BerandaHits
Minggu, 20 Agu 2022 16:23

Sigap, Bisnis Judi Online di Jateng Terbongkar, 6 Orang Diamankan

Keenam pelaku bisnis judi daring diringkus polisi pada Jumat (20/8/2022) di Purbalingga. (Polda Jateng)

Kapolda Jateng bersama Polres Purbalingga membongkar bisnis judi online terbesar di Jateng. Berhasil mengamankan 6 orang pelaku, selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan lebih mendetail.

Inibaru.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi nggak main-main dengan perkataannya bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku bisnis perjudian di Jateng. Jumat (20/8/2022) lalu, Polda Jateng bersama Polres Purbalingga membongkar judi daring terbesar di Jateng.

Lokasi judi daring tersebut berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Aktivitas judi ada di belakang tempat usaha las. Sebelum membongkar bisnis yang meresahkan masyarakat itu, polisi telah melakukan penyelidikan selama empat hari.

Rupanya meski beropeasi di belakang tempat usaha lain, bisnis ini dikerjakan nggak asal-asalan. Para tersangka mempunyai hubungan dengan server di luar negeri.

"Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. Bahkan, salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana, belajar di Kamboja," jelas Kapolda Jateng di Purbalingga.

Enam Tersangka Diamankan 

Dalam aksi pembongkaran praktik bisnis judi daring itu, ada enam tersangka yang tertangkap. Mereka adalah MAM (29) yang bertindak sebagai leader pengendali perjudian. Kemudian, ada CSG (27) yang perannya melakukan deposit dan withdraw perjudian.

Nama lainnya adalah AW (21) yang bertindak sebagai marketing atau pencari pelanggan, dibantu oleh KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) yang juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Saat ini, penyelidikan jaringan judi daring terus dilakukan. Kapolda mengungkapkan sistem judi yang dijalankan dari Purbalingga ialah dengan menjual slot-slot seharga Rp 250 juta. Sasarannya, rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk omzet dari judi daring tersebut.

"Perkiraan awal kami per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun, lebih jelasnya kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan. Kita tahu hari ini perbankan tutup. Jadi, kami belum bisa berkoordinasi," kata dia.

Salah seorang tersangka yang bertindak sebagai marketing mengatakan, judi daring yang digerebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi. Dia mengaku baru menjual satu slot.

"Rencana akan terjual dua slot. Baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," jelasnya.

Wah, langkah cepat polisi dalam memberantas perjudian patut kita apresiasi ya, Millens. Semoga aksi semacam ini akan sering dilakukan sehingga nggak ada lagi bisnis judi yang membuat orang terlena dengan keberuntungan. (MI/IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: