BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 10:35

Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?

Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berkedok uang lelah, nominal pungutan yang dikenakan kepada penerima sertifikat mencapai jutaan rupiah. Apakah hal ini termasuk pungutan liar mengingat pembagian sertifikat program STPL dari pemerintah bersifat gratis?

Inibaru.id – Program pembagian sertifikat gratis yang digagas Presiden Joko Widodo sedang ketiban kabar nggak sedap. Pasalnya seorang nenek berusia 60 tahun bernama Naneh melaporkan terjadinya pungutan yang disebut dengan uang lelah. Hal ini terjadi setelah Naneh mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2018 di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan. Apakah pungutan uang lelah ini termasuk dalam pungutan liar?

Kompas.com, Kamis (7/2/2019) menulis, Naneh mengaku dimintai uang sebanyak Rp 3 juta oleh pengurus RW yang juga menjabat Ketua RT di tempat tinggalnya di Kelurahan Grogol Utara bernama Mastur.

Menanggai masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) nggak tinggal diam. Kepala Bagian Humas Kemen-ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut Kementeriannya nggak memiliki aturan tentang pungutan uang lelah ini. Dia pun mempertanyakan kelegalitasannya.

“Kalau soal uang lelah, tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Horison.

Horison juga menegaskan bahwa hingga saat ini nggak ada aturan ataupun turunannya yang mengatur tentang pungutan uang lelah, apalagi jika jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bersifat gratis sehingga warga seharusnya nggak ditarik pungutan seperti ini.

Selain itu, aturan dari program ini hanya akan membebankan biaya untuk hal-hal yang bersifat administratif seperti materai, fotokopi, saksi, dan Letter C. Beberapa biaya lain yang disiapkan adalah untuk penyediaan surat tanah, proses pembuatan sekaligus pemasangan tanda batas, serta biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BHTB.

Hanya saja, Harison juga menyebut ada aturan yang berisi tentang pungutan dalam pendaftaran sertifikat tanah di dalam Surat Keputusan Tiga Menteri. Jumlah pungutan ini tidak sampai jutaan rupiah.

“Kalau di dalam peraturan tiga menteri, di Jawa pungutannya harus tidak melebihi Rp150 ribu,” jelasnya.

Hal ini berarti, pungutan yang nggak sesuai dengan aturan ini bisa dianggap sebagai pungutan liar.

Kalau menurutmu wajar nggak sih pungutan semacam itu, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: