BerandaHits
Rabu, 13 Jun 2023 18:03

Syarat Perjalanan Baru Bandara Ahmad Yani Semarang, Sudah Tahu?

Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menetapkan sejumlah aturan baru bagi penumpang. (via Tribun)

Untuk bisa menggunakan transportasi udara, kamu perlu mengetahui peraturan terbaru berikut ini.

Inibaru.id – Meski status Covid-19 sudah berada pada level endemi, sudah selayaknya protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sejumlah penyesuaian. Untuk itu, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan tersebut berlaku sejak 9 Juni 2023.

Kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023.

Nah, sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan nggak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Penumpang dibolehkan nggak memakai masker selama sehat. (Helosehat)
  1. Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini diberlakukan terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
  2. Boleh nggak menggunakan masker jika sehat. Selama kamu sehat dan nggak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 boleh nggak memakai masker. Namun jika sakit atau ada potensi menularkan atau tertular Covid-19, masker wajib dipakai sebelum dan saat dalam perjalanan atau kegiatan di fasilitas publik;
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama usai bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
  4. Bagi orang dalam keadaan nggak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
  5. Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini juga sudah diterapkan pada 15 (lima belas) bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I, Millens.

"Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi," kata President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

Buat kamu yang suka wira-wiri naik pesawat, jangan lupa dengan peraturan baru di atas ya demi keselamatan kita semua. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: