BerandaHits
Sabtu, 28 Jun 2019 10:00

Seluruh Gugatan Prabowo Ditolak MK

Suasana sidang perselisihan Pilpres di MK. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga ditolak MA. Hal ini membuat pasangan Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Inibaru.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini membuat pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipastikan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024.

Putusan tersebut dibaca Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan, MK menolak seluruh permohonan pemohon,” ucap Anwar dalam sidang yang dimulai sejak pukul 12.45 WIB itu.

Secara bergantian, pertimbangan putusan setebal 1944 halaman dibaca delapan hakim konstitusi. Anwar menyebut putusan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan setelah mendengar keterangan saksi dan saksi ahli yang diajukan kubu 02, ahli dari KPU, dan saksi ahli dari kubu 01. Putusan ini juga mempertimbangkan barang bukti yang diajukan.

Semua dalil yang diajukan tim 02 yang menganggap kubu 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 ditolak. MK menyebut dalil dari tim 02 tidak beralasan menurut hukum.

Sidang ini dihadiri tim hukum dari kubu Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Seluruh Komisiner KPU dan kuasa hukum yang dipimpin Ali Nurdin juga hadir.

Sementara itu, pihak Jokowi-Ma’ruf diwakili 33 pengacara yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Semua komisioner Bawaslu juga terlihat mengikuti persidangan.

Hasil sidang MK ini mengukuhkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU yang dibuat pada Selasa (21/5). Mereka mendapatkan 85.607.362 suara, unggul 16.957.123 suara dari yang didapatkan pasangan Prabowo-Sandi yang hanya 68.650.239 suara. Jokowi-Ma’ruf unggul 11 persen.

Millens puas dengan keputusan yang dikeluarkan MK semalam? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: