BerandaHits
Rabu, 13 Okt 2020 13:46

Tok! Tiga Eks Bos Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup!

Persidangan mantan petinggi Asuransi Jiwasraya (Validnews)

Ketiga eks bos Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup. Padahal, tuntutan jaksa lebih rendah. Apa penyebabnya?

Inibaru.id – Nggak tanggung-tanggung, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman paling berat bagi tiga eks bos PT Asuransi Jiwasraya. Mereka dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara seumur hidup!

Ketiga orang yang divonis tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Meski banyak masyarakat yang puas pada putusan ini, tetap saja keputusan hakim sangat mengejutkan. Bagaimana nggak, sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup pada satu terdakwa, yakni Harry Prasetyo. Terdakwa Hendriswan hanya dituntut penjara 20 tahun. Sementara Syahmirwan hanya dituntut 18 tahun kurungan. Sepertinya hakim memiliki pertimbangan lain yang membuat mereka dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Sayangnya, meski mendapatkan hukuman penjara yang berat, mereka nggak mendapatkan hukuman denda. Padahal, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ketiga tersangka Jiwasraya. (Antarafoto)

Apa alasan hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara maksimum pada mereka? Ternyata, para mantan bos Jiwasraya ini dianggap terbukti melanggar Pasal ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menghukum mantan bos Jiwasraya, pemerintah juga melakukan tindakan lainnya untuk mengatasi masalah di BUMN ini. Pada Senin (5/10/2020) lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 22 triliun bagi Jiwasraya. Dana ini diberikan untuk menyelesaikan masalah yang membelit Jiwasraya.

“Terkait Jiwasraya, bedakan dua hal. Pertama, menyelamatkan nasabahnya yang merupakan warga negara Indonesia. Kedua, manajemen yang lalai baik sengaja atau tidak sengaja harus disanksi,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin pada Senin (5/10).

Kalau menurut kamu, apakah hukuman ini memang pantas diberikan kepada mantan-mantan bos dari PT Asuransi Jiwasraya, nih, Millens? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: