BerandaHits
Rabu, 13 Jun 2023 18:03

Syarat Perjalanan Baru Bandara Ahmad Yani Semarang, Sudah Tahu?

Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menetapkan sejumlah aturan baru bagi penumpang. (via Tribun)

Untuk bisa menggunakan transportasi udara, kamu perlu mengetahui peraturan terbaru berikut ini.

Inibaru.id – Meski status Covid-19 sudah berada pada level endemi, sudah selayaknya protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sejumlah penyesuaian. Untuk itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023.

Kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023.

Nah, sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan nggak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Penumpang dibolehkan nggak memakai masker selama sehat. (Helosehat)
  1. Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini diberlakukan terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
  2. Boleh nggak menggunakan masker jika sehat. Selama kamu sehat dan nggak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 boleh nggak memakai masker. Namun jika sakit atau ada potensi menularkan atau tertular Covid-19, masker wajib dipakai sebelum dan saat dalam perjalanan atau kegiatan di fasilitas publik;
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama usai bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
  4. Bagi orang dalam keadaan nggak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
  5. Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini juga sudah diterapkan pada 15 (lima belas) bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I, Millens.

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," kata President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

Buat kamu yang suka wira-wiri naik pesawat, jangan lupa dengan peraturan baru di atas ya demi keselamatan kita semua. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: