inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kasus Korupsi ASABRI Rp 22,7 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 9 Des 2021 10:26
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Terdakwa kasus korupsi ASABRI dituntut hukuman mati. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Terdakwa kasus korupsi ASABRI dituntut hukuman mati. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Jika kasus korupsi lain cuma dituntut belasan tahun penjara, beda sama kasus yang satu ini. Heru Hidayat, salah seorang pelaku korupsi ASABRI, mendapatkan tuntutan hukuman mati.

Inibaru.id – Jarang-jarang nih kita mendengar tuntutan hukuman bagi kasus korupsi yang cukup besar. Biasanya malah bikin warga geram. Hanya, khusus untuk kasus korupsi ASABRI RP 22,7 Triliun, terdakwa Heru Hidayat sampai dituntut hukuman mati, lo. Wih!

Heru Hidayat berstatus Presiden Komisaris PT Trada Mineral. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri serta Sonny Widjaja dan sejumlah orang lain sehingga merugikan negara dengan nilai super fantastis, Rp 22,7 triliun.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa menganggap Heru terbukti sudah memperkaya diri dengan cara mengelola saham PT ASABRI. Dua orang lain yang disebutkan sebelumnya, yakni mantan Dirut ASABRI juga ikut-ikutan menjadi lebih kaya. Jaksa pun menyebut hal ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, keuntungan yang didapatkan terdakwa sudah di luar nalar kemanusiaan, Millens.

Rinciannya begini, Millens. Heru sendiri mendapatkan uang sebanyak Rp 12,6 triliun. Kalau Sonny, mendapatkan Rp 64,5 miliar. Adam Damiri mendapatkan Rp 17,9 miliar, dan Ilham Wardhana Bilang Siregar mendapatkan Rp 241,7 miliar. Angkanya nggak main-main ya?

Terdakwa Korupsi ASABRI juga diminta mengganti uang yang mereka dapatkan (Detik/Zunita Putri)
Terdakwa Korupsi ASABRI juga diminta mengganti uang yang mereka dapatkan (Detik/Zunita Putri)

Heru juga dituduh telah melakukan tindakan pencucian uang sehingga bisa mendapatkan uang dengan nggak sah. Caranya, uang tersebut disamarkan dengan membeli aset.

Nggak hanya dituntut hukuman mati, Heru juga dituntut untuk mengganti uang yang sudah merugikan negara tersebut. Dia diminta membayar uang dengan jumlah yang persis sama dengan yang dia korupsi, yakni Rp 12,6 triliun. Kalau dalam sebulan usai pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap nggak segera diganti, harta bendanya bakal disita untuk dilelang, Millens.

“Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Sebenarnya sih ya, kasus korupsi ASABRI ini menyeret 8 orang terdakwa Millens. Selain Heru, dua nama lain yang cukup terkenal adalah mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Nama lain yang terseret adalah Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Heri Stianto, serta Presdir PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kamu setuju dengan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa korupsi ASABRI, Millens?(Cnn/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved