BerandaHits
Minggu, 7 Okt 2023 12:09

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ilustrasi: Rice cooker gratis dibagikan ke masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah menerbitkan peraturan yang isinya adalah masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang akan mendapatkannya?

Inibaru.id – Nggak ada angin nggak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang cukup unik, yaitu akan memberikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Apa ya alasan dari pemberian perangkat elektronik yang bisa dengan mudah ditemui di hampir semua dapur di Indonesia ini?

Ternyata, hal ini disebabkan oleh disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah tangga yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrim pada Senin (2/10/2023) lalu. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang disediakan pemerintah adalah yang bisa menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alasan mengapa pemerintah merasa perlu membagikan rice cooker gratis diungkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

“Khusus untuk sektor rumah tangga, pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih. Kita sedang menggeser bahan bakar lainnya ke listrik mulai tahun ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (6/10).

Nantinya, jenis rice cooker gratis yang akan diberikan ke masyarakat adalah yang berkapasitas 1,8-2,2 liter lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, brosur rekomendasi pemakaian, dan kartu garansi. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut pula, diungkap bahwa rice cookernya akan dilengkapi dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Siapa yang Mendapatkannya?

Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa rice cooker gratis hanya akan diterima rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.300 VA.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan kriteria warga penerima AML.

O ya, kalau kamu sudah mendapatkan satu perangkat AML dari pemerintah, maka hanya akan mendapatkannya sekali saja. Kamu pun diwajibkan merawatnya dengan baik dan nggak boleh memperjualbelikannya atau memberikan ke orang lain, Millens.

Hm, menurut kamu, apakah pembagian AML ini akan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan, Millens? (Arie Widodo)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: