BerandaHits
Minggu, 11 Nov 2017 11:37

Akhirnya Setya Novanto Tersangka Lagi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sempat lolos melalui skema praperadilan, Senov kembali dijadikan tersangka KPK. Babak baru pun telah dimulai

Inibaru.id – Sempat lolos jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan menang dalam putusan praperadilan pada 29 September 2017, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Dilansir dari Antaranews, Jumat (10/11/2017), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait.

Baca juga: Si Belut dari Senayan, Apakah Kali Ini Bisa Lolos Lagi?

Kemudian, lanjutnya, pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara E-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," tegas Saut dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

"Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017," tambah Saut.

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto dianggap melakukan usaha menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.

Baca juga: SIM Gaib Ini Sukses Bikin Polisi Kebingungan

Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia lebih baik bagi anak cucu kita," tambah Saut. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: