BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 13:51

Tahun 2020 Penyelenggaraannya Ditiadakan, Bisakah Tarik Dana Haji?

Pelaksanaan haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Banyak orang yang berpikir untuk menarik kembali dana haji. (fin.co.id)

Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 menyebabkan pro dan kontra masyarakat. Ada sebagan orang yang bahkan menyerukan penarikan dana haji. Hanya, mungkinkah dana haji bisa ditarik lagi? Berikut adalah mekanismenya.

Inibaru.id - Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung karena menganggap hal ini diperlukan di tengah masa pandemi, namun ada juga yang menganggap keputusan ini merugikan, khususnya bagi jemaah yag seharusnya berangkat tahun ini.

Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) telah mengimbau para calon jemaah haji agar nggak membatalkan keikutsertaan haji untuk tahun-tahun berikutnya.

Akan ada biaya administrasi yang harus ditanggung apabila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran dan memilih untuk menarik dana haji (refund).

Jemaah haji asal Indonesia. (Muslimobsession)

Namun, jika memang tetap memutuskan untuk menarik dana haji, para calon jemaah harus memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengembalian dana haji. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Calon jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.

2. Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah juga harus menyertakan nomor rekening bank. Syam Resfiadi menyebut uang yang akan ditransfer ke rekening orang yang menarik dana haji berupa mata uang asing, tepatnya Dolar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Surat inilah yang akan digunakan untuk mencairkan dana pembatalan haji dari calon jemaah ke PIHK.

5. Setelah uang disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka PIHK segera mengirimkan uang dana haji. Hanya, uang ini nggak akan genap karena sudah dipotong beberapa biaya tertentu.

Syam juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses penarikan dana haji harus dilakukan secara luring (offline). Artinya, calon jemaah yang melakukan pembatalan haji harus mendatangi langsung tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan haji dan umrah.

Kalau menurut kamu, lebih baik mengajukan penarikan dana haji atau sebaiknya menunggu giliran tahun depan saja, Millens? (Kom/MG27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: