BerandaHits
Minggu, 20 Agu 2022 16:23

Sigap, Bisnis Judi Online di Jateng Terbongkar, 6 Orang Diamankan

Keenam pelaku bisnis judi daring diringkus polisi pada Jumat (20/8/2022) di Purbalingga. (Polda Jateng)

Kapolda Jateng bersama Polres Purbalingga membongkar bisnis judi online terbesar di Jateng. Berhasil mengamankan 6 orang pelaku, selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan lebih mendetail.

Inibaru.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi nggak main-main dengan perkataannya bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku bisnis perjudian di Jateng. Jumat (20/8/2022) lalu, Polda Jateng bersama Polres Purbalingga membongkar judi daring terbesar di Jateng.

Lokasi judi daring tersebut berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Aktivitas judi ada di belakang tempat usaha las. Sebelum membongkar bisnis yang meresahkan masyarakat itu, polisi telah melakukan penyelidikan selama empat hari.

Rupanya meski beropeasi di belakang tempat usaha lain, bisnis ini dikerjakan nggak asal-asalan. Para tersangka mempunyai hubungan dengan server di luar negeri.

"Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. Bahkan, salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana, belajar di Kamboja," jelas Kapolda Jateng di Purbalingga.

Enam Tersangka Diamankan 

Dalam aksi pembongkaran praktik bisnis judi daring itu, ada enam tersangka yang tertangkap. Mereka adalah MAM (29) yang bertindak sebagai leader pengendali perjudian. Kemudian, ada CSG (27) yang perannya melakukan deposit dan withdraw perjudian.

Nama lainnya adalah AW (21) yang bertindak sebagai marketing atau pencari pelanggan, dibantu oleh KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) yang juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Saat ini, penyelidikan jaringan judi daring terus dilakukan. Kapolda mengungkapkan sistem judi yang dijalankan dari Purbalingga ialah dengan menjual slot-slot seharga Rp 250 juta. Sasarannya, rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk omzet dari judi daring tersebut.

"Perkiraan awal kami per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun, lebih jelasnya kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan. Kita tahu hari ini perbankan tutup. Jadi, kami belum bisa berkoordinasi," kata dia.

Salah seorang tersangka yang bertindak sebagai marketing mengatakan, judi daring yang digerebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi. Dia mengaku baru menjual satu slot.

"Rencana akan terjual dua slot. Baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," jelasnya.

Wah, langkah cepat polisi dalam memberantas perjudian patut kita apresiasi ya, Millens. Semoga aksi semacam ini akan sering dilakukan sehingga nggak ada lagi bisnis judi yang membuat orang terlena dengan keberuntungan. (MI/IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: