BerandaHits
Kamis, 17 Mei 2023 16:58

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri: Masukan Masyarakat Juga

Tilang manual bakal berlaku kembali. (dok. Polri)

Sejumlah alasan ini, menjadi latar belakang pemberlakuan kembali tilang manual. Hal ini juga merupakan masukan masyarakat.

Inibaru.id - Pemberlakuan tilang manual kembali diberlakukan didasarkan pada masukan yang diterima dari masyarakat dan para pengamat yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mendengar masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat serta ahli transportasi mengenai kebutuhan akan tilang manual.

Masyarakat dan para pengamat tersebut berpendapat bahwa tilang manual masih diperlukan sebagai langkah yang efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat serta ahli transportasi bahwa tilang manual masih diperlukan. Sekali lagi, langkah ini dilakukan untuk menjangkau potensi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Brigjen Ahmad.

Selain itu, ada tiga alasan lain yang membuat kepolisian akhirnya memberlakukan kembali tilang manual ini. Apa saja?

Tidak semua ruas jalan dilengkapi kamera ETLE

Tidak semua ruas jalan dilengkapi kamera ETLE. (dok. Polri via Kompas)

Brigadir Jenderal Ramadhan menjelaskan bahwa tilang manual diberlakukan kembali karena tidak semua ruas jalan di Jakarta dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Akibatnya, banyak masyarakat yang sengaja menghindari ETLE dengan memilih rute yang dianggap lebih aman.

"Tidak semua ruas jalan dilengkapi ETLE, sehingga kadang-kadang masyarakat hanya menghindari daerah yang dipantau ETLE saja. Hal ini menyebabkan banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi di luar pengawasan ETLE," ujarnya.

ETLE memiliki area tanpa rekaman

Menurut Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, meskipun ETLE mampu merekam kendaraan secara detail, namun kamera tersebut masih memiliki kelemahan.

"Ada beberapa area atau bagian jalan yang tidak dapat direkam oleh ETLE, yaitu area blank spot. Oleh karena itu, kami menerapkan tilang manual sebagai upaya mengatasi hal tersebut," jelasnya.

Menangkap pelanggar yang tidak terekam ETLE

Pemberlakuan tilang manual juga dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar.

"Tilang manual yang kami lakukan adalah bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang tidak tertangkap atau tidak direkam oleh kamera ETLE," katanya.

Dia menambahkan, ketika ada pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam ETLE, di sinilah peran tilang manual. Semua ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Hm, gimana menurutmu, Millens? Apakah dengan adanya tilang manual ini masyarakat semakin mematuhi peraturan lalu lintas? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: