BerandaHits
Rabu, 13 Okt 2020 13:46

Tok! Tiga Eks Bos Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup!

Persidangan mantan petinggi Asuransi Jiwasraya (Validnews)

Ketiga eks bos Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup. Padahal, tuntutan jaksa lebih rendah. Apa penyebabnya?

Inibaru.id – Nggak tanggung-tanggung, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman paling berat bagi tiga eks bos PT Asuransi Jiwasraya. Mereka dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara seumur hidup!

Ketiga orang yang divonis tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Meski banyak masyarakat yang puas pada putusan ini, tetap saja keputusan hakim sangat mengejutkan. Bagaimana nggak, sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup pada satu terdakwa, yakni Harry Prasetyo. Terdakwa Hendriswan hanya dituntut penjara 20 tahun. Sementara Syahmirwan hanya dituntut 18 tahun kurungan. Sepertinya hakim memiliki pertimbangan lain yang membuat mereka dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Sayangnya, meski mendapatkan hukuman penjara yang berat, mereka nggak mendapatkan hukuman denda. Padahal, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ketiga tersangka Jiwasraya. (Antarafoto)

Apa alasan hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara maksimum pada mereka? Ternyata, para mantan bos Jiwasraya ini dianggap terbukti melanggar Pasal ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menghukum mantan bos Jiwasraya, pemerintah juga melakukan tindakan lainnya untuk mengatasi masalah di BUMN ini. Pada Senin (5/10/2020) lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 22 triliun bagi Jiwasraya. Dana ini diberikan untuk menyelesaikan masalah yang membelit Jiwasraya.

“Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang merupakan warga negara Indonesia. Kedua, manajemen yang lalai baik sengaja atau tidak sengaja harus disanksi,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin pada Senin (5/10).

Kalau menurut kamu, apakah hukuman ini memang pantas diberikan kepada mantan-mantan bos dari PT Asuransi Jiwasraya, nih, Millens? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: