BerandaHits
Minggu, 11 Nov 2017 11:37

Akhirnya Setya Novanto Tersangka Lagi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sempat lolos melalui skema praperadilan, Senov kembali dijadikan tersangka KPK. Babak baru pun telah dimulai

Inibaru.id – Sempat lolos jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan menang dalam putusan praperadilan pada 29 September 2017, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Dilansir dari Antaranews, Jumat (10/11/2017), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait.

Baca juga: Si Belut dari Senayan, Apakah Kali Ini Bisa Lolos Lagi?

Kemudian, lanjutnya, pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara E-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," tegas Saut dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

"Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017," tambah Saut.

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto dianggap melakukan usaha menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.

Baca juga: SIM Gaib Ini Sukses Bikin Polisi Kebingungan

Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia lebih baik bagi anak cucu kita," tambah Saut. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: