BerandaHits
Minggu, 7 Okt 2023 12:09

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ilustrasi: Rice cooker gratis dibagikan ke masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah menerbitkan peraturan yang isinya adalah masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang akan mendapatkannya?

Inibaru.id – Nggak ada angin nggak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang cukup unik, yaitu akan memberikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Apa ya alasan dari pemberian perangkat elektronik yang bisa dengan mudah ditemui di hampir semua dapur di Indonesia ini?

Ternyata, hal ini disebabkan oleh disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah tangga yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrim pada Senin (2/10/2023) lalu. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang disediakan pemerintah adalah yang bisa menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alasan mengapa pemerintah merasa perlu membagikan rice cooker gratis diungkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

“Khusus untuk sektor rumah tangga, pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih. Kita sedang menggeser bahan bakar lainnya ke listrik mulai tahun ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (6/10).

Nantinya, jenis rice cooker gratis yang akan diberikan ke masyarakat adalah yang berkapasitas 1,8-2,2 liter lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, brosur rekomendasi pemakaian, dan kartu garansi. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut pula, diungkap bahwa rice cookernya akan dilengkapi dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Siapa yang Mendapatkannya?

Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa rice cooker gratis hanya akan diterima rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.300 VA.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan kriteria warga penerima AML.

O ya, kalau kamu sudah mendapatkan satu perangkat AML dari pemerintah, maka hanya akan mendapatkannya sekali saja. Kamu pun diwajibkan merawatnya dengan baik dan nggak boleh memperjualbelikannya atau memberikan ke orang lain, Millens.

Hm, menurut kamu, apakah pembagian AML ini akan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan, Millens? (Arie Widodo)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: