BerandaHits
Minggu, 11 Nov 2017 11:37

Akhirnya Setya Novanto Tersangka Lagi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Sempat lolos melalui skema praperadilan, Senov kembali dijadikan tersangka KPK. Babak baru pun telah dimulai

Inibaru.id – Sempat lolos jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan menang dalam putusan praperadilan pada 29 September 2017, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Dilansir dari Antaranews, Jumat (10/11/2017), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK sudah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum yang terkait.

Baca juga: Si Belut dari Senayan, Apakah Kali Ini Bisa Lolos Lagi?

Kemudian, lanjutnya, pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara E-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," tegas Saut dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut telah disampaikan dua kali permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada 13 dan 18 Oktober 2017, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

"Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017," tambah Saut.

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto dianggap melakukan usaha menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.

Baca juga: SIM Gaib Ini Sukses Bikin Polisi Kebingungan

Setya Novanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia lebih baik bagi anak cucu kita," tambah Saut. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: