BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 10:00

Seluruh Gugatan Prabowo Ditolak MK

Suasana sidang perselisihan Pilpres di MK. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga ditolak MA. Hal ini membuat pasangan Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini membuat pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipastikan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibaca Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan, MK menolak seluruh permohonan pemohon,” ucap Anwar dalam sidang yang dimulai sejak pukul 12.45 WIB itu.

Secara bergantian, pertimbangan putusan setebal 1944 halaman dibaca delapan hakim konstitusi. Anwar menyebut putusan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan setelah mendengar keterangan saksi dan saksi ahli yang diajukan kubu 02, ahli dari KPU, dan saksi ahli dari kubu 01. Putusan ini juga mempertimbangkan barang bukti yang diajukan.

Semua dalil yang diajukan tim 02 yang menganggap kubu 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 ditolak. MK menyebut dalil dari tim 02 tidak beralasan menurut hukum.

Sidang ini dihadiri tim hukum dari kubu Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Seluruh Komisiner KPU dan kuasa hukum yang dipimpin Ali Nurdin juga hadir.

Sementara itu, pihak Jokowi-Ma’ruf diwakili 33 pengacara yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Semua komisioner Bawaslu juga terlihat mengikuti persidangan.

Hasil sidang MK ini mengukuhkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU yang dibuat pada Selasa (21/5). Mereka mendapatkan 85.607.362 suara, unggul 16.957.123 suara dari yang didapatkan pasangan Prabowo-Sandi yang hanya 68.650.239 suara. Jokowi-Ma’ruf unggul 11 persen.

Millens puas dengan keputusan yang dikeluarkan MK semalam? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: