BerandaHits
Minggu, 7 Okt 2023 12:09

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ilustrasi: Rice cooker gratis dibagikan ke masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah menerbitkan peraturan yang isinya adalah masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang akan mendapatkannya?

Inibaru.id – Nggak ada angin nggak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang cukup unik, yaitu akan memberikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Apa ya alasan dari pemberian perangkat elektronik yang bisa dengan mudah ditemui di hampir semua dapur di Indonesia ini?

Ternyata, hal ini disebabkan oleh disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah tangga yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrim pada Senin (2/10/2023) lalu. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang disediakan pemerintah adalah yang bisa menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alasan mengapa pemerintah merasa perlu membagikan rice cooker gratis diungkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

“Khusus untuk sektor rumah tangga, pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih. Kita sedang menggeser bahan bakar lainnya ke listrik mulai tahun ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (6/10).

Nantinya, jenis rice cooker gratis yang akan diberikan ke masyarakat adalah yang berkapasitas 1,8-2,2 liter lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, brosur rekomendasi pemakaian, dan kartu garansi. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut pula, diungkap bahwa rice cookernya akan dilengkapi dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Siapa yang Mendapatkannya?

Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa rice cooker gratis hanya akan diterima rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.300 VA.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan kriteria warga penerima AML.

O ya, kalau kamu sudah mendapatkan satu perangkat AML dari pemerintah, maka hanya akan mendapatkannya sekali saja. Kamu pun diwajibkan merawatnya dengan baik dan nggak boleh memperjualbelikannya atau memberikan ke orang lain, Millens.

Hm, menurut kamu, apakah pembagian AML ini akan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan, Millens? (Arie Widodo)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: