BerandaHits
Selasa, 27 Mei 2024 18:00

Sudah Punya Rumah, Gaji Tetap Kena Potongan Tapera?

Aturan baru pemerintah, gaji pekerja bakal kena potongan Tapera. (Antara/Dok KemenPUPR)

Kebijakan baru pemerintah yang bikin gaji kena potongan Tapera (tabungan perumahan rakyat) langsung jadi kontroversi. Apakah yang sudah punya rumah juga bakal kena potongan tersebut?

Inibaru.id – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial. Pasalnya, kini gaji para pekerja yang memenuhi kriteria bakal kena potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, bagaimana dengan mereka yang sudah punya rumah. Apakah bakal kena potongan Tapera juga?

Memang, nggak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan rumah karena belakangan ini harga rumah juga menggila di banyak tempat, khususnya di kawasan perkotaan. Tapi, sudah banyak pula orang-orang, termasuk dari kalangan generasi muda yang mampu membeli rumah.

Ada yang memang sudah bekerja keras hingga punya uang cukup untuk membeli rumah sebelum menikah. Ada yang diwariskan rumah oleh orang tuanya. Ada pula yang membangun sendiri rumahnya di tanah yang sudah dia miliki sebelumnya atau diwariskan keluarganya. Bisa dikatakan, mereka termasuk dalam golongan orang yang nggak membutuhkan Tapera.

Sayangnya, menurut Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, gaji mereka yang sudah punya rumah bakal tetap terkena potongan Tapera. Alasannya, uang tersebut bakal dipakai untuk membantu masyarakat lainnya yang pengin memiliki rumah. Istilahnya kerennya subsidi silang.

Meski begitu, tatkala masa kepesertaan Tapera berakhir tatkala mereka sudah berhenti bekerja atau sudah berusia 58 tahun, uang yang selama ini dipotong dari gaji tersebut bakal dikembalikan ke mereka, Millens.

Meski sudah punya uang, gaji bakal tetap kena potongan Tapera. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Intinya meski sudah punya rumah ya ikut membantu yang belum punya rumah agar bisa mendapatkan rumah. Tapi nanti dananya akan dikembalikan kok bagi yang ikut iuran pada saat mereka sudah pensiun,” ungkap Heru sebagaimana dilansir dari Detik, Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Heru menyebut aturan ini nggak saklek. Pihaknya masih membuka alternatif lain bagi mereka yang sudah punya rumah agar bisa mendapatkan benefit dari iuran potongan Tapera nantinya.

Asal kamu tahu saja, ya, Millens. Aturan terkait dengan potongan Tapera ini ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada Pasal 15 aturan tersebut, disebutkan bahwa potongan Tapera mencapai 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. Kalau peserta pekerja ditanggung brsama dengan pemberi kerja dengan rincian 0,5 persen pemberi kerja dan 2,5 persen pekerja.

Nah, berikut adalah orang-orang yang gajinya kena potongan Tapera, Millens.

· CPNS,

· ASN dan PPPK,

· Prajurit TNI,

· Prajurit siswa TNI,

· Anggota Polri,

· Pejabat negara,

· Pekerja/buruh BUMN/BUMD,

· Pekerja/buruh BUMDes,

· Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta,

· Pekerja yang nggak termasuk dalam golongan yang disebutkan ssebelumnya namun menerima upah seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan, dan

· Pekerja mandiri layaknya freelancer yang nggak memiliki penghasilan tetap.

Cukup mengejutkan ya kemunculan peraturan potongan Tapera ini. Kalau kamu, setuju nggak dengan penerapan peraturan ini, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: