Inibaru.id – Salah satu hal yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor adalah Surat Izin Mengemudi alias SIM. Nggak hanya membuat pengendara merasa aman saat ada razia, SIM sebenarnya juga menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengemudi di jalanan.
Masalahnya, karena suatu hal, terkadang SIM bisa saja hilang. Meski bisa saja membuat yang baru, banyak orang yang mengaku malas kalau harus melakukan ujian dan persyaratan lainnya. Hal ini membuat mereka pun akhirnya memakai jasa calo meski sebenarnya harus merogoh kocek lebih dalam.
Nah, untungnya, sekarang ada peraturan baru terkait dengan pembuatan SIM baru yang hilang. Nggak perlu lagi deh repot-repot melakukan ujian tertulis dan praktik lagi. Hal ini ditegaskan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.
“Penerbitan SIM yang hilang nggak perlu lagi melalui tahapan uijan teori dan praktik. Kalau masih memiliki fotokopi SIM yang hilang, pasti ada kok di database komputer,” jelas Agung pada Kamis (26/5/2020).
Agung bahkan memastikan kalau proses pengurusan SIM baru yang hilang nggak akan lebih dari 60 menit asalkan sudah memenuhi semua persyaratan. Kalau soal biaya, pembuatan kembali SIM A hanyalah Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
“Ingat, syaratnya adalah surat kehilangan dari kepolisian, E-KTP, fotokopi SIM yang hilang, sudah membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat keterangan sehat,” jelas Agung.
Lantas, kalau nggak ada fotokopi SIM yang hilang, nggak akan bisa diurus? Agung menyebut petugas ternyata akan berusaha membantu semaksimal mungkin. Akan dicarikan di database komputer. Kalau memang bisa ditemukan, pasti bisa diurus.
Jadi, kalau memang SIM hilang, segera deh minta surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Setelah itu, kamu tinggal mengurus SIM. Kalau soal surat kesehatan, sebaiknya membuat di loket kesehatan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat, ya?
Nah, sudah tahu kan cara mengurus SIM yang hilang? Ternyata nggak perlu ribet-ribet ikut ujian lagi kok. (Kum/IB09/E05)