Inibaru.id - Sebuah laporan terkait dugaan pungli di SMKN 1 Sale Rembang mencuat saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkunjung ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). Saat itu ada sesi tanya jawab dan Ganjar menanyakan apakah ada pungutan liar.
Salah seorang siswa SMKN 1 Sale lantas mengatakan di sekolahnya ada penarikan uang gedung Rp300 ribu per siswa saat kenaikan kelas dalam bentuk infak.
Mendengar kabar tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah.
"Hasilnya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," terang Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, dikutip dari Tribunnews, Rabu(12/7/2023).
Menurut keterangan Uswatun, pungutan atau infak pembangunan musala tersebut dilakukan pada 2022 lalu. Dari total 534 siswa SMKN 1 Sale, 460 di antaranya sudah membayar, 44 siswa nggak membayar karena tergolong nggak mampu, dan 30 siswa nggak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke empat.
"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala. Pembangunan musala sampai saat ini sudah mencapai 40 persen," ujar Uswatun.
Termasuk Pelanggaran
Meski pungutan kepada siswa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan siswa sendiri, hal itu tetap nggak dibenarkan.
Bagaimana pun, kata Uswatun, berpedoman pada surat-surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan. Apalagi semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.
"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMKN 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.
Gubernur Jateng Bertindak Tegas
Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale Widodo dari jabatannya.
"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/) malam.
Melalui Disdikbud, Pemprov Jateng membebastugaskan sementara Widodo dari jabatan kepala sekolah terhitung mulai 12 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sampai pendalaman atau investigasi dugaan pungutan ini dinyatakan selesai.
Kemudian, terhadap pelanggaran kepatuhan/disiplin dan sekaligus bentuk peringatan menyeluruh pada para kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, Widodo akan menerima pembinaan berupa penempatan sebagai staf pelaksana pada Cabang Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.
Selama pembebasan tugas, yang bersangkutan harus kooperatif dalam penyelesaian dugaan pungutan tersebut. Lalu selama masa pemeriksaan, penyelesaian, serta untuk menjaga kondusivitas satuan pendidikan, maka Kepala SMKN 1Rembang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMKN 1 Sale.
Sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala SMKN 1 Sale yang melakukan pungli tersebut semoga menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk nggak melakukan hal serupa ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)