BerandaHits
Sabtu, 8 Apr 2022 16:25

Terseret Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun, Fakhri Hilmi Divonis Bebas!

Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16 triliun Fakhri Hilmi divonis bebas. (Katadata/Dok Kemenkeu)

Sempat divonis hukuman 8 tahun penjara, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Rp 16 triliun justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Kok bisa?

Inibaru.id – Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 16 triliun, Fakhri Hilmi divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini cukup mengejutkan karena mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017 ini sempat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Membebaskan terdakawa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Omong-omong ya, Millens, vonis bebas ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Desnayeti dengan anggota Soesilo serta Agus Yunianto. Bagi mereka, Fakhri sudah melakukan tugas dan kewajibannya dengan benar sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dalam Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

Dia juga dianggap nggak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal ini pun membuat OJK memutuskan untuk menerima Fakhri kembali bekerja sekaligus memulihkan nama baiknya.

“OJK kembali menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (7/4).

Selayang Pandang Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

Kasus korupsi Jiwasraya menyebabkan kerugian Rp 16 triliun. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Kasus korupsi Asuransi Jiwasraya sempat bikin geger masyarakat Tanah Air karena nilai uang yang dikorupsi sangatlah luar biasa, yakni Rp 16 triliun. Kasus ini berawal pada Mei 2008 lalu di Kantor Pusat Jiwasraya. Saat itu, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo bertemu Direktur PT Inti Agri Resources Joko Hartono Tirto.

Joko adalah advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki Heru Hidayat. Hary dan Joko setuju kalau Jiwasraya bakal membeli saham Heru. Soal transaksi, Joko yang bakal mengaturnya. Masalahnya, hal ini membuat uang asuransi Jiwasraya sampai diambil Rp 16 triliun.

Penyelidikan Kejaksaan Agung menyeret pejabat OJK yang bertugas sebagai pengawas asuransi Fakhri Hilmi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai menghukumnya 6 tahun penjara. Saat banding, hukumannya malah ditambah jadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang bisa diganti kurungan 6 bulan.

Kini Fakhri sudah divonis bebas. Namun, sejumlah terdakwa lainnya dihukum cukup berat. Hary Prasetyo, Joko Hartono Tirto, dan Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara. Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa terakhir, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan JS Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara.

Vonis bebas Fakhri Hilmi di kasus korupsi Jiwasraya Rp 16 triliun ini sudah adil, Millens? (Pik, Riau/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: