BerandaHits
Minggu, 7 Okt 2023 12:09

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah?

Ilustrasi: Rice cooker gratis dibagikan ke masyarakat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah menerbitkan peraturan yang isinya adalah masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Siapa saja yang akan mendapatkannya?

Inibaru.id – Nggak ada angin nggak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang cukup unik, yaitu akan memberikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Apa ya alasan dari pemberian perangkat elektronik yang bisa dengan mudah ditemui di hampir semua dapur di Indonesia ini?

Ternyata, hal ini disebabkan oleh disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah tangga yang baru saja diteken Menteri ESDM Arifin Tasrim pada Senin (2/10/2023) lalu. Dalam aturan tersebut, diungkap bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang disediakan pemerintah adalah yang bisa menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Alasan mengapa pemerintah merasa perlu membagikan rice cooker gratis diungkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

“Khusus untuk sektor rumah tangga, pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih. Kita sedang menggeser bahan bakar lainnya ke listrik mulai tahun ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (6/10).

Nantinya, jenis rice cooker gratis yang akan diberikan ke masyarakat adalah yang berkapasitas 1,8-2,2 liter lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, brosur rekomendasi pemakaian, dan kartu garansi. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut pula, diungkap bahwa rice cookernya akan dilengkapi dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Siapa yang Mendapatkannya?

Nggak semua masyarakat bisa menerima rice cooker gratis dari pemerintah. (Huffingtonpost)

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, disebutkan bahwa rice cooker gratis hanya akan diterima rumah tangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, serta 1.300 VA.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan kriteria warga penerima AML.

O ya, kalau kamu sudah mendapatkan satu perangkat AML dari pemerintah, maka hanya akan mendapatkannya sekali saja. Kamu pun diwajibkan merawatnya dengan baik dan nggak boleh memperjualbelikannya atau memberikan ke orang lain, Millens.

Hm, menurut kamu, apakah pembagian AML ini akan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan, Millens? (Arie Widodo)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: