Inibaru.id - Semua orang tahu fungsi dari polisi tidur yang dipasang di jalan, yakni agar pengguna kendaraan nggak kebut-kebutan. Hanya, banyak orang yang mengaku jengkel dengan polisi tidur karena bentuknya yang terlalu tinggi atau jumlahnya berlebihan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya, ada nggak sih regulasi yang mengatur pemasangan polisi tidur?
Salah satu kasus polisi tidur yang menyita perhatian warganet belakangan ini terjadi di Malaysia. Seorang laki-laki berusia 40 tahun bernama Nor Muhammad Roslam Harun yang tinggal di Kampung Padang Luas, Terengganu, memasang 11 polisi tidur berjejeran. Banyak pengguna jalan yang protes dengan hal ini hingga membuatnya ditegur polisi.
Harun pun mengungkap alasan mengapa dia memasang polisi tidur sebanyak itu. Harun yang mengalami masalah kesehatan ini mengaku geram dengan kebisingan kendaraan bermotor yang ngebut.
“Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur yang rendah, tetapi semen yang saya pakai cepat mengeras makanya jadi terlalu tinggi sehingga tak semua kendaraan bisa lewat,” kata Harun.
Lewat akun Facebooknya, Harun akhirnya menyatakan telah membongkar polisi tidur itu pada 13 Januari 2021 lalu.
Kasus yang dialami oleh Harun nggak sekali dua kali saja terjadi. Kamu sendiri pasti pernah mengeluhkan polisi tidur yang berlebihan, apalagi saat sedang terburu-buru, bukan? Keluhan ini wajar karena ternyata ada regulasi yang menentukan bagaimana pemasangan polisi tidur.
Ada Aturan Memasang Polisi Tidur, Jadi Nggak Bisa Dipasang Sembarangan
Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ada tiga jenis polisi tidur yang diakui UU.
Pertama, jenis Speed Bump. Polisi tidur ini khusus ditempatkan area parkir, jalan privat, dan jalan terbatas dengan kecepatan maksimal 10 km/jam. Pembuatannya harus paling tinggi 12 sentimeter dengan lebar atas minimal 15 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Jenis kedua adalah Speed Hump. Polisi tidur jenis ini bisa dibangun di jalanan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km/jam. Speed hump harus memiliki tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter, dan kelandaian 50 persen.
Jenis ketiga bernama Speed Table yang diperuntukkan bagi jalanan lokal dengan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam. Speed table dibatasi paling tinggi 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter, dan kelandaian 15 persen.
Kalau mau buat pun harus ada izinnya, nggak asal pasang begitu saja. Kamu harus melapor ke Dishub setempat dulu! Kalau di Jakarta, jika nggak izin dulu membuat polisi tidur bisa ditindak tegas dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta sesuai Perda DKI Jakarta 12/2003.
Memang kalau secara nasional nggak ada peraturan khusus tentang pemasangan polisi tidur. Namun, Pasal 274 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Wah, hukumannya lumayan berat juga ya, Millens. Jadi, jangan sembarangan pasang polisi tidur deh. Setidak-tidaknya, minta pendapat dengan warga setempat dulu agar nggak jadi polemik, ya? (Vic/IB28/E07)