Inibaru.id - Dunia pendidikan tinggi Korea Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan di sekolah. Sebanyak 45 calon mahasiswa dari enam universitas di negara tersebut gagal masuk perguruan tinggi akibat riwayat bullying yang mereka lakukan semasa sekolah.
Dikutip dari Korea JoongAng Daily, dua di antara pelajar tersebut bahkan ditolak masuk salah satu kampus paling bergengsi di Negeri Gingseng, yakni Universitas Nasional Seoul (SNU), meski memiliki nilai akademik yang tinggi dalam ujian nasional College Scholastic Ability Test (CSAT).
Sedikit informasi, SNU sejatinya memang telah menerapkan sanksi pemotongan hingga dua poin dari skor CSAT sejak tahun akademik 2014, bagi pendaftar yang pernah menerima hukuman disipliner seperti pemindahan sekolah atau dikeluarkan akibat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain SNU, beberapa universitas besar lain juga mengambil langkah serupa. Pusan National University tercatat menolak delapan calon mahasiswa serta Kangwon National University dan Jeonbuk National University masing-masing lima pelamar.
Sementara itu, Gyeongsang National University juga dilaporkan telah menolak tiga pelamar. Adapun Kyungpook National University menjadi yang tertinggi dalam daftar tersebut dengan melakukan penolakan terhadap 22 pelamar.
Berlaku secara Nasional mulai Tahun Depan
Penolakan tersebut berlaku di jalur penerimaan awal maupun reguler, baik yang berdasarkan nilai rapor dan wawancara, maupun hasil tes CSAT. Diperkirakan jumlah penolakan tersebut akan semakin besar karena kebijakan ini baru akan berlaku secara nasional mulai tahun depan.
Mulai tahun akademik mendatang, semua universitas di Korsel diwajibkan menolak pelamar dengan catatan kekerasan di sekolah, tanpa memandang jalur penerimaannya.
Kebijakan baru ini muncul setelah publik bereaksi keras terhadap kasus putra mantan jaksa Chung Sun Sin, yang diketahui pernah memindahkan sekolah anaknya karena kasus bullying, tapi sang buah hati tetap diterima di SNU hanya dengan pengurangan dua poin CSAT.
Kendati disebut sebagai langkah maju untuk memerangi tindak kekerasan di sekolah, kebijakan ini juga sempat menimbulkan kekhawatiran baru. Semakin banyak siswa yang dituduh melakukan perundungan kini menyewa pengacara dan mengajukan gugatan administratif untuk membatalkan keputusan disipliner sekolah.
Dampak Negatif bagi Sekolah
Para pengamat menilai tren tersebut bisa berdampak negatif terhadap suasana belajar. Menurut mereka, langkah hukum yang sering didorong oleh firma hukum ini berisiko mengubah kasus kekerasan di sekolah menjadi sengketa komersial yang berorientasi keuntungan dan memperburuk lingkungan pendidikan.
Namun, agaknya pemerintah Korsel akan tetap memberlakukan regulasi ini untuk memperkuat budaya disiplin dan menanamkan nilai tanggung jawab moral di kalangan pelajar, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa kekerasan dan perundungan tidak memiliki tempat di dunia pendidikan.
Banyaknya kasus bullying di sekolah yang berakhir dengan "baik-baik saja" bagi kalangan tertentu memang telah menjadi kekhawatiran tersendiri di dunia pendidikan. Nggak hanya di Korsel, kasus tersebut juga di mana pun, nggak terkecuali di Indonesia.
Pertanyaannya, mungkinkah kebijakan ini juga diterapkan di negeri ini, mengingat kasus perundungan juga masih menjadi isu besar di dunia pendidikan di Indonesia. Menurutmu, adakah kans untuk penerapan regulasi ini, Gez? (Siti Khatijah/E10)
