Kalau sampai seperti ini, apakah mereka harus pulang kampung untuk mengurusnya?

KTP adalah kartu identitas yang sangat penting. Sebaiknya, kartu identitas ini selalu dibawa sehingga jika ada keperluan administrasi seperti saat harus ke bank atau lainnya, kamu nggak kerepotan deh.

Kalau sampai hilang atau rusak, tentu bakal membutuhkan waktu dan usaha untuk mengurusnya. Untungnya, kamu nggak perlu sampai harus pulang kampung, kok.

Nah, biar kamu nggak bingung, simak yuk apa saja yang perlu kamu lakukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak.

Buat Dulu Surat Kehilangan

KTP elektronik alias e-KTP memungkinkanmu mengurus percetakan kalau sampai hilang atau rusak di manapun. Maklum, sudah ada database yang bisa dipakai seantero negeri. Meski begitu, sebelum kamu jauh mengurus percetakan KTP, kamu harus mengurus surat kehilangan dulu di kantor polisi.

Uruslah di kantor polisi terdekat, Millens. Sebutkan saja alasan mengapa KTP-mu bisa hilang. Yang penting, kamu sudah memenuhi syarat pertama untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak.

Nggak perlu kok sampai pulang kampung kalau mengurus KTP baru di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Siapkan Dokumen-dokumen Lainnya

Selain surat kehilangan, kamu harus mengurus dokumen lainnya, Millens. Kamu pasti punya fotokopi KTP yang sudah hilang dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK) kan? Kalaupun nggak ada, setidaknya data digital dari keduanya ada, kan? Print saja deh data-data ini.

Datang ke Disdukcapil Terdekat

Kalau dokumen-dokumen tersebut sudah siap, segera deh datang ke Disdukcapil terdekat tempat kamu tinggal sekarang. Kalau kamu di Jakarta, datang saja ke sana. Begitu masuk ke sana, bilang saja keperluanmu mengurus KTP hilang atau rusak.

Kamu bakal diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP baru. Isi semua data dengan lengkap. Setelahnya, formulir ini tinggal kamu lengkapi dengan dokumen yang sudah disiapkan. Nah, kamu pun tinggal menyerahkannya ke petugas.

Untungnya, mencetak KTP baru ini nggak membuatmu dikenakan biaya, kok. Data-datamu juga nggak bakal berubah. Semoga saja proses pembuatan KTP baru ini cepat, ya?

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus KTP hilang atau rusak? Ingat ya, nggak harus pulang kampung kok. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: