BerandaHits
Rabu, 13 Jun 2023 18:03

Syarat Perjalanan Baru Bandara Ahmad Yani Semarang, Sudah Tahu?

Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menetapkan sejumlah aturan baru bagi penumpang. (via Tribun)

Untuk bisa menggunakan transportasi udara, kamu perlu mengetahui peraturan terbaru berikut ini.

Inibaru.id – Meski status Covid-19 sudah berada pada level endemi, sudah selayaknya protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sejumlah penyesuaian. Untuk itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023.

Kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023.

Nah, sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan nggak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Penumpang dibolehkan nggak memakai masker selama sehat. (Helosehat)
  1. Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini diberlakukan terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
  2. Boleh nggak menggunakan masker jika sehat. Selama kamu sehat dan nggak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 boleh nggak memakai masker. Namun jika sakit atau ada potensi menularkan atau tertular Covid-19, masker wajib dipakai sebelum dan saat dalam perjalanan atau kegiatan di fasilitas publik;
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama usai bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
  4. Bagi orang dalam keadaan nggak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
  5. Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini juga sudah diterapkan pada 15 (lima belas) bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I, Millens.

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," kata President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

Buat kamu yang suka wira-wiri naik pesawat, jangan lupa dengan peraturan baru di atas ya demi keselamatan kita semua. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: