BerandaHits
Kamis, 26 Jul 2023 19:24

Sebenarnya Sekolah Boleh Jual Seragam Nggak, sih?

Biaya seragam sekolah di SMA N 1 Kedungwaru Tulungagung yang dianggap cukup mahal. (Detik/Adhar Muttaqin)

Kasus SMA di Tulungagung, Jawa Timur menjual seragam sekolah dengan harga cukup mahal jadi sorotan banyak orang. Sebenarnya, boleh nggak sih sekolah jual seragam?

Inibaru.id - Setiap kali tahun ajaran baru bergulir, ada masalah yang berulang. Salah satunya adalah kasus sekolah yang dianggap menjual seragam dengan harga yang lebih mahal dari pasaran. Salah satu kasus yang disorot banyak pihak adalah penjualan seragam di SMA N 1 Kedungwaru, Tulungangung, Jawa Timur.

Biaya paket seragam yang dijual sekolah dengan harga total Rp2.360.000 dianggap kemahalan bagi wali murid. Harga ini bahkan diyakini lebih mahal dua kali lipat dari harga pasaran. Yang lebih ironis, seragam yang didapat belum siap pakai.

“Harganya segitu, tapi yang didapat berupa kain lembaran. Untuk menjahit kan ya butuh biaya lagi,” keluh salah seorang wali murid NN sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (26/7/2023).

Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi terkait dengan harga paket seragam yang ditawarkan sekolah. Siswa baru ternyata nggak diwajibkan membelinya. Mereka boleh-boleh saja membeli seragam dari luar sekolah.

“Kami nggak mewajibkan beli kain seragam di sekolah. Tapi kalau mau beli, pembayarannya dicicil juga bisa,” ungkap Humas SMA N 1 Kedungwaru Agung Cahyadi.

Meski begitu, pihak Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur kadung nggak berkenan dengan kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tersebut, Norhadin, kabarnya sudah dicopot oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Gubernur Khofifah bahkan mengumpulkan semua kepala sekolah beserta komite setingkat SMA/SMK dan kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur. Mereka kembali diingatkan tentang larangan sekolah menarik pungutan sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Ilustrasi: Sekolah dilarang mewajibkan siswa baru membeli seragam di koperasi sekolah. (Medcom/Antara/Septianda Perdana)

Lebih dari itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim juga menyebar surat edaran ke sekolah-sekolah yang intinya menekankan bahwa pengadaan seragam bukan ranah sekolah dan sekolah dilarang memberatkan wali murid.

“Pokoknya setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari sekolah. Jadi, nggak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai usai membenarkan kabar pencopotan kepala sekolah di Tulungagung, Selasa (25/7).

Apa yang diungkap Aries diamini oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator JPPI Ubaid Matraji sampai menekankan aturan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

“Sekolah dilarang jual seragam. Sudah sangat jelas itu. Kalau ada yang jualan, apalagi mewajibkan wali murid membelinya, itu salah dan pasti ada motif pungutan liar atau mengambil keuntungan,” tegasnya sebagaimana dilansir dari BBC, Senin (24/7).

Menurutnya, sekolah baru boleh menyediakan seragam bagi siswa, tapi dengan harga yang lebih murah dan diprioritaskan untuk siswa yang kurang mampu.

Semoga saja masalah pengadaan seragam di sekolah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar ini nggak lagi terulang pada tahun-tahun berikutnya, ya, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: