BerandaHits
Sabtu, 19 Mei 2017 14:07

Tak Kooperatif, Facebook Terancam Denda 1,6 Triliun

love images for fb (Foto : mobile.scrapu.com)

Tidak kooperatif dalam memberikan informasi terait proses merger WhatsApp pada 2014 lalu, kini Facebook dinyatakan bersalah dan harus membayar denda kepada pihak European Commission (EU).

inibaru.id - Tidak kooperatif dalam memberikan informasi terait proses merger WhatsApp pada 2014 lalu, kini Facebook dinyatakan bersalah dan harus membayar denda kepada pihak European Commission (EU). Tak tanggung-tanggung Facebook dijatuhi denda sebesar EUR110 juta atau senilai dengan Rp 1,6 Triliun.

Pihak GSM Arena menyebutkan bahwa tuntutan hukum tersebut telah dilayangkan sejak 2016 lalu,ketika Facebook tengah mengumumkan perubahan pada Terms dan Conditions WhatsApp.

Bagi para pengguna aplikasi WhatsApp tentu tidak akan asing jika hendak melakukan proses log in akun. Pasalnya pengguna pengguna WhatsApp dapat melakukan sinkronisasi dengan akun Facebook. Artinya, pengguna dapat menautkan akun pada kedua platform tersebut.

Padahal sebelumnya dalam keterangan yang diberikan kepada EC seperti yang dilansir oleh media daring metronews.com Jumat (19/5), Facebook menginformasikan jika fitur tersebut tidak akan tersedia di masa mendatang. Namun realita yang terjadi justru berseberangan. Sehingga EC menilai bahwa Facebook telah melakukan kebohongan dan tidak kooperatif. Selain itu EC juga menemukan dugaan bahwa sejak awal saat merger terjadi, Facebook telah dengan sengaja akan menautkan kedua akun tersebut.

Bahkan pegawai Facebook disinyalir telah mengetahui terkait kemungkinan teknis tersebut. Karena menurutnya denda senilai EUR110 juta diperkirakan merupakan sebagian persen dari pergantian agregasi dari kedua perusahaan tersebut, yang bernilai USD276 juta (Rp3,6 triliun) pada 2016 lalu.

Sementara itu, dari pihak Facebook masih menampik tuntutan dari EC. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan EU Merger Ragulations, bahwa perusahaan diharuskan untuk menyediakan informasi yangs benar.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Gedung PGRI Kabupaten Semarang Dibangun dari Iuran Guru Sekabupaten

25 Apr 2024

Konser Sheila On 7 Lima Kota: Harga Tiket dan Cara Membeli

25 Apr 2024

Mencampur Minyak Kayu Putih dengan Bensin, Memang Boleh?

25 Apr 2024

Kata Kemenaker Soal Lulusan S2 Susah Dapat Kerja di Indonesia

25 Apr 2024

Penanggulangan Narkoba di Kalangan Anak-Anak, Guru BK dan Orang Tua Perlu Dilibatkan

25 Apr 2024

Peningkatan Gas Metana, Ancaman Serius bagi Lingkungan

25 Apr 2024

Menang atas Korsel, Peluang Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024 Paris Makin Besar!

26 Apr 2024

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

26 Apr 2024

Komentar Avenged Sevenfold Soal Lagu 'Dear God' yang Populer di Warnet Indonesia

26 Apr 2024

Kecanduan Gim Bisa Bikin Anak Tantrum

26 Apr 2024

Hari Ini, Nama Pratama Arhan Dielu-elukan Seantero Negeri!

26 Apr 2024

Singgung Kesetaraan Gender, Angela: Kesenjangan Gaji 20 Persen

26 Apr 2024

Ngalap Berkah Sunan Muria di Tengah Ribuan Peserta Sewu Kupatan Kudus

26 Apr 2024

Mengabadikan Sejarah Kota Semarang bersama Komunitas Blusuk.an

27 Apr 2024

Mengenal Songgo Buwono, Burger Asli Keraton Yogyakarta

27 Apr 2024

Polemik Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam; Antara Keamanan dan Ekonomi

27 Apr 2024

Hana, Nama Perempuan yang Bisa Ditemui di Indonesia, Jepang, dan Korea

27 Apr 2024

Jangan Salah Pilih! Ini Warna Baju yang Bisa Membuat Kamu Terlihat Lebih Tua

27 Apr 2024

Uniknya Satai Ambal Khas Kebumen, Disiram Saus Tempe!

27 Apr 2024

World Water Forum ke-10: ESDM Upayakan Pengadaan Listrik Murah

27 Apr 2024