BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 13:51

Tahun 2020 Penyelenggaraannya Ditiadakan, Bisakah Tarik Dana Haji?

Pelaksanaan haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Banyak orang yang berpikir untuk menarik kembali dana haji. (fin.co.id)

Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 menyebabkan pro dan kontra masyarakat. Ada sebagan orang yang bahkan menyerukan penarikan dana haji. Hanya, mungkinkah dana haji bisa ditarik lagi? Berikut adalah mekanismenya.

Inibaru.id - Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung karena menganggap hal ini diperlukan di tengah masa pandemi, namun ada juga yang menganggap keputusan ini merugikan, khususnya bagi jemaah yag seharusnya berangkat tahun ini.

Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) telah mengimbau para calon jemaah haji agar nggak membatalkan keikutsertaan haji untuk tahun-tahun berikutnya.

Akan ada biaya administrasi yang harus ditanggung apabila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran dan memilih untuk menarik dana haji (refund).

Jemaah haji asal Indonesia. (Muslimobsession)

Namun, jika memang tetap memutuskan untuk menarik dana haji, para calon jemaah harus memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengembalian dana haji. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Calon jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.

2. Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah juga harus menyertakan nomor rekening bank. Syam Resfiadi menyebut uang yang akan ditransfer ke rekening orang yang menarik dana haji berupa mata uang asing, tepatnya Dolar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Surat inilah yang akan digunakan untuk mencairkan dana pembatalan haji dari calon jemaah ke PIHK.

5. Setelah uang disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka PIHK segera mengirimkan uang dana haji. Hanya, uang ini nggak akan genap karena sudah dipotong beberapa biaya tertentu.

Syam juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses penarikan dana haji harus dilakukan secara luring (offline). Artinya, calon jemaah yang melakukan pembatalan haji harus mendatangi langsung tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan haji dan umrah.

Kalau menurut kamu, lebih baik mengajukan penarikan dana haji atau sebaiknya menunggu giliran tahun depan saja, Millens? (Kom/MG27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: