BerandaHits
Jumat, 7 Feb 2019 10:35

Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?

Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berkedok uang lelah, nominal pungutan yang dikenakan kepada penerima sertifikat mencapai jutaan rupiah. Apakah hal ini termasuk pungutan liar mengingat pembagian sertifikat program STPL dari pemerintah bersifat gratis?

Inibaru.id – Program pembagian sertifikat gratis yang digagas Presiden Joko Widodo sedang ketiban kabar nggak sedap. Pasalnya seorang nenek berusia 60 tahun bernama Naneh melaporkan terjadinya pungutan yang disebut dengan uang lelah. Hal ini terjadi setelah Naneh mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2018 di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan. Apakah pungutan uang lelah ini termasuk dalam pungutan liar?

Kompas.com, Kamis (7/2/2019) menulis, Naneh mengaku dimintai uang sebanyak Rp 3 juta oleh pengurus RW yang juga menjabat Ketua RT di tempat tinggalnya di Kelurahan Grogol Utara bernama Mastur.

Menanggai masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) nggak tinggal diam. Kepala Bagian Humas Kemen-ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut Kementeriannya nggak memiliki aturan tentang pungutan uang lelah ini. Dia pun mempertanyakan kelegalitasannya.

“Kalau soal uang lelah, tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Horison.

Horison juga menegaskan bahwa hingga saat ini nggak ada aturan ataupun turunannya yang mengatur tentang pungutan uang lelah, apalagi jika jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bersifat gratis sehingga warga seharusnya nggak ditarik pungutan seperti ini.

Selain itu, aturan dari program ini hanya akan membebankan biaya untuk hal-hal yang bersifat administratif seperti materai, fotokopi, saksi, dan Letter C. Beberapa biaya lain yang disiapkan adalah untuk penyediaan surat tanah, proses pembuatan sekaligus pemasangan tanda batas, serta biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BHTB.

Hanya saja, Harison juga menyebut ada aturan yang berisi tentang pungutan dalam pendaftaran sertifikat tanah di dalam Surat Keputusan Tiga Menteri. Jumlah pungutan ini tidak sampai jutaan rupiah.

“Kalau di dalam peraturan tiga menteri, di Jawa pungutannya harus tidak melebihi Rp150 ribu,” jelasnya.

Hal ini berarti, pungutan yang nggak sesuai dengan aturan ini bisa dianggap sebagai pungutan liar.

Kalau menurutmu wajar nggak sih pungutan semacam itu, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: