BerandaHits
Kamis, 3 Nov 2021 17:23

Syarat Teranyar Naik Kereta Api Jarak Jauh, RT-PCR Jadi Maksimal 3x24 Jam

Syarat naik kereta api jarak jauh kini berubah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kini, penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apa lagi syarat yang harus dipenuhi?

Inibaru.id – Syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh kembali berubah. Kini, kalau kamu mau naik transportasi ini, boleh membawa surat keterangan negatif tes RT-PCR yang didapatkan 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dulu, kamu harus membawa surat yang didapatkan 2 x 24 jam sebelumnya, Millens.

Perubahan ini diungkap dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Dalam surat ini, disebutkan juga bahwa selain memakai hasil negatif RT-PCR, pengguna kereta api juga boleh menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen. Kalau yang ini, harus didapatkan 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan ya.

Selain syarat itu, ada syarat-syarat lain yang harus pengguna kereta api penuhi, yaitu:

Pengguna KA jarak jauh harus membawa sejumlah persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Pengguna KA Jarak jauh serta lokal harus mampu menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal sudah mendapatkan dosis pertama.

· Pengguna KA dengan usia kurang dari 12 tahun nggak perlu menunjukkan kartu vaksin.

· Kalau pengguna KA punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksin Covid-19, harus menunjukkan surat keterangan dokter.

· Anak-anak dengan usia kurang dari 12 tahun bisa naik kereta asalkan didampingi orang tua atau keluarga. Bukti adanya kaitan keluarga ini ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK).

KAI juga memastikan pihaknya bakal tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat baik itu di dalam perjalanan kereta api atau di stasiun kereta api demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. Di sisi lain, pengguna kereta api juga diminta untuk patuh protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, nggak makan bersama, dan membawa serta memakai hand sanitizer.

Khusus untuk masker, penguna kereta api diminta untuk memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Mereka juga nggak boleh berbicara baik itu secara langsung ataupun dengan telepon selama perjalanan. Jika perjalanan kereta kurang dari 2 jam, penumpang juga nggak boleh makan dan minum kecuali bagi mereka yang harus melakukannya karena kondisi kesehatan khusus.

Pengguna kereta api juga harus berada dalam kondisi sehat, nggak flu atau pilek, batuk, diare, demam, dan suhu tubuhnya nggak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Nantinya, penumpang yang membeli tiket kereta api harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor ini harus dimasukkan oleh penumpang anak ataupun dewasa demi memvalidasi status vaksinasi atau hasil pemeriksaan Covid-19. (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: