BerandaHits
Minggu, 16 Jan 2021 13:21

Sering Bikin Sebal, Sebenarnya Ada Nggak Sih Regulasi Soal Polisi Tidur?

Polisi tidur yang dipasang untuk ternyata sudah banyak menciptakan polemik. (Seva.id)

Meski tujuannya demi mencegah orang kebut-kebutan, realitanya banyak orang yang sebal dengan polisi tidur. Apalagi yang tingginya atau jumlahnya berlebihan. Sebenarnya, boleh nggak sih sembarangan memasangnya di jalan?<br>

Inibaru.id - Semua orang tahu fungsi dari polisi tidur yang dipasang di jalan, yakni agar pengguna kendaraan nggak kebut-kebutan. Hanya, banyak orang yang mengaku jengkel dengan polisi tidur karena bentuknya yang terlalu tinggi atau jumlahnya berlebihan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya, ada nggak sih regulasi yang mengatur pemasangan polisi tidur?

Salah satu kasus polisi tidur yang menyita perhatian warganet belakangan ini terjadi di Malaysia. Seorang laki-laki berusia 40 tahun bernama Nor Muhammad Roslam Harun yang tinggal di Kampung Padang Luas, Terengganu, memasang 11 polisi tidur berjejeran. Banyak pengguna jalan yang protes dengan hal ini hingga membuatnya ditegur polisi.

Harun pun mengungkap alasan mengapa dia memasang polisi tidur sebanyak itu. Harun yang mengalami masalah kesehatan ini mengaku geram dengan kebisingan kendaraan bermotor yang ngebut.

“Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur yang rendah, tetapi semen yang saya pakai cepat mengeras makanya jadi terlalu tinggi sehingga tak semua kendaraan bisa lewat,” kata Harun.

Lewat akun Facebooknya, Harun akhirnya menyatakan telah membongkar polisi tidur itu pada 13 Januari 2021 lalu.

Polisi tidur nggak bisa dibuat sembarangan tanpa izin. (Flickr/ Marco)

Kasus yang dialami oleh Harun nggak sekali dua kali saja terjadi. Kamu sendiri pasti pernah mengeluhkan polisi tidur yang berlebihan, apalagi saat sedang terburu-buru, bukan? Keluhan ini wajar karena ternyata ada regulasi yang menentukan bagaimana pemasangan polisi tidur.

Ada Aturan Memasang Polisi Tidur, Jadi Nggak Bisa Dipasang Sembarangan

Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ada tiga jenis polisi tidur yang diakui UU.

Pertama, jenis Speed Bump. Polisi tidur ini khusus ditempatkan area parkir, jalan privat, dan jalan terbatas dengan kecepatan maksimal 10 km/jam. Pembuatannya harus paling tinggi 12 sentimeter dengan lebar atas minimal 15 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Jenis kedua adalah Speed Hump. Polisi tidur jenis ini bisa dibangun di jalanan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km/jam. Speed hump harus memiliki tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter, dan kelandaian 50 persen.

Bikin polisi tidur ternyata harus sesuai dengan regulasi dan izin dulu dengan Dishub setempat. (IrishTime)

Jenis ketiga bernama Speed Table yang diperuntukkan bagi jalanan lokal dengan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam. Speed table dibatasi paling tinggi 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter, dan kelandaian 15 persen.

Kalau mau buat pun harus ada izinnya, nggak asal pasang begitu saja. Kamu harus melapor ke Dishub setempat dulu! Kalau di Jakarta, jika nggak izin dulu membuat polisi tidur bisa ditindak tegas dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta sesuai Perda DKI Jakarta 12/2003.

Memang kalau secara nasional nggak ada peraturan khusus tentang pemasangan polisi tidur. Namun, Pasal 274 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Wah, hukumannya lumayan berat juga ya, Millens. Jadi, jangan sembarangan pasang polisi tidur deh. Setidak-tidaknya, minta pendapat dengan warga setempat dulu agar nggak jadi polemik, ya? (Vic/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: