BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 13:51

Tahun 2020 Penyelenggaraannya Ditiadakan, Bisakah Tarik Dana Haji?

Pelaksanaan haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Banyak orang yang berpikir untuk menarik kembali dana haji. (fin.co.id)

Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 menyebabkan pro dan kontra masyarakat. Ada sebagan orang yang bahkan menyerukan penarikan dana haji. Hanya, mungkinkah dana haji bisa ditarik lagi? Berikut adalah mekanismenya.

Inibaru.id - Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung karena menganggap hal ini diperlukan di tengah masa pandemi, namun ada juga yang menganggap keputusan ini merugikan, khususnya bagi jemaah yag seharusnya berangkat tahun ini.

Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) telah mengimbau para calon jemaah haji agar nggak membatalkan keikutsertaan haji untuk tahun-tahun berikutnya.

Akan ada biaya administrasi yang harus ditanggung apabila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran dan memilih untuk menarik dana haji (refund).

Jemaah haji asal Indonesia. (Muslimobsession)

Namun, jika memang tetap memutuskan untuk menarik dana haji, para calon jemaah harus memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengembalian dana haji. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Calon jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.

2. Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah juga harus menyertakan nomor rekening bank. Syam Resfiadi menyebut uang yang akan ditransfer ke rekening orang yang menarik dana haji berupa mata uang asing, tepatnya Dolar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Surat inilah yang akan digunakan untuk mencairkan dana pembatalan haji dari calon jemaah ke PIHK.

5. Setelah uang disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka PIHK segera mengirimkan uang dana haji. Hanya, uang ini nggak akan genap karena sudah dipotong beberapa biaya tertentu.

Syam juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses penarikan dana haji harus dilakukan secara luring (offline). Artinya, calon jemaah yang melakukan pembatalan haji harus mendatangi langsung tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan haji dan umrah.

Kalau menurut kamu, lebih baik mengajukan penarikan dana haji atau sebaiknya menunggu giliran tahun depan saja, Millens? (Kom/MG27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: