BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 10:35

Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?

Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?

Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berkedok uang lelah, nominal pungutan yang dikenakan kepada penerima sertifikat mencapai jutaan rupiah. Apakah hal ini termasuk pungutan liar mengingat pembagian sertifikat program STPL dari pemerintah bersifat gratis?

Inibaru.id – Program pembagian sertifikat gratis yang digagas Presiden Joko Widodo sedang ketiban kabar nggak sedap. Pasalnya seorang nenek berusia 60 tahun bernama Naneh melaporkan terjadinya pungutan yang disebut dengan uang lelah. Hal ini terjadi setelah Naneh mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2018 di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan. Apakah pungutan uang lelah ini termasuk dalam pungutan liar?

Kompas.com, Kamis (7/2/2019) menulis, Naneh mengaku dimintai uang sebanyak Rp 3 juta oleh pengurus RW yang juga menjabat Ketua RT di tempat tinggalnya di Kelurahan Grogol Utara bernama Mastur.

Menanggai masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) nggak tinggal diam. Kepala Bagian Humas Kemen-ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut Kementeriannya nggak memiliki aturan tentang pungutan uang lelah ini. Dia pun mempertanyakan kelegalitasannya.

“Kalau soal uang lelah, tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Horison.

Horison juga menegaskan bahwa hingga saat ini nggak ada aturan ataupun turunannya yang mengatur tentang pungutan uang lelah, apalagi jika jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bersifat gratis sehingga warga seharusnya nggak ditarik pungutan seperti ini.

Selain itu, aturan dari program ini hanya akan membebankan biaya untuk hal-hal yang bersifat administratif seperti materai, fotokopi, saksi, dan Letter C. Beberapa biaya lain yang disiapkan adalah untuk penyediaan surat tanah, proses pembuatan sekaligus pemasangan tanda batas, serta biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BHTB.

Hanya saja, Harison juga menyebut ada aturan yang berisi tentang pungutan dalam pendaftaran sertifikat tanah di dalam Surat Keputusan Tiga Menteri. Jumlah pungutan ini tidak sampai jutaan rupiah.

“Kalau di dalam peraturan tiga menteri, di Jawa pungutannya harus tidak melebihi Rp150 ribu,” jelasnya.

Hal ini berarti, pungutan yang nggak sesuai dengan aturan ini bisa dianggap sebagai pungutan liar.

Kalau menurutmu wajar nggak sih pungutan semacam itu, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Alunan Musik Yogyakarta Royal Orchestra yang Menyatu dengan Suara Laju Kereta di Stasiun Tugu Jogja

10 Apr 2025

Sudahi Kontrak di Red Sparks, Megawati akan Dirindukan Penggemar Voli di Korea

10 Apr 2025

Kuda yang Jadi 'Kambing Hitam' atas Bau Pesing di Kawasan Malioboro Jogja

10 Apr 2025

Menghidupkan Kembali Hewan Punah: Mungkinkah Etis?

10 Apr 2025

Forum Senayan Peduli Jateng Perdana Digelar, Ketua DPRD Sumanto: Sinergi Kunci Kemajuan Daerah

10 Apr 2025

Benahi Layanan BRT Semarang, Pemkot Segera Atasi 'Cumi Darat' dan Perbaiki Shelter

10 Apr 2025

Menteri Maruarar: Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Bukan untuk Membungkam Kritik

10 Apr 2025

Lolongan dari Masa Lalu; Dire Wolf Lahir Kembali lewat Rekayasa Genetika

10 Apr 2025

Pijar Park Kembali Jadi Destinasi Wisata Keluarga Terfavorit di Kudus selama Libur Lebaran

10 Apr 2025

Seniman Penuh Talenta Berumur Panjang Itu Kini Berpulang; Titiek Puspa Namanya!

11 Apr 2025

Sejarah Getuk Goreng Sokaraja; Tercipta karena Nggak Disengaja

11 Apr 2025

Kabar Lelayu: Pemilik Lekker Paimo Semarang Meninggal Dunia

11 Apr 2025

Prosesi Buka Luwur Makam Ratu Kalinyamat Diiringi Lantunan Doa untuk Kemajuan Jepara

11 Apr 2025

Mengapa Manusia Terobsesi Umur Panjang? Antara Takut Mati dan Cinta Hidup

11 Apr 2025

Sesaji Rewanda; Ketika Para Monyet Goa Kreo Juga Diberi 'Angpao' saat Lebaran

11 Apr 2025

Dua Manusia Kloning yang Saling Bekerja Sama dalam 'Mickey 17'

11 Apr 2025

BMKG: Seminggu ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

11 Apr 2025

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025