BerandaHits
Kamis, 3 Jun 2020 13:51

Tahun 2020 Penyelenggaraannya Ditiadakan, Bisakah Tarik Dana Haji?

Pelaksanaan haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Banyak orang yang berpikir untuk menarik kembali dana haji. (fin.co.id)

Keputusan pembatalan ibadah haji 2020 menyebabkan pro dan kontra masyarakat. Ada sebagan orang yang bahkan menyerukan penarikan dana haji. Hanya, mungkinkah dana haji bisa ditarik lagi? Berikut adalah mekanismenya.

Inibaru.id - Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.

Keputusan ini menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung karena menganggap hal ini diperlukan di tengah masa pandemi, namun ada juga yang menganggap keputusan ini merugikan, khususnya bagi jemaah yag seharusnya berangkat tahun ini.

Syam Resfiadi, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) telah mengimbau para calon jemaah haji agar nggak membatalkan keikutsertaan haji untuk tahun-tahun berikutnya.

Akan ada biaya administrasi yang harus ditanggung apabila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran dan memilih untuk menarik dana haji (refund).

Jemaah haji asal Indonesia. (Muslimobsession)

Namun, jika memang tetap memutuskan untuk menarik dana haji, para calon jemaah harus memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengembalian dana haji. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Calon jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000.

2. Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah juga harus menyertakan nomor rekening bank. Syam Resfiadi menyebut uang yang akan ditransfer ke rekening orang yang menarik dana haji berupa mata uang asing, tepatnya Dolar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Surat inilah yang akan digunakan untuk mencairkan dana pembatalan haji dari calon jemaah ke PIHK.

5. Setelah uang disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka PIHK segera mengirimkan uang dana haji. Hanya, uang ini nggak akan genap karena sudah dipotong beberapa biaya tertentu.

Syam juga menjelaskan bahwa keseluruhan proses penarikan dana haji harus dilakukan secara luring (offline). Artinya, calon jemaah yang melakukan pembatalan haji harus mendatangi langsung tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan haji dan umrah.

Kalau menurut kamu, lebih baik mengajukan penarikan dana haji atau sebaiknya menunggu giliran tahun depan saja, Millens? (Kom/MG27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: