BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 10:35

Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?

Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berkedok uang lelah, nominal pungutan yang dikenakan kepada penerima sertifikat mencapai jutaan rupiah. Apakah hal ini termasuk pungutan liar mengingat pembagian sertifikat program STPL dari pemerintah bersifat gratis?

Inibaru.id – Program pembagian sertifikat gratis yang digagas Presiden Joko Widodo sedang ketiban kabar nggak sedap. Pasalnya seorang nenek berusia 60 tahun bernama Naneh melaporkan terjadinya pungutan yang disebut dengan uang lelah. Hal ini terjadi setelah Naneh mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2018 di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan. Apakah pungutan uang lelah ini termasuk dalam pungutan liar?

Kompas.com, Kamis (7/2/2019) menulis, Naneh mengaku dimintai uang sebanyak Rp 3 juta oleh pengurus RW yang juga menjabat Ketua RT di tempat tinggalnya di Kelurahan Grogol Utara bernama Mastur.

Menanggai masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) nggak tinggal diam. Kepala Bagian Humas Kemen-ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut Kementeriannya nggak memiliki aturan tentang pungutan uang lelah ini. Dia pun mempertanyakan kelegalitasannya.

“Kalau soal uang lelah, tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Horison.

Horison juga menegaskan bahwa hingga saat ini nggak ada aturan ataupun turunannya yang mengatur tentang pungutan uang lelah, apalagi jika jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bersifat gratis sehingga warga seharusnya nggak ditarik pungutan seperti ini.

Selain itu, aturan dari program ini hanya akan membebankan biaya untuk hal-hal yang bersifat administratif seperti materai, fotokopi, saksi, dan Letter C. Beberapa biaya lain yang disiapkan adalah untuk penyediaan surat tanah, proses pembuatan sekaligus pemasangan tanda batas, serta biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BHTB.

Hanya saja, Harison juga menyebut ada aturan yang berisi tentang pungutan dalam pendaftaran sertifikat tanah di dalam Surat Keputusan Tiga Menteri. Jumlah pungutan ini tidak sampai jutaan rupiah.

“Kalau di dalam peraturan tiga menteri, di Jawa pungutannya harus tidak melebihi Rp150 ribu,” jelasnya.

Hal ini berarti, pungutan yang nggak sesuai dengan aturan ini bisa dianggap sebagai pungutan liar.

Kalau menurutmu wajar nggak sih pungutan semacam itu, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: